SatuBerita, BANGKA — Insiden yang diduga melibatkan oknum anggota Satgas Tricakti di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026), mendadak viral dan memantik sorotan publik.
Operasi yang seharusnya berjalan tertib justru berubah menjadi keributan di lapangan, bahkan berujung pada dugaan kekerasan terhadap wartawan yang datang melakukan peliputan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, peristiwa bermula saat Satgas Tricakti melakukan operasi di salah satu titik di kawasan Air Anyir. Situasi mendadak memanas ketika salah satu oknum anggota satgas diduga berada dalam kondisi tidak stabil.
Sejumlah saksi menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat menjalankan tugas operasi. Kondisi itu memicu ketegangan dengan penjaga lokasi hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan aksi pemukulan terhadap oknum satgas tersebut.
Keributan tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi. Aparat yang seharusnya menjalankan tugas penertiban justru diduga terlibat konflik di lapangan saat operasi berlangsung.
Wartawan Datang Meliput Insiden
Informasi keributan tersebut kemudian sampai ke kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan pun mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan guna memastikan situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Tiga wartawan yang berada di lokasi yakni Dedy, Frendy, dan Wahyu. Ketiganya mendatangi kawasan gudang PT PMM di Air Anyir yang diduga berkaitan dengan lokasi terjadinya insiden tersebut.
Setibanya di lokasi, para wartawan sempat menanyakan situasi kepada petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk gudang.
Namun saat berada di sekitar area tersebut, salah satu wartawan mencoba mengambil gambar sebuah truk yang hendak masuk ke area gudang sebagai bagian dari dokumentasi liputan.
Tindakan tersebut diduga membuat sopir truk tidak terima dan meminta agar foto yang telah diambil dihapus.
Beberapa saat kemudian, ketika truk tersebut keluar dari area gudang, wartawan kembali mencoba mengambil dokumentasi. Diduga sopir truk tersebut turun dari kendaraannya dan langsung melakukan pemukulan terhadap salah satu wartawan di bagian wajah.
Tidak hanya itu, seorang yang diduga petugas keamanan perusahaan juga disebut menarik baju Frendy Primadana dari belakang saat ia hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan karena terjadi saat wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
Mobil Awak Media Diduga Dicegat
Dalam waktu hampir bersamaan, tim awak media lain yang berada dalam satu mobil bersama tiga anggota Gerakan Wartawan Indonesia (GWI) Bangka Belitung juga diduga mengalami pencegatan di depan gudang PT PMM.
Saat kendaraan mereka melintas di jalan umum di depan lokasi, seorang satpam diduga menghentikan mobil awak media dan mempertanyakan keberadaan mereka.
“Kenapa mobil kalian mondar-mandir terus lewat sini?” ujar satpam tersebut.
Tidak lama kemudian, seorang sopir truk yang berada di lokasi juga diduga mendekati kendaraan awak media sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman.
“Awas kalian ya, tunggu kalian di sini, jangan ke mana-mana!” ujar sopir tersebut.
Saat kejadian berlangsung, lima orang awak media berada di dalam kendaraan tersebut. Situasi di sekitar gerbang gudang sempat memanas akibat sikap beberapa orang di lokasi yang dinilai intimidatif terhadap wartawan.
Aktivitas Gudang Ikut Disorot
Di tengah insiden tersebut, aktivitas di dalam gudang PT PMM turut menjadi perhatian publik.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa dalam dua hari terakhir sejumlah mobil dump truck terlihat keluar masuk dari area gudang tersebut. Kendaraan angkutan itu hilir mudik melalui pintu gerbang gudang.
Dari kejauhan juga tampak tumpukan karung dalam jumlah besar tersusun di dalam area gudang.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai aktivitas yang sebenarnya berlangsung di dalam gudang tersebut.
Publik mulai mempertanyakan legalitas kegiatan yang diduga berkaitan dengan komoditas tambang, termasuk apakah operasional tersebut telah memiliki dokumen perizinan resmi seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Ketua GWI Babel Desak Kapolda Bertindak
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Gerakan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Bangka Belitung, Tarmizi, mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan.
“Jika benar terjadi kekerasan terhadap wartawan, pelaku harus diproses hukum. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintimidasi oleh siapa pun,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan kewajiban negara.
Terancam UU Pers dan KUHP
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Jika terbukti terjadi kekerasan fisik terhadap wartawan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satgas Tricakti maupun manajemen PT PMM belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun aktivitas yang berlangsung di dalam area gudang.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya yang terjadi di balik aktivitas di kawasan tersebut hingga operasi berubah menjadi ricuh dan wartawan yang datang meliput justru diduga mengalami kekerasan serta intimidasi.
(red)








