FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Bangka– Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, yang disebut beroperasi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaporkan berada di wilayah pesisir yang berdekatan dengan kawasan mangrove yang dilindungi.

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang pesisir.

“Apabila kegiatan penambangan timah tersebut berada dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak sesuai dengan Perda RTRW, maka KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan berhak menghentikan aktivitas tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 23 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir,” kata Gustari, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, keberadaan tambang di wilayah pesisir yang dikelola pihak mitra PT Timah (Akhian), bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan hutan dan reklamasi serta pembibitan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.

Mangrove, kata dia, merupakan kawasan penyangga alami yang melindungi pantai dari abrasi serta menjadi habitat berbagai biota laut. Aktivitas tambang di sekitarnya dikhawatirkan dapat merusak ekosistem dan berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Gustari juga mengingatkan aparat dan instansi terkait agar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau aktivitas ini dibiarkan tanpa peringatan atau penghentian, masyarakat akan menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, hanya terdapat sembilan jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak mencantumkan pertambangan sebagai aktivitas yang diizinkan.

“Selain berpotensi melanggar aturan, kegiatan ini juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir, apalagi lokasinya sangat dekat dengan kawasan dan reklamsi mangrove dibawah Yayasan “IKEBANA”, tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun aktivitas penambangan timah di Pantai Takari tersebut.

Berita Terkait

Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Bikin Panas Internal: Riswadi Buka-bukaan, “Ini Urusan Ruwet”28/04/2026
Wakil Ketua DPRD Pekalongan Diperiksa KPK, Didalami Keterkaitan dengan PT RNB Milik Keluarga Fadia Arafiq
Janji Manis Saat Kampanye, Realisasi Dipertanyakan Setelah Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Pekalongan.
RDP Komisi A DPRD Pekalongan Memanas, Utusan BNI Diusir, Camat Paninggaran Nyaris Dikeluarkan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar
Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat
Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah
Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:04

Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Bikin Panas Internal: Riswadi Buka-bukaan, “Ini Urusan Ruwet”28/04/2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05

Wakil Ketua DPRD Pekalongan Diperiksa KPK, Didalami Keterkaitan dengan PT RNB Milik Keluarga Fadia Arafiq

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25

Janji Manis Saat Kampanye, Realisasi Dipertanyakan Setelah Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Pekalongan.

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28

RDP Komisi A DPRD Pekalongan Memanas, Utusan BNI Diusir, Camat Paninggaran Nyaris Dikeluarkan

Rabu, 29 April 2026 - 08:34

Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat

Berita Terbaru