FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Bangka– Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, yang disebut beroperasi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaporkan berada di wilayah pesisir yang berdekatan dengan kawasan mangrove yang dilindungi.

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang pesisir.

“Apabila kegiatan penambangan timah tersebut berada dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak sesuai dengan Perda RTRW, maka KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan berhak menghentikan aktivitas tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 23 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir,” kata Gustari, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, keberadaan tambang di wilayah pesisir yang dikelola pihak mitra PT Timah (Akhian), bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan hutan dan reklamasi serta pembibitan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.

Mangrove, kata dia, merupakan kawasan penyangga alami yang melindungi pantai dari abrasi serta menjadi habitat berbagai biota laut. Aktivitas tambang di sekitarnya dikhawatirkan dapat merusak ekosistem dan berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Gustari juga mengingatkan aparat dan instansi terkait agar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau aktivitas ini dibiarkan tanpa peringatan atau penghentian, masyarakat akan menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, hanya terdapat sembilan jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak mencantumkan pertambangan sebagai aktivitas yang diizinkan.

“Selain berpotensi melanggar aturan, kegiatan ini juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir, apalagi lokasinya sangat dekat dengan kawasan dan reklamsi mangrove dibawah Yayasan “IKEBANA”, tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun aktivitas penambangan timah di Pantai Takari tersebut.

Berita Terkait

Aktivis Antikorupsi Laporkan Desa K ke Kejari Kabupaten Pekalongan, Soroti Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Anggaran
Diduga Kepala SPPG Karanggondang Arahkan Pekerja Dukung Paslon Kades, Warga Minta Klarifikasi
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Beragam Lomba
Plt. Bupati Sukirman Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Sekaligus Tutup Raimuna Cabang IX Kwarcab Pekalongan
Enam Ruko di Karanggondang Disorot, Kades Rudi Prawiro Siapkan Inventarisasi Aset dan Pengelolaan Sewa
Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras, Rumah di Sragi Disorot
Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Aktivis Antikorupsi Laporkan Desa K ke Kejari Kabupaten Pekalongan, Soroti Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Anggaran

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Diduga Kepala SPPG Karanggondang Arahkan Pekerja Dukung Paslon Kades, Warga Minta Klarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Beragam Lomba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Plt. Bupati Sukirman Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Sekaligus Tutup Raimuna Cabang IX Kwarcab Pekalongan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Berita Terbaru