FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Bangka– Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, yang disebut beroperasi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaporkan berada di wilayah pesisir yang berdekatan dengan kawasan mangrove yang dilindungi.

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang pesisir.

“Apabila kegiatan penambangan timah tersebut berada dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak sesuai dengan Perda RTRW, maka KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan berhak menghentikan aktivitas tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 23 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir,” kata Gustari, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, keberadaan tambang di wilayah pesisir yang dikelola pihak mitra PT Timah (Akhian), bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan hutan dan reklamasi serta pembibitan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.

Mangrove, kata dia, merupakan kawasan penyangga alami yang melindungi pantai dari abrasi serta menjadi habitat berbagai biota laut. Aktivitas tambang di sekitarnya dikhawatirkan dapat merusak ekosistem dan berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Gustari juga mengingatkan aparat dan instansi terkait agar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau aktivitas ini dibiarkan tanpa peringatan atau penghentian, masyarakat akan menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, hanya terdapat sembilan jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak mencantumkan pertambangan sebagai aktivitas yang diizinkan.

“Selain berpotensi melanggar aturan, kegiatan ini juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir, apalagi lokasinya sangat dekat dengan kawasan dan reklamsi mangrove dibawah Yayasan “IKEBANA”, tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun aktivitas penambangan timah di Pantai Takari tersebut.

Berita Terkait

Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!
Kebun Sawit Puluhan Hektar di Desa Nadi Disorot, Nama Buyung Kembali Disebut
Bima Arya Dorong Nusa Penida Jadi ‘Green Island’: Hidden Paradise yang Belum Tersentuh!
Diduga Kuasai Lahan Kawasan Hutan Ratusan Hektar Dilaporkan ke Polres Rohil ” Tidak Ada Jawaban Sama Sekali Dari Penyidik
TAMBANG ILEGAL NADI SEOLAH KEBAL HUKUM, Nama Mantan TNI SYM dan “Big Bos” SMI SLH Asal Surabaya Mencuat
Sambangi Pidie Jaya, Tri Tito Karnavian Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-Banjir
MPK HMI Rekomendasikan Pembentukan Pansel Calon Ketum PB HMI di Pleno II Tangerang
Kasatgas Tito Karnavian Serahkan 1.455 Sapi Bantuan Presiden Prabowo untuk Warga Aceh

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:54

Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:30

Kebun Sawit Puluhan Hektar di Desa Nadi Disorot, Nama Buyung Kembali Disebut

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:34

FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:21

Diduga Kuasai Lahan Kawasan Hutan Ratusan Hektar Dilaporkan ke Polres Rohil ” Tidak Ada Jawaban Sama Sekali Dari Penyidik

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:12

TAMBANG ILEGAL NADI SEOLAH KEBAL HUKUM, Nama Mantan TNI SYM dan “Big Bos” SMI SLH Asal Surabaya Mencuat

Berita Terbaru