Diduga Kuasai Lahan Kawasan Hutan Ratusan Hektar Dilaporkan ke Polres Rohil ” Tidak Ada Jawaban Sama Sekali Dari Penyidik

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita.online//ROHIL- Pada Hari Minggu Tanggal 15 Pebruari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Menerbitkan Infomasi Publik ” Ketua DPD Wilayah II Pesisir Rokan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan Wilayah Pesisir (KPH-PL) Kabupaten Rokan Hilir : Reza Secara Resmi Melaporkan Oknum Inisial AT dan AS Dengan Dugaan Merambah Kawasan Hutan Produksi (HP) Menjadi Kebun Kelapa Sawit Ilegal / Tidak Memiliki Ijin Prinsip Dari Kementrian Kehutan.pada kamis (7/8/2025) ke Polres Rohil.

Pada saat tim awak media melakukan konfirmasi kepada saudara Reza selaku ketua DPD Wilayah II Pesisir Rokan (KPH-PL) rokan hilir melalui Via telpon WhatsApp pribadinya berdurasi 5 menit mengatakan”
hasil investigasi di lapangan bersama tim dan masyarakat tempatan yang tak mau di sebut namanya mengatakan bahwa oknum inisal AT dan AS diduga telah menguasai lahan kawasan hutan produksi menjadi kebun sawit/ilegal di Dusun 02 Air Hitam Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

” Lahan tersebut telah di tanami kelapa sawit berumur rata-rata 3 bulan hingga 6 bulan, luasan lahan kebun tersebut sekitar± 100 hektare , ungkap Reza kepada tim awak media ini. Minggu Tanggal 15 Pebruari 2026 pukul 12,00 wib

Adapun dasar hukum yang telah di langgar oleh oknum AT dan AS yaitu: perambahan dan perusakan Hutan kawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Hutan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jelasnya.

“Dalam peraturan Menteri KLHK Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang indah dan sehat.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 37 Angka 2 Tentang Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, harus mempunyai badan hukum atau korporasi yang memperoleh izin pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang – Umdang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B terkait kebun dalam kawasan hutan, ujar Ketua DPD KPH- PL Rohil.

Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan dan peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 mengatur perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup yang tertuang dalam peraturan tersebut, jelas Reza.

” Diminta dalam hal kepada :bapak Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim agar secepatnya untuk menindak lanjuti laporan yang sudah masuk berbulan-bulan mangkrak tidak ada jawaban sama sekali dari bulan Oktober sampai detik ini.

Dikarenakan dalam hal ini kami menduga ada kongkalingkong antara mafia lahan dengan aparat desa setempat ” agar supaya kedepannya tidak ada lagi hutan-hutan yang di rusak oleh oknum-oknum yang rakus dan tidak bertanggung jawab dalam menguasai lahan kebun di kawasan Hutan Produksi (HP).

Apabila dalam hal ini tidak di indahkan dan tidak ditindaklanjuti dari pihak Polres Rokan Hilir ” laporan temuan dugaan penggarapan lahan kawan tersebut,maka kami akan melanjutkan ke jenjang prosedur ke Polda Riau dan Kementerian (KLHK) pusat , Imbuhnya.

Diminta bapak Kapolda Riau melalui Tim lapangan investasi agar segera turun ke lapangan untuk melihat kebenarannya ” apakah yang dilakukan ada atau oleh pihak diduga mafia tanah yang mengharap ratusan hektare lahan kawasan Hutan Produksi (HP)tersebut di wilayah Air hitam pujud Rohil ” masyarakat menanti nyali bukti nyata dari aparat penegak hukum APH yang ada di wilayah bumi lancang kuning khususnya di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir, Imbuhnya.

Penulis : Tim Jurnalis

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Konfirmasi

Berita Terkait

Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Karakter dan Kompetensi Kepemimpinan
Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran
Buka Rakornas Dukcapil, Mendagri Beberkan Langkah Strategis Perkuat Infrastruktur Digital
Komisi D DPRD Lamongan Soroti Rangkap Jabatan ASN-BPD, Penunjukan PJ Kepala Desa hingga Rekrutmen Perangkat Desa
Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Karakter dan Kompetensi Kepemimpinan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Buka Rakornas Dukcapil, Mendagri Beberkan Langkah Strategis Perkuat Infrastruktur Digital

Berita Terbaru