SATUBERITA.ONLINE, SINJAI – Uang rakyat sekitar Rp2 miliar digelontorkan untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Liu Sirie di Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong.
Namun di lapangan, warga justru menemukan dugaan pekerjaan tak sesuai spesifikasi.
Ketebalan cor disebut tidak merata dan cenderung tipis.
Besi tulangan terlihat longgar. Padahal proyek ini berada di bawah BBWS Pompengan Jeneberang dengan pelaksana kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Jika benar mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga uang negara.
“Corannya tipis, besinya tidak rapat. Kami khawatir cepat rusak,” ujar warga.
Lebih jauh, proyek ini disebut-sebut melibatkan oknum legislator dari salah satu partai politik. Publik pun mempertanyakan transparansi dan mekanisme pengawasannya.
Pertanyaan Publik:
Apakah spesifikasi teknis sudah sesuai kontrak?
Siapa konsultan pengawasnya?
Sudahkah dilakukan uji mutu beton?
Jika ada dugaan pelanggaran, kapan APH turun?
Padahal regulasi jelas:
UU Keuangan Negara, UU Jasa Konstruksi, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, hingga UU Tipikor mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran negara.
Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dan meminta masyarakat berani melapor jika ada penyimpangan.
Jika proyek ini bersih, tentu tidak perlu takut diaudit.
Jika ada yang janggal, publik berhak tahu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.








