​Tito Karnavian Targetkan Huntara Sumbar-Aceh Rampung Cepat: Jangan Kelamaan di Tenda!

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta jajarannya bergerak cepat menuntaskan pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana. Tito menegaskan pengungsi tidak boleh berlama-lama tinggal di tenda darurat.

Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memindahkan warga ke tempat yang lebih layak.

​”Yang menjadi atensi kita tentu adalah pengungsi. Karena pengungsi ini harus segera, jangan terlalu lama di tenda,” ujar Tito di hadapan awak media.

Progres Huntara: 5.489 Unit Sudah Berdiri

Berdasarkan data Satgas PRR, total rencana pembangunan hunian sementara (huntara) mencapai 17.036 unit. Saat ini, progres fisik sudah menyentuh angka 32 persen.

​”Hingga kini, sebanyak 5.489 unit atau sekitar 32 persen telah berhasil diselesaikan secara keseluruhan di tiga provinsi terdampak,” jelasnya.

Selain pembangunan fisik oleh BNPB dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah juga memberikan opsi bantuan tunai bagi warga yang memilih mengontrak atau tinggal di rumah kerabat.

Skema bantuan yang disiapkan:

● Dana Tunggu Hunian (DTH): Rp600.000 per bulan.

● Penyaluran Tahap Awal: Diberikan sekaligus Rp1,8 juta (untuk 3 bulan).

● Fasilitas Tambahan: Dukungan perabotan dan stimulan ekonomi sesuai penilaian kepala daerah agar warga kembali mandiri.

Target 15 Ribu Huntap di Sumatera

Tak hanya huntara, Satgas PRR juga tengah memacu pembangunan hunian tetap (huntap) dengan total rencana 15.719 unit. Tito merinci sebaran target huntap sebagai berikut:

● Sumatera Barat: 3.657 unit

● Sumatera Utara: 3.462 unit

● Aceh: 8.600 unit

Tito menjelaskan ada dua skema pembangunan huntap. Bagi warga yang rumahnya rusak berat namun tanahnya masih aman (zona hijau), pembangunan dilakukan secara in situ atau di lokasi semula oleh BNPB. Namun, bagi warga yang berada di zona rawan bencana, pemerintah mewajibkan relokasi.

​”Untuk yang ingin berkelompok, satu kompleks (relokasi), dibangunkan oleh Kementerian PKP,” pungkas Tito.

Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera yang terdampak bencana.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Satgas PRR

Berita Terkait

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali
Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur
Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta
Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang
Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?
Pasca-Lebaran 1447 H, Perumda Tirta Raja Agendakan Pengurasan Pipa Massal di Wilayah Bakung
Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?
LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 05:35

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:15

Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:19

Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:35

Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:56

Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?

Berita Terbaru

Uncategorized

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Jumat, 10 Apr 2026 - 05:35