BPS Buka Suara soal Angka Gaji Rp 78,6 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//Jakarta – Belakangan ini media sosial diramaikan dengan pembahasan angka pendapatan masyarakat Indonesia yang disebut mencapai Rp 78,6 juta per tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan mendalam mengenai maksud dari angka tersebut agar tidak terjadi salah kaprah di masyarakat.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan representasi dari Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia tahun 2024. Jika dibedah, angka Rp 78,62 juta per tahun ini setara dengan rata-rata Rp 6,55 juta per bulan.

​”Nilai PDB per kapita Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar USD 4.960,33 atau sekitar Rp 78,62 juta,” ujar Amalia dalam keterangannya.

Bukan Gaji yang Diterima Pekerja

BPS menekankan poin penting: Angka ini bukanlah gaji atau upah yang diterima buruh setiap bulannya. Ada perbedaan mendasar antara PDB per kapita dengan upah riil di lapangan.

Berikut adalah beberapa poin penting untuk meluruskan persepsi publik:

● PDB Per Kapita vs Upah: PDB per kapita adalah total nilai produksi barang dan jasa di suatu negara dibagi dengan jumlah penduduk. Ini adalah indikator makro ekonomi, bukan slip gaji individu.

● Fakta di Lapangan: Data BPS lainnya menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh atau karyawan di Indonesia sebenarnya masih berada di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan, tergantung sektor dan tingkat pendidikan.

● Fungsi Data: Angka Rp 78,6 juta ini digunakan sebagai tolok ukur pertumbuhan ekonomi nasional dan perbandingan kesejahteraan antarnegara, bukan standar upah minimum.

Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Tantangan Upah Tetap Ada

Meski angka PDB per kapita menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, BPS mengakui adanya kontras dengan pendapatan riil masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang tercermin dalam PDB menunjukkan produktivitas negara yang meningkat, namun distribusinya ke dalam bentuk upah pekerja memiliki mekanisme yang berbeda.

Ringkasan Data BPS 2024:

  1. PDB Per Kapita: ± Rp 78,6 Juta/Tahun (Rp 6,55 Juta/Bulan).
  2. Status: Indikator ekonomi makro, bukan standar gaji.
  3. Rata-rata Upah Riil: Masih di kisaran Rp 3 – 4 Juta/Bulan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menyamakan antara “output ekonomi per orang” dengan “gaji bersih” yang masuk ke kantong setiap bulan.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: BPS #PendapatanPerKapita #EkonomiIndonesia #GajiRataRata #PDBPerKapita #StatistikRI

Berita Terkait

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali
Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur
Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta
Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang
Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?
Pasca-Lebaran 1447 H, Perumda Tirta Raja Agendakan Pengurasan Pipa Massal di Wilayah Bakung
Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?
LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 05:35

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:15

Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:19

Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:35

Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:56

Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?

Berita Terbaru

Uncategorized

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Jumat, 10 Apr 2026 - 05:35