Pemkab Bekasi Larang PKL Jualan di Kawasan Cikarang Kota, Ini Lokasi Relokasinya

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat himbauan tegas bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di sejumlah ruas jalan di kawasan Cikarang Kota. Mulai 13 Februari 2026 mendatang, para pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut dan diminta pindah ke lokasi relokasi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Himbauan Nomor: 300.1.1/1054/Satpol.PP yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Ruas Jalan yang Harus Steril

Setidaknya ada tiga titik utama di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, yang menjadi sasaran penertiban:

● Jalan Kapten Sumantri

● Jalan R.E Martadinata

● Depan Toko Ananda

Lokasi Baru dan Jam Operasional

Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi. Berikut detailnya:

● Lokasi Baru: Halaman depan Pasar Baru Cikarang.

● Waktu Perpindahan: Mulai Jumat, 13 Februari 2026, pukul 19.00 WIB.

● Jam Operasional: Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB.

​”Para PKL diminta untuk selalu menjaga ketertiban umum, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lokasi yang baru,” tulis petikan surat tersebut, dikutip Rabu (11/2/2026).

Ancaman Penertiban Paksa

Pemkab Bekasi memberikan tenggat waktu hingga 13 Februari malam bagi para pedagang untuk mengosongkan lokasi lama secara mandiri. Jika pedagang masih membandel dan tidak menaati waktu yang telah ditentukan, petugas Satpol PP tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.

​”Apabila tidak mentaati waktu yang ditentukan, maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas surat himbauan tersebut.

Surat ini sendiri telah ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Plt. Bupati Bekasi, ( Asep Surya Atmaja )

Berita Terkait

Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Karakter dan Kompetensi Kepemimpinan
Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran
Buka Rakornas Dukcapil, Mendagri Beberkan Langkah Strategis Perkuat Infrastruktur Digital
Komisi D DPRD Lamongan Soroti Rangkap Jabatan ASN-BPD, Penunjukan PJ Kepala Desa hingga Rekrutmen Perangkat Desa
Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Karakter dan Kompetensi Kepemimpinan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Buka Rakornas Dukcapil, Mendagri Beberkan Langkah Strategis Perkuat Infrastruktur Digital

Berita Terbaru