Pemkab Bekasi Larang PKL Jualan di Kawasan Cikarang Kota, Ini Lokasi Relokasinya

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat himbauan tegas bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di sejumlah ruas jalan di kawasan Cikarang Kota. Mulai 13 Februari 2026 mendatang, para pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut dan diminta pindah ke lokasi relokasi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Himbauan Nomor: 300.1.1/1054/Satpol.PP yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Ruas Jalan yang Harus Steril

Setidaknya ada tiga titik utama di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, yang menjadi sasaran penertiban:

● Jalan Kapten Sumantri

● Jalan R.E Martadinata

● Depan Toko Ananda

Lokasi Baru dan Jam Operasional

Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi. Berikut detailnya:

● Lokasi Baru: Halaman depan Pasar Baru Cikarang.

● Waktu Perpindahan: Mulai Jumat, 13 Februari 2026, pukul 19.00 WIB.

● Jam Operasional: Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB.

​”Para PKL diminta untuk selalu menjaga ketertiban umum, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lokasi yang baru,” tulis petikan surat tersebut, dikutip Rabu (11/2/2026).

Ancaman Penertiban Paksa

Pemkab Bekasi memberikan tenggat waktu hingga 13 Februari malam bagi para pedagang untuk mengosongkan lokasi lama secara mandiri. Jika pedagang masih membandel dan tidak menaati waktu yang telah ditentukan, petugas Satpol PP tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.

​”Apabila tidak mentaati waktu yang ditentukan, maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas surat himbauan tersebut.

Surat ini sendiri telah ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Plt. Bupati Bekasi, ( Asep Surya Atmaja )

Berita Terkait

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali
Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur
Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta
Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang
Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?
Pasca-Lebaran 1447 H, Perumda Tirta Raja Agendakan Pengurasan Pipa Massal di Wilayah Bakung
Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?
LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 05:35

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:15

Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:19

Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:35

Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:56

Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?

Berita Terbaru

Uncategorized

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Jumat, 10 Apr 2026 - 05:35