Surat KDMP Tak Digubris PT Timah, Program Ekonomi Rakyat Presiden Prabowo Terancam di Babel?

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita Babel— Harapan anak bangsa untuk mengabdi kepada masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan kembali diuji.

Sejumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluhkan sikap PT Timah Tbk yang dinilai tidak memberikan kepastian atas surat permohonan pinjam pakai lahan berstatus aset perusahaan.

Kondisi ini membuat semangat para pengurus KDMP di sejumlah wilayah mulai meredup. Pasalnya, surat resmi yang diajukan kepada manajemen PT Timah Tbk terkait pinjam pakai lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih tak kunjung mendapat jawaban.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Karya Makmur, Bean Saputra, mengungkapkan pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat permohonan pinjam pakai lahan aset PT Timah.

Surat tersebut bahkan telah ditembuskan kepada Bupati Bangka, Ketua DPRD, serta sejumlah instansi dan dinas terkait.

Namun hingga kini, kata Bean, tidak ada satu pun respons dari pihak PT Timah.

“Sudah lebih dari satu kali kami berkirim surat, bahkan ditembuskan ke berbagai pihak. Tapi tidak pernah ada jawaban sama sekali,” ujar Bean kepada wartawan.

Karena tidak adanya kepastian, Bean mengaku terpaksa berkoordinasi dengan pengurus KDMP lain yang tergabung dalam Aliansi KDMP Babel Bersatu. Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa kondisi serupa juga dialami oleh banyak KDMP di desa dan kelurahan lain di Bangka Belitung.

“Ternyata bukan hanya kami. Banyak kawan-kawan pengurus KDMP lain juga tidak mendapat jawaban dari manajemen PT Timah. Akibatnya, banyak desa yang lahannya berstatus milik PT Timah harus menunggu tanpa kepastian pembangunan gerai koperasi,” ungkapnya.

Bean menilai sikap PT Timah tersebut terkesan menghambat program pemberdayaan ekonomi desa dan tidak sejalan dengan semangat pembangunan nasional yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan.

“Kami sangat menyayangkan sikap PT Timah. Ini terkesan menggantungkan harapan anak bangsa yang ingin mengabdi untuk masyarakat dan negara. Padahal koperasi adalah sokoguru ekonomi rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika surat-surat tersebut terus diabaikan, pihaknya bersama Aliansi KDMP Babel Bersatu mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan silaturahmi langsung, bahkan melakukan aksi kecil sebagai bentuk penyampaian aspirasi ke kantor PT Timah Tbk.

Keluhan serupa juga disampaikan M. Anshory, Humas Koperasi Produsen BPJS (Bukit Panca Jaya Sejahtera) yang beralamat di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam.

Menurutnya, surat permohonan audiensi kepada manajemen PT Timah yang dikirim sejak akhir tahun 2025 lalu juga belum mendapatkan balasan.

Padahal, kata Anshory, Koperasi BPJS memiliki kesiapan untuk bersinergi dengan PT Timah, tidak hanya dalam sektor produksi, tetapi juga dalam program pasca tambang, penataan wilayah, serta pemanfaatan lahan reklamasi.

“Kami ingin bersinergi, bukan hanya soal produksi, tapi juga pasca tambang dan pemanfaatan lahan reklamasi. Koperasi siap menjadi mitra strategis PT Timah,” ujarnya.

Anshory menambahkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Forkopimda telah menunjukkan antusiasme besar terhadap peran koperasi sebagai badan usaha berbasis ekonomi kerakyatan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menambah pendapatan daerah, serta memperkuat ekonomi lokal.

“Sebagai BUMN dan representasi negara, kami berharap manajemen PT Timah Tbk benar-benar hadir dan membangun sinergi nyata dengan koperasi. Jangan sampai hanya terkesan seremonial tanpa dampak langsung bagi Bangka Belitung,” tutup Anshory.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah Tbk memiliki mandat tidak hanya untuk mengejar keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Amanat tersebut selaras dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto bahwa koperasi dan ekonomi rakyat harus menjadi fondasi kemandirian bangsa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pengurus KDMP tersebut.
(*)

Berita Terkait

Rp2 Miliar Mengalir, Cor Tipis dan Besi Longgar? Proyek Irigasi di Sinjai Disorot! APH Tunggu Apa?
Tambang Ilegal Beroperasi, Aset Negara Dijarah, Aroma Kongkalikong Menguat di Internal PT Timah
Kades Pagelaran Absen, Warga Pertanyakan Soal Dana Desa, Perangkat Buka Suara
Koperasi BPJS Audiensi dengan Bupati Bangka, Perkuat Sinergi Pemulihan Ekonomi Daerah
PT Timah Klaim Bukan Aktivitas Perusahaan, Namun Regulasi Bicara: Siapa Bertanggung Jawab di Dalam IUP?
Tragedi Berdarah DU 1517 Pemali: Tujuh Nyawa Melayang di Balik Dugaan Sandiwara Tambang Ilegal
​Dugaan Mafia Tambang di Eks Tambang Pondi: Pekerja Luar Pulau Didatangkan, Pengawasan Dipertanyakan
Buntut Dugaan Korupsi Fee Proyek Soppeng, Ratusan Massa Desak Polda Sulsel Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:42

Rp2 Miliar Mengalir, Cor Tipis dan Besi Longgar? Proyek Irigasi di Sinjai Disorot! APH Tunggu Apa?

Senin, 9 Februari 2026 - 04:39

Surat KDMP Tak Digubris PT Timah, Program Ekonomi Rakyat Presiden Prabowo Terancam di Babel?

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:30

Tambang Ilegal Beroperasi, Aset Negara Dijarah, Aroma Kongkalikong Menguat di Internal PT Timah

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:19

Kades Pagelaran Absen, Warga Pertanyakan Soal Dana Desa, Perangkat Buka Suara

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:36

Koperasi BPJS Audiensi dengan Bupati Bangka, Perkuat Sinergi Pemulihan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru