SatuBerita, Pemalang, Jawa Tengah — Absennya Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dalam pertemuan dengan warga memantik sorotan tajam terhadap pengelolaan Dana Desa.
Warga dan pemuda desa mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa dalam forum yang digelar di Balai Desa Pagelaran, Jumat (6/2/2026).
Kedatangan warga dilatarbelakangi kekecewaan atas sikap kepala desa yang dinilai berulang kali menghindari klarifikasi terkait Dana Desa. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Pagelaran, Juli Hermanto, tidak hadir dan belum memberikan keterangan resmi.
Perwakilan warga, Bahrudin, menegaskan bahwa tuntutan utama masyarakat adalah keterbukaan dan akuntabilitas.
Menurutnya, upaya meminta penjelasan secara langsung telah dilakukan berulang kali, tetapi selalu menemui jalan buntu.
“Kami hanya meminta kejelasan soal Dana Desa. Tapi kepala desa tidak pernah menemui kami. Jika tidak ada penjelasan terbuka, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Bahrudin.
Dalam forum tersebut, sejumlah perangkat desa justru menyampaikan pengakuan terbuka. Kasi Pemerintahan Desa Pagelaran, Wiyarto, mengakui bahwa mekanisme musyawarah internal dan pelibatan perangkat desa tidak berjalan optimal selama dua periode kepemimpinan kepala desa saat ini.
Hal senada disampaikan Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Muhajir. Ia mengungkap bahwa sejumlah program desa belum direalisasikan meski anggarannya diduga tersedia. Selain itu, terdapat tunggakan pembayaran jasa molen beton, serta pekerjaan bronjong sungai dan talud irigasi yang belum diselesaikan.
Warga juga menyoroti belum dibayarkannya insentif RT/RW, tenaga pendidik PAUD, dan kader Posyandu secara penuh.
Struktur pengelolaan keuangan desa turut dipertanyakan setelah diketahui jabatan bendahara desa dijabat oleh istri kepala desa, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan pemerintah desa membuka akses informasi keuangan dan mempertanggungjawabkannya kepada Warganya.
Masyarakat menegaskan Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara terbuka.
Apabila tidak ada klarifikasi dan langkah perbaikan yang nyata, warga memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pagelaran, Juli Hermanto, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan warga maupun perangkat desa.








