LANDAK, KALIMANTAN BARAT — Antrean kendaraan yang disebut masyarakat sebagai “mobil tangki siluman” di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Landak.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan tim investigasi redaksi mengarah pada dugaan bahwa Bio Solar bersubsidi yang diperoleh melalui antrean di SPBU tersebut dibawa ke kios atau gudang di Dusun Semabang, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang. BBM itu diduga ditampung menggunakan drum dan jeriken sebelum dijual kembali kepada pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar antrean kendaraan. Yang harus ditelusuri adalah kemungkinan penyimpangan distribusi subsidi, asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, legalitas penyimpanan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari penjualan kembali.
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian. Identitas kendaraan, catatan transaksi, rekaman CCTV, dokumen pengangkutan, dan keterangan para pihak menjadi bagian penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran.
Nama berinisial PD ikut disebut
Informasi masyarakat turut menyebut seseorang berinisial PD yang diduga merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Landak dan dikaitkan dengan kepemilikan kios atau gudang BBM di wilayah Semabang.
Keterangan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Status kepemilikan, hubungan dengan aktivitas distribusi BBM, serta dugaan keterlibatan pihak yang disebut harus diperiksa melalui bukti yang sah dan dapat diverifikasi.
Jabatan publik tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang. Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang relevan, kedudukan seseorang juga tidak semestinya menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan yang objektif.
Regulasi sudah tersedia, pengawasan harus diuji
Distribusi BBM bersubsidi memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, menjadi salah satu landasan utama pengawasan kegiatan usaha migas.
Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapannya bergantung pada unsur tindak pidana dan pembuktian dalam perkara konkret.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai konsumen pengguna yang berhak menerima BBM tertentu.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan Bio Solar tidak cukup hanya dengan melihat antrean kendaraan. Aparat dan instansi pengawas perlu menelusuri pola transaksi, volume pengisian, tujuan penggunaan, serta kemungkinan pengalihan BBM kepada pihak yang tidak berhak.
APH diminta tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan
Masyarakat mendesak Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, BPH Migas, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 64.783.03 Pulau Bendu serta lokasi penyimpanan yang disebut berada di Semabang.
Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pengisian BBM telah sesuai ketentuan, apakah kendaraan yang mengantre memenuhi persyaratan, siapa pemilik dan pengelola tempat penyimpanan, serta ke mana BBM yang diduga ditampung itu disalurkan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Penelusuran juga perlu menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, bukan semata-mata berhenti pada pengemudi atau petugas lapangan.
Adapun tudingan bahwa aparat telah mengetahui aktivitas tersebut tetapi membiarkannya masih memerlukan bukti pendukung. Tidak boleh ada kesimpulan mengenai pembiaran maupun keterlibatan aparat tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Subsidi untuk rakyat, bukan untuk diselewengkan
BBM bersubsidi merupakan instrumen kebijakan publik yang ditujukan untuk membantu kelompok konsumen yang berhak. Dugaan pengalihan distribusinya, apabila benar terjadi, patut ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan tata kelola subsidi negara.
Publik tidak membutuhkan tudingan yang dibiarkan beredar tanpa ujung. Publik membutuhkan pemeriksaan yang transparan, penjelasan berdasarkan data, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Kini, pertanyaan yang patut dijawab bukan sekadar siapa yang mengantre di SPBU Pulau Bendu, melainkan apakah distribusi Bio Solar berjalan sesuai aturan dan apakah dugaan penampungan di Semabang memiliki dasar yang sah.
Sebab, ketika subsidi diduga menyimpang dari peruntukannya, negara wajib memastikan kebenarannya melalui hukum—bukan membiarkan dugaan menjadi kabar tanpa kepastian.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pengelola SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pihak yang disebut berinisial PD, pemilik atau pengelola kios dan gudang di Semabang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Setiap klarifikasi dan bukti pembanding akan ditindaklanjuti sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
Sumber: Informasi masyarakat Kabupaten Landak dan tim investigasi redaksi.







