Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita.Online//JAKARTA — LBH Harimau Raya melontarkan pertanyaan serius terkait laporan polisi dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp11 miliar di RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Organisasi ini menegaskan bahwa angka kerugian yang fantastis harus dibuktikan secara objektif dan transparan melalui proses hukum yang profesional.

Ketua Umum LBH Harimau Raya menyoroti agar tuduhan dari oknum warga maupun pengurus RW tidak serta-merta dijadikan vonis sebelum ada pembuktian konkret mengenai aliran dana serta dasar perhitungannya.

“Jangan sampai seluruh transaksi keluar-masuk rekening kemudian secara otomatis disebut sebagai uang yang digelapkan. Kalau benar ada kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya,” tegas LBH Harimau Raya.

Apresiasi Kinerja Cepat Resmob Unit IV Polres Jakut

Di tengah sorotan terhadap materi perkara tersebut, LBH Harimau Raya turut menyampaikan pesan terbuka dan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Pihaknya menilai kinerja dan kecepatan penanganan yang ditunjukkan oleh Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara—termasuk Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, Kanit, Kasubnit, hingga jajaran penyidik—patut diacungi jempol dan dijadikan standar pelayanan.

Meski demikian, LBH Harimau Raya mengingatkan agar kecepatan kerja kepolisian tetap berjalan seimbang dengan prinsip due process of law, ketelitian, serta tidak mengabaikan hak-hak dari pihak yang diperiksa.

Poin Penting Sorotan LBH Harimau Raya:

Asal-usul Angka Rp11 Miliar: Mempertanyakan dasar perhitungan dan bukti kerugian riil yang dialami.

Transparansi Transaksi: Menegaskan bahwa total mutasi rekening keluar-masuk tidak otomatis merepresentasikan nilai kerugian atau tindak pidana penggelapan.

Standar Penanganan Setara: Meminta Polri untuk konsisten menerapkan standar pelayanan cepat dan transparan pada setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

LBH Harimau Raya menegaskan posisinya bahwa dugaan bukanlah putusan, tuduhan bukanlah bukti, dan angka bukanlah kerugian sebelum semuanya teruji secara hukum.

Berita Terkait

Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola
Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Calon Kades Sukarukun Di Duga Tipu warga 50 juta Korban Resmi Laporkan Ke Polisi
Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru
Sekjen Kemendagri Ajak DPRD Jatim Perkuat Pengawasan APBD Berbasis Data
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:50 WIB

Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut

Senin, 21 September 2026 - 15:39 WIB

Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan

Sabtu, 19 September 2026 - 20:23 WIB

Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru