Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita.Online//JAKARTA — LBH Harimau Raya melontarkan pertanyaan serius terkait laporan polisi dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp11 miliar di RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Organisasi ini menegaskan bahwa angka kerugian yang fantastis harus dibuktikan secara objektif dan transparan melalui proses hukum yang profesional.

Ketua Umum LBH Harimau Raya menyoroti agar tuduhan dari oknum warga maupun pengurus RW tidak serta-merta dijadikan vonis sebelum ada pembuktian konkret mengenai aliran dana serta dasar perhitungannya.

“Jangan sampai seluruh transaksi keluar-masuk rekening kemudian secara otomatis disebut sebagai uang yang digelapkan. Kalau benar ada kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya,” tegas LBH Harimau Raya.

Apresiasi Kinerja Cepat Resmob Unit IV Polres Jakut

Di tengah sorotan terhadap materi perkara tersebut, LBH Harimau Raya turut menyampaikan pesan terbuka dan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Pihaknya menilai kinerja dan kecepatan penanganan yang ditunjukkan oleh Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara—termasuk Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, Kanit, Kasubnit, hingga jajaran penyidik—patut diacungi jempol dan dijadikan standar pelayanan.

Meski demikian, LBH Harimau Raya mengingatkan agar kecepatan kerja kepolisian tetap berjalan seimbang dengan prinsip due process of law, ketelitian, serta tidak mengabaikan hak-hak dari pihak yang diperiksa.

Poin Penting Sorotan LBH Harimau Raya:

● Asal-usul Angka Rp11 Miliar: Mempertanyakan dasar perhitungan dan bukti kerugian riil yang dialami.

● Transparansi Transaksi: Menegaskan bahwa total mutasi rekening keluar-masuk tidak otomatis merepresentasikan nilai kerugian atau tindak pidana penggelapan.

● Standar Penanganan Setara: Meminta Polri untuk konsisten menerapkan standar pelayanan cepat dan transparan pada setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

LBH Harimau Raya menegaskan posisinya bahwa dugaan bukanlah putusan, tuduhan bukanlah bukti, dan angka bukanlah kerugian sebelum semuanya teruji secara hukum.

Berita Terkait

INDONESIA JUARA! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti di Final FIFA ASEAN Cup 2026
Dua Kepala desa Segaran Dan Karyamulya Abaikan Wartawan yang Ingin Konfirmasi Terkait Dana Desa, Ada Apa ?
Silaturahmi Koordinator RW Se-Kecamatan Bekasi Barat Bersama Wali Kota Bekasi
KRONIK DUNIA KANTOR: Sifat ‘Merasa Paling Benar’ Bikin Tim Kerja Elus Dada, Saatnya Leader Belajar Legowo!
DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment
Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda
Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola
Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

INDONESIA JUARA! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Dua Kepala desa Segaran Dan Karyamulya Abaikan Wartawan yang Ingin Konfirmasi Terkait Dana Desa, Ada Apa ?

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

KRONIK DUNIA KANTOR: Sifat ‘Merasa Paling Benar’ Bikin Tim Kerja Elus Dada, Saatnya Leader Belajar Legowo!

Rabu, 23 September 2026 - 12:18 WIB

DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment

Selasa, 22 September 2026 - 20:20 WIB

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda

Berita Terbaru