Satuberita.Online//BEKASI — Jagat maya dan lingkungan aparatur pemerintah di Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan ulah seorang oknum pegawai non-PNS berinisial R (38). Pegawai yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabang Bungin ini nekat menggadaikan satu unit mobil rental jenis Honda BR-V milik seorang pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat ini terbongkar setelah adanya surat pernyataan tertulis bermaterai yang dibuat di Cabang Bungin pada Jumat, 22 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berupaya menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.
Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika terduga pelaku menyewa atau mengambil satu unit mobil Honda BR-V warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi B 2597 FVC. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang pegawai Pemda Kabupaten Bekasi yang berdomisili di wilayah Karang Bahagia.
Alih-alih merawat atau mengembalikan tepat waktu, oknum berinisial R yang sehari-hari bekerja di lingkungan instansi kesehatan pemerintah daerah itu justru menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik sah. Kendaraan tersebut digadaikan kepada seorang warga bernama Ibu Wika Wahida Muharam senilai Rp40.000.000.
Motif di balik tindakan nekat ini diduga kuat berkaitan dengan desakan kebutuhan finansial, yang membuat pelaku gelap mata hingga nekat menggadaikan aset milik orang lain.
Penyelesaian Musyawarah dan Jaminan
Meski berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana, untuk sementara kasus ini ditempuh melalui jalur musyawarah yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Proses tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Iwan Setiawan dan Agus Hamdan.
Dalam perjanjian tertulis itu, beberapa poin penting telah disepakati:
Pengembalian Kendaraan: Mobil Honda BR-V milik korban dilaporkan telah berhasil diambil kembali oleh pemilik sahnya.
Jaminan Pelunasan: Sebagai jaminan atas uang gadai sebesar Rp40 juta yang wajib dikembalikan kepada Ibu Wika Wahida Muharam paling lambat 4 Oktober 2026, pelaku menyerahkan satu unit sepeda motor matik Honda Beat berwarna putih-biru lengkap dengan STNK.
Sorotan Publik dan Etika Instansi
Kasus ini sontak mendapat perhatian serius, mengingat pelaku tercatat sebagai pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) di lingkungan instansi pelayanan publik milik pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan berbagai pihak berharap manajemen RSUD Cabang Bungin serta pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan hukum ini, agar tidak mencoreng citra serta integritas instansi pemerintahan di Kabupaten Bekasi.(*)








