SATU BERTA ONLINE | PEKALONGAN — 4.juni.2026“Pelayanan Bersih, Tanpa Gratifikasi. Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan sesuai aturan dan tarif resmi.
Mari bersama wujudkan budaya kerja yang jujur, transparan, dan bebas korupsi. Tolak Gratifikasi, Wujudkan Integritas!”
Slogan tersebut kerap digaungkan sebagai simbol komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan bebas korupsi.
Bacaan Lainnya
Polisi Olah TKP di Padepokan Padang Ati Selama Lebih Dua JamPDIP Rombak Total Struktur PAC Kajen Pekalongan, Momentum Penyegaran OrganisasiProyek Sumur Bor Siwalan Disorot! Rp193 Juta Menguap, Air Asin, Regulasi Dilanggar?
Namun di lapangan, sejumlah pelaku jasa konstruksi justru mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut benar-benar dijalankan dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
Di kalangan kontraktor, beredar anggapan bahwa untuk memperoleh pekerjaan proyek tertentu masih diperlukan biaya tambahan di luar mekanisme resmi.
Dugaan adanya “uang pelicin” menjelang proses tender maupun penunjukan langsung (PL) menjadi perbincangan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Meski belum terbukti secara hukum, persepsi yang berkembang ini dinilai menjadi sinyal bahwa masih terdapat persoalan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah pelaku usaha konstruksi mengaku kondisi tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak seimbang.
Kontraktor yang mengandalkan kemampuan teknis, pengalaman, serta kualitas pekerjaan disebut kerap merasa kalah bersaing dengan pihak-pihak yang memiliki akses atau kemampuan finansial tertentu.
“Kalau semua berjalan sesuai aturan tentu tidak ada persoalan. Yang menjadi masalah adalah ketika muncul anggapan bahwa pekerjaan bisa diperoleh karena faktor lain di luar kompetensi,” ujar salah seorang pelaku konstruksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tak hanya itu, dugaan keberadaan pihak-pihak yang berperan sebagai perantara atau makelar proyek juga menjadi sorotan. Praktik semacam ini dikhawatirkan menggeser orientasi pembangunan dari kualitas pekerjaan menjadi sekadar pembagian kepentingan.
Padahal, pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatur larangan praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan pejabat publik.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan seyogianya menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat pengawasan internal pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sebagai pemilik sah anggaran negara.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini bukan sekadar apakah slogan anti gratifikasi telah dipasang di setiap kantor pemerintah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah semangat integritas tersebut telah benar-benar hadir dalam setiap tahapan pengambilan keputusan, termasuk dalam proses penentuan pelaksana proyek.
Transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai keraguan tersebut.
Semakin terbuka proses pengadaan, semakin kecil ruang bagi munculnya spekulasi, dugaan, maupun praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Publik berharap komitmen pemberantasan korupsi dan gratifikasi tidak berhenti pada slogan dan seremonial.
Integritas harus tercermin dalam tindakan nyata, sistem yang dapat diawasi, serta keberanian menindak setiap penyimpangan tanpa pandang bulu.
Sebab pada akhirnya, setiap proyek yang dibiayai uang negara bukanlah milik segelintir pihak.
Proyek pemerintah adalah milik rakyat, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat pula.
Satu berita: Integritas bukan sekadar tulisan di dinding kantor. Integritas adalah keberanian memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.redaksi








