KENDAL – Akhir pelarian AF (34), warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah benar-benar berujung nestapa. Pria yang tega melakukan draf pencabulan maut terhadap seorang anak perempuan di bawah umur ini akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Kendal setelah sempat nekat kabur dan bersembunyi di dalam hutan.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah draf laporan resmi dilayangkan pihak keluarga korban ke Mapolres Kendal. Mengetahui dirinya diburu polisi, AF langsung ambil langkah seribu untuk menghindari draf jerat hukum. Namun, kesigapan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendal berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membeberkan draf kronologi penangkapan pelaku. Pihaknya menerima laporan kasus asusila ini pada 21 Mei 2026 lalu dan langsung menerjunkan tim buser untuk mengejar pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Semarang pada 23 Mei 2026,” ungkap Kapolres Kendal saat menggelar draf konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Manfaatkan Rumah Sepi, Korban Ternyata Kerabat Dekat Sendiri
Berdasarkan draf penyidikan mendalam, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sangat licik. AF memanfaatkan draf kondisi rumah yang sedang kosong dan sepi untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang baru menginjak usia 10 tahun.TIM








