SATUBERITA, BULUKUMBA — Polemik pembangunan dan pengelolaan kios di Pasar Kalimporo kembali memanas.
Dana sebesar Rp437 juta yang disebut-sebut berasal dari masyarakat hingga kini belum menemukan titik terang, sementara dugaan keterlibatan oknum anggota Polri mulai mencuat ke ruang publik.
Sejumlah pihak yang merasa dirugikan terus menagih kejelasan. Mereka mempertanyakan aliran dana, status pembangunan kios, hingga tanggung jawab pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Salah satu sumber menyebut, komunikasi dengan pihak yang menerima dana kerap berujung saling lempar tanggung jawab. Kondisi ini membuat persoalan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Sementara itu, Mariani alias Caberu mengungkapkan bahwa uang disebut diterima oleh Abu, sedangkan pelaksanaan pembangunan kios maupun rumah-rumah diduga dijalankan oleh sosok yang dikenal dengan sapaan Paribas.
“Setiap saya tagih itu uang ke Abu, Abu mengatakan ke Paribas. Paribas mengatakan ke Abu karena dia bilang tidak ada hubungannya sama saya. Sementara saya selalu dijanji-janji. Ini sudah hampir dua tahun sejak Agustus 2024 ambil itu uang. Bahkan berbunga Rp5 juta per bulan, tapi sampai sekarang seribu rupiah pun belum ada kembali,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Abu juga menunjukkan respons yang belum substansial. Dalam percakapan pesan singkat, Abu beberapa kali meminta waktu untuk memberikan penjelasan.
“Minta maaf ka sdra… Astaga lupaka kasian… Sementara buka ka ie… Tabe kalau dak sibuk jki… Atau sekalian balik dari tarawih ie sy tlfki… Itu yang mau sy jelaskanki… Balik tarawih bosku tabe,” tulis Abu dalam pesan tertanggal 22 Februari 2026.
Sebelumnya, melalui istrinya, Abu juga sempat menyampaikan kondisi kesehatannya.
“Iye nanti bangun pak Bru dia hubki… Demamki sy istinya… Biar bangunpi sebentar dia suruhki tuk hubki,” tulisnya, Jumat (20/02/2026).
“Iye siap. Sebentar sy tlfki bosku… Pagi sekalian,” tulisnya lagi, Minggu (22/02/2026).
Di sisi lain, sosok yang diduga oknum anggota Polri berinisial MB—yang disebut-sebut bertugas di Polsek Kajang, Polres Bulukumba dan kerap disapa Pak Ribas—hingga kini belum memberikan klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut justru memicu spekulasi dan memperbesar desakan publik agar kasus ini dibuka secara transparan.
Secara hukum, apabila benar terdapat penghimpunan dana masyarakat tanpa kejelasan peruntukan maupun pertanggungjawaban, maka berpotensi bersinggungan dengan:
1. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
3. Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur.
4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, apabila terbukti melibatkan anggota aktif Polri dalam praktik yang melanggar hukum atau etika.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu itikad baik dan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait.
Publik mendesak aparat penegak hukum turun tangan agar polemik Rp437 juta di Pasar Kalimporo tidak terus menggantung tanpa kepastian hukum.
**(Tim)








