Pemkab Bekasi Larang PKL Jualan di Kawasan Cikarang Kota, Ini Lokasi Relokasinya

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat himbauan tegas bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di sejumlah ruas jalan di kawasan Cikarang Kota. Mulai 13 Februari 2026 mendatang, para pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut dan diminta pindah ke lokasi relokasi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Himbauan Nomor: 300.1.1/1054/Satpol.PP yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Ruas Jalan yang Harus Steril

Setidaknya ada tiga titik utama di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, yang menjadi sasaran penertiban:

● Jalan Kapten Sumantri

● Jalan R.E Martadinata

● Depan Toko Ananda

Lokasi Baru dan Jam Operasional

Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi. Berikut detailnya:

● Lokasi Baru: Halaman depan Pasar Baru Cikarang.

● Waktu Perpindahan: Mulai Jumat, 13 Februari 2026, pukul 19.00 WIB.

● Jam Operasional: Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB.

​”Para PKL diminta untuk selalu menjaga ketertiban umum, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lokasi yang baru,” tulis petikan surat tersebut, dikutip Rabu (11/2/2026).

Ancaman Penertiban Paksa

Pemkab Bekasi memberikan tenggat waktu hingga 13 Februari malam bagi para pedagang untuk mengosongkan lokasi lama secara mandiri. Jika pedagang masih membandel dan tidak menaati waktu yang telah ditentukan, petugas Satpol PP tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.

​”Apabila tidak mentaati waktu yang ditentukan, maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas surat himbauan tersebut.

Surat ini sendiri telah ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Plt. Bupati Bekasi, ( Asep Surya Atmaja )

Berita Terkait

Tak Ditemui Pejabat, Koalisi Kejam Duga Oknum APH ‘Bekingi’ Perkim Banten
Kisruh Kepanitiaan BPD Sukaraya, Tokoh Pemuda Desak Pembentukan Ulang secara Terbuka
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Jagorawi KM 47 Ciawi Pagi Ini
BPS Buka Suara soal Angka Gaji Rp 78,6 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya
​Tito Karnavian Targetkan Huntara Sumbar-Aceh Rampung Cepat: Jangan Kelamaan di Tenda!
Kasatgas Tito: Pemerintah Gerak Cepat Perbaiki Ribuan Sekolah Terdampak Banjir di Sumatera
Jelang Ramadan, Satgas PRR Kebut Penyaluran Dana Tunggu Hunian Korban Bencana di Sumatera
Gencarkan Pembersihan Lumpur, Tito Karnavian Targetkan Rehabilitasi Sumatera Kelar Lebih Cepat

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44

Tak Ditemui Pejabat, Koalisi Kejam Duga Oknum APH ‘Bekingi’ Perkim Banten

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:49

Kisruh Kepanitiaan BPD Sukaraya, Tokoh Pemuda Desak Pembentukan Ulang secara Terbuka

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:32

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Jagorawi KM 47 Ciawi Pagi Ini

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:18

BPS Buka Suara soal Angka Gaji Rp 78,6 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:58

Pemkab Bekasi Larang PKL Jualan di Kawasan Cikarang Kota, Ini Lokasi Relokasinya

Berita Terbaru