SATUBERITA, ONLINE//Baturaja – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Camera Catulistiwa Nusantara (CCN), Jepri S.Pd, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (9/2/2026). Kedatangan ini bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Langkah ini merupakan buntut dari laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan LSM CCN ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada awal Januari lalu.
”Kami telah melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 ke Kejati Sumsel pada 5 Januari 2026, bertepatan dengan aksi yang kami gelar di sana,” ujar Jepri kepada awak media di lingkungan Kejari OKU.
Jepri menjelaskan, pihaknya terus mengawal kasus ini secara intensif. Setelah melakukan koordinasi lanjutan pada 30 Januari, LSM CCN mendapatkan informasi krusial dari pihak Kejati Sumsel pada awal Februari.
”Pada 2 Februari 2026, kami menerima informasi melalui pesan WhatsApp bahwa Kejati Sumsel segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang ditujukan kepada Kejari OKU,” ungkapnya.
Kedatangan rombongan LSM CCN ke Baturaja kali ini adalah untuk memastikan sejauh mana perintah penyelidikan tersebut berjalan di tingkat daerah. Mereka ingin memastikan aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menangani isu lingkungan tersebut.
”Kami datang ke Kejari OKU untuk mengetahui secara langsung bagaimana prosesnya dan apa saja langkah yang telah diambil terkait Sprindik tersebut,” tambah Jepri.
Dalam kunjungannya, Jepri memberikan apresiasi terhadap sambutan pihak Kejari OKU. Ia menilai pelayanan yang diberikan sangat komunikatif dan terbuka bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
”Kami berterima kasih kepada Kejari OKU yang telah menerima kami dengan sangat baik dan humanis. Kami berharap Kejari OKU dapat menindaklanjuti Sprindik dari Kejati Sumsel ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM CCN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus limbah B3 tersebut hingga ada kejelasan hukum bagi pihak-pihak yang diduga melanggar aturan lingkungan.
Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: Jepri S.Pd








