Satuberita.online//Bekasi – Puluhan warga Desa Sukaraya mendatangi Kantor Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (11/2/2026). Massa menyampaikan protes keras terkait dugaan kejanggalan dalam proses pembentukan panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraya.
Tokoh pemuda Desa Sukaraya, Aco, menyatakan bahwa masyarakat merasakan keresahan mendalam akibat proses yang dinilai tidak transparan. Ia menegaskan bahwa kedatangan warga bertujuan untuk meluruskan prosedur yang dianggap cacat prosedural demi keadilan masyarakat.
“Kami meminta agar pembentukan kepanitiaan anggota BPD di wilayah Desa Sukaraya ditinjau ulang. Kami menemukan banyak kejanggalan yang menjadi keresahan warga,” ujar Aco saat memberikan keterangan di Kantor Kecamatan Karang Bahagia, Rabu (11/2).
Dugaan Maladministrasi
Dalam aksinya, Aco membeberkan sejumlah poin krusial yang memicu mosi tidak percaya warga. Pertama, warga menyoroti struktur kepanitiaan yang tidak sesuai dengan domisili tugasnya.
“Ada anggota panitia yang tidak tinggal di dusun setempat, tetapi mereka mewakili dusun tersebut. Ini menjadi bukti acuan kami,” tegas Aco.
Kedua, warga menyayangkan minimnya keterlibatan tokoh masyarakat dalam proses tersebut. Padahal, Desa Sukaraya memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sangat besar, yakni mencapai hampir 39.000 jiwa. Aco menilai panitia saat ini hanya diisi oleh segelintir orang melalui pendekatan subjektif.
Tuntutan Pembentukan Ulang
Melalui audiensi ini, masyarakat Sukaraya menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Camat Karang Bahagia. Mereka mendesak agar proses pemilihan ketua panitia BPD segera diulang dengan mekanisme yang lebih terbuka.
“Kami berharap Bapak Camat Karang Bahagia segera menindaklanjuti aspirasi kami. Sampaikan kepada Pemdes untuk segera membentuk ulang panitia secara transparan dan jujur,” tambah Aco.
Respons Plt Camat
Merespons gejolak tersebut, Plt Camat Karang Bahagia telah melakukan kunjungan kerja ke kantor BPD dan Pemdes Sukaraya untuk mencari akar permasalahan.
Sebagai langkah awal, Plt Camat menginstruksikan perwakilan Desa Sukaraya agar tidak menghadiri rapat yang dijadwalkan pada Rabu (11/2) di Aula Kecamatan Karang Bahagia. Ia meminta pihak desa menyelesaikan konflik internal dan permasalahan administratif terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan pemilihan.
Hingga saat ini, warga masih menunggu kepastian mengenai jadwal dan teknis pembentukan ulang panitia agar pemilihan anggota BPD dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Warga Masyarakat Sukaraya








