Keluhkan Polusi-Zonasi, Warga Bekasi Lewat LSM Garda Protes Keberadaan PT Simojoyo Putra

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda (Garda) Bekasi melalui Tim Khusus (Timsus) menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas PT Simojoyo Putra. Langkah ini diambil setelah tim menemukan dugaan pelanggaran regulasi di lapangan serta menerima gelombang pengaduan dari warga sekitar permukiman padat penduduk.

Koordinator Timsus LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, menjelaskan bahwa operasional perusahaan tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat serta menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan.

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

Timsus LSM Garda Bekasi menyoroti dugaan pelanggaran peruntukan ruang atau zonasi oleh PT Simojoyo Putra. Andreas menilai lokasi perusahaan tidak berada pada zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

“Industri di jantung permukiman padat penduduk menyalahi aturan. Hal ini mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan warga,” ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Keluhan Polusi dan Dampak Lingkungan

Selain masalah zonasi, aktivitas perusahaan diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga mengeluhkan dampak polusi suara, debu, serta potensi limbah yang mengganggu kesehatan.

Secara hukum, setiap kegiatan usaha dengan dampak signifikan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang sah. “Lingkungan hidup yang sehat adalah hak dasar masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak tersebut,” tegas Andreas.

Tuntutan Tegas LSM Garda Bekasi

Atas temuan tersebut, Timsus LSM Garda Bekasi secara resmi menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

1.Penghentian Operasional: Mendesak PT Simojoyo Putra menghentikan aktivitas yang berdampak pada warga dalam waktu 7×24 jam.

2.Desakan Sidak Komisi III: Meminta Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memanggil pimpinan perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memeriksa keabsahan izin.

3.Evaluasi Komisi IV: Mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendalami aspek penyerapan tenaga kerja dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Investasi harus memberi manfaat nyata, bukan justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” tambahnya.

LSM Garda Bekasi menegaskan akan menempuh jalur hukum atau aksi penyampaian pendapat di muka umum jika tuntutan ini diabaikan. Pernyataan sikap ini juga telah ditembuskan kepada Pj Bupati Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP agar pemerintah daerah segera merespons keresahan warga.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafiz

Sumber Berita: LSM Garda-Bekasi (Katimsus)

Berita Terkait

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali
Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur
Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta
Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang
Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?
Pasca-Lebaran 1447 H, Perumda Tirta Raja Agendakan Pengurasan Pipa Massal di Wilayah Bakung
Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?
LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 05:35

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:15

Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:19

Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:35

Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:56

Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?

Berita Terbaru

Uncategorized

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Jumat, 10 Apr 2026 - 05:35