SatuBerita, Bangka Tengah — Aktivitas tambang timah ilegal di Desa Nadi, Kecamatan Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memantik sorotan. Titik yang sebelumnya sempat ditertibkan aparat kini diduga kembali beroperasi secara terbuka.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ponton jenis rajuk tower masih bekerja di area belakang musholla pinggir jalan raya menuju arah Desa Lubuk Besar.
Sebuah pondok atau camp diduga menjadi lokasi pengumpulan hasil produksi. Beberapa orang terlihat berada di lokasi, sementara tiga unit kendaraan mewah terparkir di bawah pohon sawit tak jauh dari camp tersebut.
Sebelumnya, dalam penindakan aparat, seorang tersangka berinisial IG telah diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan dititipkan di Lapas Tua Tunu.
Namun kemunculan kembali aktivitas di titik yang sama memunculkan pertanyaan serius: apakah penegakan hukum hanya menyasar operator lapangan, sementara pengendali dan pemodal tetap tak tersentuh?
Nama-Nama yang Disebut

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, mencuat nama SYM yang disebut sebagai mantan anggota TNI AL dan diduga berperan dalam pengendalian aktivitas di lapangan.
Selain itu, terdapat inisial R, N, dan Bqi yang disebut membantu operasional di Dusun Nadi.
Nama SHM SLH, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, juga disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal atau “big bos” di balik aktivitas tersebut.
Seluruh informasi ini masih dalam tahap penelusuran. Para pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.
Bungkam Saat Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada SHM SLH melalui sejumlah jalur komunikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Di sisi lain, redaksi menerima informasi adanya upaya melalui pihak tertentu yang meminta agar pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut dihapus.
Sikap bungkam sekaligus adanya permintaan penghapusan berita justru memperkuat urgensi transparansi dan klarifikasi terbuka.
Media tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Dugaan Rantai Distribusi
Sejumlah warga juga menyampaikan dugaan bahwa hasil timah dari lokasi tersebut mengalir ke perusahaan besar, termasuk kemungkinan ke PT Timah Tbk. Dugaan ini belum terkonfirmasi dan memerlukan klarifikasi resmi dari perusahaan serta otoritas pengawas tata niaga mineral.
Apabila benar terdapat aliran hasil tambang ilegal ke rantai distribusi resmi, maka persoalan ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan menyentuh tata kelola dan integritas industri timah nasional.
Ancaman Hukum

Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161: Menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral ilegal diancam pidana serupa. Artinya, bukan hanya penambang di lapangan, tetapi juga pemodal, koordinator, pengepul, pengangkut, hingga pembeli dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Jika aktivitas berada di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, dapat pula dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Ujian Integritas Aparat
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Apakah penindakan akan menyentuh seluruh mata rantai, termasuk dugaan keterlibatan mantan aparat dan pemodal? Ataukah kembali berhenti pada pelaku lapangan?
Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyangkut kerusakan lingkungan, potensi kebocoran penerimaan negara, serta wibawa hukum.
Publik menanti langkah tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, siapa pun yang terbukti terlibat—baik di lapangan maupun di balik layar—harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)








