AWIBB DPD JABAR Soroti Dugaan Pungli di SMAN 1 Cikarang Utara yang Membebani Orang Tua Siswa

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita.Online//Bekasi – Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pungutan tersebut berupa uang psikotes sebesar Rp 150.000 per siswa yang dikeluhkan oleh para orang tua murid.

Ketua DPD AWIBB Jabar, Jimy, mengecam keras praktik tersebut. Menurutnya, biaya psikotes untuk penentuan jurusan kelas 10 itu dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan wali murid. Beban biaya tersebut langsung diarahkan melalui transfer ke rekening pribadi atas nama RH.

​”Kami mengecam keras adanya pungutan yang tidak dimusyawarahkan dengan wali murid. Orang tua merasa keberatan dengan nominal tersebut,” ujar Jimy dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Pihak Sekolah Terkesan Menghindar

Tim AWIBB bersama awak media mencoba mendatangi sekolah yang berlokasi di Jl. Raya Teuku Umar No. 1, Cikarang Barat tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun, pada kunjungan pertama, Kamis (5/2), pihak sekolah berdalih kepala sekolah sedang rapat di luar.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Jumat (6/2), namun hasilnya nihil. Pihak sekolah terkesan menghindar dan enggan memberikan jawaban terkait keresahan wali murid tersebut.

​”Sudah dua kali kami mendatangi sekolah sebagai insan pers untuk meminta klarifikasi, namun pihak sekolah terkesan menghindar,” lanjut Jimy.

Langgar Aturan Permendikbud

Jimy menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan uang wajib kepada siswa sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Segala bentuk pungutan yang memiliki nominal dan tenggat waktu tertentu dikategorikan sebagai pungli.

​”Himbauan Gubernur Jabar sudah jelas, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana korupsi atau administratif,” tegasnya.

Desak Disdik Jabar dan Saber Pungli Turun Tangan

​”Kami meminta peran aktif Disdik Jabar untuk mengaudit pungutan ini. Jika setelah pemberitaan ini tetap tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah, kami akan melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan tim Saber Pungli,” pungkas Woko.

Senada dengan Jimy, Dewan Penasehat Media Lingkar Aktual, Woko SH, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan audit terhadap SMAN 1 Cikarang Utara. Hal ini penting agar praktik serupa tidak merembet ke sekolah negeri lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Cikarang Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait bukti transfer uang psikotes yang beredar tersebut.

Penulis : Redakasi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: AWIBB DPD JABAR

Berita Terkait

Diduga Kepala Sekolah SMAN 1 Kubu BabusalamRohil ” Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2023-2025 : Dengan Memanipulasi Data
Tak Ditemui Pejabat, Koalisi Kejam Duga Oknum APH ‘Bekingi’ Perkim Banten
Kisruh Kepanitiaan BPD Sukaraya, Tokoh Pemuda Desak Pembentukan Ulang secara Terbuka
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Jagorawi KM 47 Ciawi Pagi Ini
BPS Buka Suara soal Angka Gaji Rp 78,6 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya
Pemkab Bekasi Larang PKL Jualan di Kawasan Cikarang Kota, Ini Lokasi Relokasinya
​Tito Karnavian Targetkan Huntara Sumbar-Aceh Rampung Cepat: Jangan Kelamaan di Tenda!
Kasatgas Tito: Pemerintah Gerak Cepat Perbaiki Ribuan Sekolah Terdampak Banjir di Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:07

Diduga Kepala Sekolah SMAN 1 Kubu BabusalamRohil ” Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2023-2025 : Dengan Memanipulasi Data

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44

Tak Ditemui Pejabat, Koalisi Kejam Duga Oknum APH ‘Bekingi’ Perkim Banten

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:49

Kisruh Kepanitiaan BPD Sukaraya, Tokoh Pemuda Desak Pembentukan Ulang secara Terbuka

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:32

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Jagorawi KM 47 Ciawi Pagi Ini

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:18

BPS Buka Suara soal Angka Gaji Rp 78,6 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru