SATUBERITA, ONLINE//Sinjai – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu kini menjadi bola panas. Warga Kabupaten Sinjai mulai gerah dan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai karena penyidikan kasus senilai Rp 21,9 miliar tersebut dinilai jalan di tempat.
Ketidakpastian hukum ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, kasus ini berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, yakni akses air bersih yang hingga kini masih dikeluhkan warga.
”Air bersih itu kebutuhan dasar. Kalau memang ada dugaan kerugian negara, penanganannya harus jelas. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar seorang warga Sinjai yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Total Anggaran Rp 21,9 Miliar dalam Bidikan
Sebagai informasi, Kejari Sinjai sebelumnya telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Terdapat tiga paket anggaran besar yang masuk dalam radar jaksa dengan total akumulasi mencapai Rp 21,9 miliar, di antaranya:
- Pembangunan SPAM TA 2019 (Dinas PUPR): Senilai Rp 10,04 miliar.
- Pembangunan SPAM TA 2020 (Dinas PUPR): Senilai Rp 9,62 miliar.
- Dana Hibah TA 2023 (Pemkab ke PDAM): Senilai Rp 2,3 miliar.
Meski statusnya sudah penyidikan, hingga saat ini Kejari Sinjai belum menetapkan satu pun tersangka. Publik pun bertanya-tanya mengenai perhitungan kerugian negara yang tak kunjung diekspos.
Bandingkan dengan Kasus Timah dan Pertamina
Lambannya progres di Sinjai membuat warga mulai membanding-bandingkan dengan penanganan kasus korupsi skala nasional. Mereka melihat Kejagung RI mampu bergerak cepat dalam mengusut kasus megakorupsi seperti PT Timah Tbk dan skandal di tubuh Pertamina.
”Kenapa kasus di pusat bisa cepat, sementara kasus air bersih di daerah sendiri seolah ‘tidur’? Kami butuh supremasi hukum yang nyata, bukan sekadar janji penyidikan,” keluh warga lainnya.
PJI Sulsel Desak Transparansi
Kritik pedas juga datang dari Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai penggunaan uang rakyat.
”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau terkesan ditutup-tutupi. Jika ada kerugian negara, sikat! Tapi kalau tidak ada, jelaskan secara terbuka ke publik. Jangan biarkan masyarakat berspekulasi,” tegas Dzoel.
Ia juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memantau kinerja Kejari Sinjai dalam perkara ini.
Menanti Taring Kejaksaan
Bagi warga Sinjai, angka Rp 21,9 miliar bukan sekadar statistik anggaran, melainkan harapan untuk mendapatkan air bersih yang layak. Mandeknya kasus ini dianggap sebagai preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejari Sinjai terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: Warga








