Motor Tangki Besar dan Mobil Bolak-Balik, Jerigen Disiapkan di Belakang Rumah — Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Kurau Barat, Koba, Bangka Tengah — Senin (23/02/2026) pukul 13.34 WIB.
Antrean kendaraan di SPBU 24.3311.48 bukan sekadar antrean biasa. Di balik deretan motor dan mobil yang menunggu giliran, muncul dugaan praktik pengeritan BBM subsidi yang dinilai berlangsung tanpa rasa takut.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah sepeda motor bertangki besar — termasuk jenis Suzuki Thunder yang diduga telah dimodifikasi — ikut mengantre bersama mobil pribadi dan kendaraan bak terbuka. Beberapa kendaraan terlihat mengisi BBM, keluar dari area SPBU, lalu kembali lagi mengantre dalam waktu singkat.

Jika pola ini dilakukan berulang, maka patut diduga ada skema sistematis untuk menguras BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Jika pola ini dilakukan berulang, maka patut diduga ada skema sistematis untuk menguras BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Jerigen Menumpuk, Dugaan Penimbunan Terstruktur

Lebih mencengangkan lagi, tim awak media mendapati sejumlah jerigen dalam jumlah banyak berada di belakang salah satu rumah warga yang berada tak jauh dari lokasi antrean.

Kendaraan tertentu diduga bolak-balik dari SPBU menuju titik tersebut. Pola ini mengarah pada dugaan pengumpulan BBM subsidi menggunakan wadah tambahan sebelum kembali lagi melakukan pengisian.

Pertanyaannya kini semakin tajam:
Apakah ini praktik individu, atau ada jaringan yang bermain?

Pengawasan Dipertanyakan, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebagai lembaga penyalur resmi di bawah pengawasan PT Pertamina (Persero), setiap SPBU memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran melalui sistem barcode dan pembatasan kuota.

Namun fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar:

  • Mengapa kendaraan yang sama bisa diduga bolak-balik mengisi?
  • Apakah pengawasan internal benar-benar berjalan?
  • Adakah pembiaran atau kelalaian yang disengaja?

Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini menyangkut potensi kerugian negara dan perampasan hak masyarakat kecil.

Ancaman Hukum Tak Main-Main

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Ancaman bagi pelaku:

  • Penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar

Hukum sudah jelas. Tinggal keberanian aparat untuk menegakkannya.

Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

BBM subsidi bukan untuk dipermainkan. Ia adalah hak nelayan, petani, dan warga kecil yang bergantung pada harga terjangkau. Jika praktik pengeritan ini benar terjadi dan dibiarkan, maka yang dirampas bukan hanya bahan bakar — tetapi juga rasa keadilan.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum di Bangka Tengah.

Apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan?

Tim Red (*)

Berita Terkait

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar
Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat
Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah
Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel
LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026
Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara
Perjalanan Terakhir Penjaga Aset Negara: Asruddin Dilepas dengan Penghormatan Kedinasan
DIDUGA KEBAL HUKUM! Truk BN 8839 TL Diduga Milik Masad Angkut Buah Sawit dari Lahan Sitaan Negara Milik Thamron (Aon), Nama EDMH Ikut Disorot!

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:52

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar

Rabu, 29 April 2026 - 08:34

Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 14:52

Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel

Senin, 27 April 2026 - 13:43

LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:28

Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Berita Terbaru