BPS Buka Suara soal Angka Gaji Rp 78,6 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//Jakarta – Belakangan ini media sosial diramaikan dengan pembahasan angka pendapatan masyarakat Indonesia yang disebut mencapai Rp 78,6 juta per tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan mendalam mengenai maksud dari angka tersebut agar tidak terjadi salah kaprah di masyarakat.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan representasi dari Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia tahun 2024. Jika dibedah, angka Rp 78,62 juta per tahun ini setara dengan rata-rata Rp 6,55 juta per bulan.

​”Nilai PDB per kapita Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar USD 4.960,33 atau sekitar Rp 78,62 juta,” ujar Amalia dalam keterangannya.

Bukan Gaji yang Diterima Pekerja

BPS menekankan poin penting: Angka ini bukanlah gaji atau upah yang diterima buruh setiap bulannya. Ada perbedaan mendasar antara PDB per kapita dengan upah riil di lapangan.

Berikut adalah beberapa poin penting untuk meluruskan persepsi publik:

● PDB Per Kapita vs Upah: PDB per kapita adalah total nilai produksi barang dan jasa di suatu negara dibagi dengan jumlah penduduk. Ini adalah indikator makro ekonomi, bukan slip gaji individu.

● Fakta di Lapangan: Data BPS lainnya menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh atau karyawan di Indonesia sebenarnya masih berada di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan, tergantung sektor dan tingkat pendidikan.

● Fungsi Data: Angka Rp 78,6 juta ini digunakan sebagai tolok ukur pertumbuhan ekonomi nasional dan perbandingan kesejahteraan antarnegara, bukan standar upah minimum.

Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Tantangan Upah Tetap Ada

Meski angka PDB per kapita menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, BPS mengakui adanya kontras dengan pendapatan riil masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang tercermin dalam PDB menunjukkan produktivitas negara yang meningkat, namun distribusinya ke dalam bentuk upah pekerja memiliki mekanisme yang berbeda.

Ringkasan Data BPS 2024:

  1. PDB Per Kapita: ± Rp 78,6 Juta/Tahun (Rp 6,55 Juta/Bulan).
  2. Status: Indikator ekonomi makro, bukan standar gaji.
  3. Rata-rata Upah Riil: Masih di kisaran Rp 3 – 4 Juta/Bulan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menyamakan antara “output ekonomi per orang” dengan “gaji bersih” yang masuk ke kantong setiap bulan.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: BPS #PendapatanPerKapita #EkonomiIndonesia #GajiRataRata #PDBPerKapita #StatistikRI

Berita Terkait

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar
Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat
Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah
Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel
LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026
Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara
Perjalanan Terakhir Penjaga Aset Negara: Asruddin Dilepas dengan Penghormatan Kedinasan
DIDUGA KEBAL HUKUM! Truk BN 8839 TL Diduga Milik Masad Angkut Buah Sawit dari Lahan Sitaan Negara Milik Thamron (Aon), Nama EDMH Ikut Disorot!

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:52

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar

Rabu, 29 April 2026 - 08:34

Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 15:09

Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah

Senin, 27 April 2026 - 13:43

LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:28

Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Berita Terbaru