SATUBERITA, ONLINE//Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat himbauan tegas bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di sejumlah ruas jalan di kawasan Cikarang Kota. Mulai 13 Februari 2026 mendatang, para pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut dan diminta pindah ke lokasi relokasi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Himbauan Nomor: 300.1.1/1054/Satpol.PP yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Ruas Jalan yang Harus Steril
Setidaknya ada tiga titik utama di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, yang menjadi sasaran penertiban:
● Jalan Kapten Sumantri
● Jalan R.E Martadinata
● Depan Toko Ananda
Lokasi Baru dan Jam Operasional
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi. Berikut detailnya:
● Lokasi Baru: Halaman depan Pasar Baru Cikarang.
● Waktu Perpindahan: Mulai Jumat, 13 Februari 2026, pukul 19.00 WIB.
● Jam Operasional: Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB.
”Para PKL diminta untuk selalu menjaga ketertiban umum, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lokasi yang baru,” tulis petikan surat tersebut, dikutip Rabu (11/2/2026).
Ancaman Penertiban Paksa
Pemkab Bekasi memberikan tenggat waktu hingga 13 Februari malam bagi para pedagang untuk mengosongkan lokasi lama secara mandiri. Jika pedagang masih membandel dan tidak menaati waktu yang telah ditentukan, petugas Satpol PP tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.
”Apabila tidak mentaati waktu yang ditentukan, maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas surat himbauan tersebut.
Surat ini sendiri telah ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.
Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: Plt. Bupati Bekasi, ( Asep Surya Atmaja )








