Pemkab Bekasi Larang PKL Jualan di Kawasan Cikarang Kota, Ini Lokasi Relokasinya

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat himbauan tegas bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di sejumlah ruas jalan di kawasan Cikarang Kota. Mulai 13 Februari 2026 mendatang, para pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut dan diminta pindah ke lokasi relokasi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Himbauan Nomor: 300.1.1/1054/Satpol.PP yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Ruas Jalan yang Harus Steril

Setidaknya ada tiga titik utama di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, yang menjadi sasaran penertiban:

● Jalan Kapten Sumantri

● Jalan R.E Martadinata

● Depan Toko Ananda

Lokasi Baru dan Jam Operasional

Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi. Berikut detailnya:

● Lokasi Baru: Halaman depan Pasar Baru Cikarang.

● Waktu Perpindahan: Mulai Jumat, 13 Februari 2026, pukul 19.00 WIB.

● Jam Operasional: Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB.

​”Para PKL diminta untuk selalu menjaga ketertiban umum, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lokasi yang baru,” tulis petikan surat tersebut, dikutip Rabu (11/2/2026).

Ancaman Penertiban Paksa

Pemkab Bekasi memberikan tenggat waktu hingga 13 Februari malam bagi para pedagang untuk mengosongkan lokasi lama secara mandiri. Jika pedagang masih membandel dan tidak menaati waktu yang telah ditentukan, petugas Satpol PP tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.

​”Apabila tidak mentaati waktu yang ditentukan, maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas surat himbauan tersebut.

Surat ini sendiri telah ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Plt. Bupati Bekasi, ( Asep Surya Atmaja )

Berita Terkait

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar
Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat
Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah
Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel
LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026
Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara
Perjalanan Terakhir Penjaga Aset Negara: Asruddin Dilepas dengan Penghormatan Kedinasan
DIDUGA KEBAL HUKUM! Truk BN 8839 TL Diduga Milik Masad Angkut Buah Sawit dari Lahan Sitaan Negara Milik Thamron (Aon), Nama EDMH Ikut Disorot!

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:52

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar

Rabu, 29 April 2026 - 08:34

Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 15:09

Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah

Senin, 27 April 2026 - 13:43

LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:28

Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Berita Terbaru