SATUBERITA, ONLINE//Brebes – Sebuah warung yang dikenal warga sebagai ‘Warung Aceh’ di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, kini tengah menjadi sorotan tajam. Warung tersebut diduga kuat menjadi kedok peredaran gelap obat-obatan keras golongan G secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara bebas meliputi Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer). Warung yang berlokasi strategis ini diduga kuat merupakan milik pria berinisial BG Uwa.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar, terutama warga Dukuh Tengah. Pasalnya, keberadaan warung tersebut dinilai mengancam masa depan generasi muda di wilayah Ketanggungan dan sekitarnya.
”Kami sangat khawatir. Lokasinya sangat mudah diakses, jangan sampai ini jadi pintu masuk anak-anak muda kita terjerumus penyalahgunaan obat terlarang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/2/2026).
Desakan Tindak Tegas
Merespons dugaan praktik ilegal ini, masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kabupaten Brebes segera turun tangan. Warga meminta adanya tindakan tegas berupa penggerebekan dan penutupan permanen jika terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak berwenang melakukan pengawasan ketat terhadap warung-warung serupa yang mencurigakan guna menjaga kondusivitas dan kesehatan mental para remaja di Brebes.
Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: Warga








