Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Senin, 28 September 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU TIMUR — Aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba kembali menuai penolakan masyarakat. Dugaan illegal mining yang disuarakan warga berujung pada blokade aktivitas dan akses jalan hauling pada Sabtu, 26 September 2026.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan situasi, tetapi membuka dan memeriksa legalitas kegiatan, batas wilayah, koordinat lokasi, status lahan serta dasar penggunaan jalan hauling.

Aksi masyarakat sebelumnya disebut mendapat pendampingan YLBH-BUSTIM dan tokoh pemuda Kecamatan Towuti. Warga meminta adanya verifikasi langsung di lapangan untuk mencocokkan titik kegiatan dengan dokumen dan peta wilayah izin.

Bukan Sekadar Soal Aktivitas Tambang

Bagi masyarakat, persoalan Seba-Seba bukan semata tentang ada atau tidaknya aktivitas pertambangan.

Pertanyaan yang mereka ajukan jauh lebih mendasar: apakah lokasi kegiatan yang dipersoalkan benar berada dalam wilayah izin, bagaimana status kawasan dan lahannya, serta apa dasar hukum kegiatan dan jalan hauling yang digunakan?

Desakan tersebut disebut dituangkan dalam Dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.

Masyarakat juga meminta aktivitas pertambangan pada lokasi yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai batas wilayah, status kawasan dan legalitas kegiatan.

Klaim Illegal Mining Harus Dibuktikan

Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining dan menyatakan memiliki bukti terkait dugaan tersebut.

Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.

Penentuan legal atau ilegalnya suatu kegiatan pertambangan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Pemeriksaan harus melihat dokumen perizinan, wilayah izin, koordinat kegiatan, status kawasan, dokumen lingkungan serta kesesuaian kegiatan faktual dengan izin yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan Seba-Seba membutuhkan pembuktian berbasis dokumen dan verifikasi lapangan, bukan sekadar perang pernyataan.

Delapan Tuntutan Warga

Dalam rangkaian aspirasi tersebut, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan utama:

Negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian persoalan Seba-Seba.
Batas wilayah, peta dan koordinat diverifikasi secara terbuka dan objektif.

Legalitas aktivitas pertambangan diperiksa dan dicocokkan dengan lokasi kegiatan.
Status dan dasar hukum jalan hauling diperjelas.

Peristiwa 23–24 Juli 2026 diperiksa berdasarkan kronologi, saksi, dokumentasi dan bukti.
Seluruh laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional dan non-diskriminatif.

Aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai kawasan, koordinat dan legalitas.

Tuntutan itu memperlihatkan satu hal:

masyarakat meminta persoalan Seba-Seba diselesaikan melalui data, dokumen dan kewenangan hukum yang jelas.

Peta dan Koordinat Menjadi Titik Penentu
Dalam persoalan pertambangan, lokasi kegiatan menjadi bagian penting dalam menentukan legalitas.

Karena itu, titik koordinat aktivitas yang dipersoalkan perlu dicocokkan dengan wilayah izin pertambangan, peta, status kawasan dan dokumen terkait.

Jika titik kegiatan sesuai dengan wilayah izin dan seluruh persyaratan terpenuhi, hasil verifikasi dapat memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Jalan Hauling Juga Dipertanyakan
Tidak hanya kegiatan pertambangan, masyarakat juga mempertanyakan jalan hauling.

Pertanyaan warga mencakup status lahan, dasar pembangunan, penggunaan jalan, pihak yang berwenang serta keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan.

Hal tersebut relevan dengan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur antara lain perizinan pertambangan, penggunaan jalan pertambangan, penggunaan tanah, RKAB, pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Artinya, pemeriksaan jalan hauling tidak cukup hanya melihat keberadaan fisiknya. Dasar hukum, status tanah dan keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan juga perlu diperiksa.

Regulasi Minerba Terus Berubah
Kerangka hukum pertambangan yang berlaku pada 2026 juga harus memperhatikan perubahan terbaru.

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan berlaku sejak 19 Maret 2025.

Sementara itu, PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 dan mulai berlaku 11 September 2025.

Karena itu, pengujian legalitas kegiatan pada 2026 harus menggunakan ketentuan yang berlaku saat kegiatan berlangsung, bukan hanya merujuk pada aturan lama.

Peristiwa 23–24 Juli Diminta Dibuka
Masyarakat juga meminta rangkaian peristiwa pada 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif.
Kronologi, saksi, lokasi, foto, video, dokumen dan bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Tujuannya bukan untuk membenarkan satu pihak, melainkan memastikan setiap peristiwa memiliki dasar fakta yang dapat diuji.

Wakapolres Morowali Temui Warga

Pada Senin, 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., turun menemui masyarakat di tengah rangkaian persoalan Seba-Seba.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog setelah masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas pertambangan, jalan hauling dan kepastian hukum kawasan.

Kehadiran kepolisian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, persoalan mengenai izin pertambangan, batas wilayah, status tanah, tata ruang dan aspek lingkungan tetap harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang masing-masing.

Istilah “Polisi Vale” Perlu Klarifikasi
Dalam aspirasi masyarakat juga muncul istilah “polisi Vale” untuk menyebut personel tertentu di lapangan.

Istilah tersebut merupakan penyebutan dari masyarakat dan bukan nomenklatur resmi Polri. Karena itu, apabila ada personel yang dipersoalkan, status, satuan, kewenangan dan dasar penugasannya perlu diklarifikasi secara resmi.

Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan antara personel kepolisian, petugas keamanan perusahaan maupun pihak lainnya.
Regulasi yang Relevan

Persoalan Seba-Seba setidaknya bersinggungan dengan beberapa kerangka hukum:
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.

PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. �
JDIH BPK
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahan dan aturan pelaksananya.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan aturan pelaksananya.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk aspek tugas dan kewenangan kepolisian.
Seba-Seba Menunggu Kepastian
Blokade jalan hauling bukanlah akhir dari persoalan. Pertemuan warga dengan Wakapolres Morowali juga bukan jawaban final.
Persoalan Seba-Seba kini berada pada tahap ketika dokumen dan fakta lapangan harus berbicara.
Di mana koordinat kegiatan?
Apakah titik tersebut berada dalam wilayah izin?
Bagaimana status lahannya?
Apa dasar hukum jalan hauling?
Apakah kegiatan sesuai dengan dokumen lingkungan dan ketentuan pertambangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Seba-Seba tidak membutuhkan klaim yang saling berhadapan. Yang dibutuhkan adalah kepastian: peta yang jelas, koordinat yang terverifikasi, dokumen yang terbuka dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Istilah “diduga illegal mining” dalam berita ini merupakan dugaan dan merujuk pada pernyataan serta aspirasi masyarakat/narasumber. Legalitas atau ilegalitas aktivitas pada titik yang dipersoalkan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuannya memerlukan pemeriksaan instansi berwenang. PT Vale Indonesia Tbk tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Tag/Label: Seba-Seba, Luwu Timur, Morowali, PT Vale Indonesia Tbk, Pertambangan, Illegal Mining, Jalan Hauling, YLBH-BUSTIM, Towuti, Masyarakat Adat
Frasa Kunci: Dugaan illegal mining Seba-Seba; warga blokade PT Vale; legalitas pertambangan PT Vale; jalan hauling Seba-Seba; batas wilayah Luwu Timur-Morowali
Meta Description: Dugaan illegal mining di Seba-Seba berujung blokade aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk. Warga mendesak verifikasi legalitas, koordinat, batas wilayah, status lahan dan jalan hauling.

Berita Terkait

IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian
Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah
Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan
Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan
PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:46 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Kamis, 24 September 2026 - 23:22 WIB

IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya

Berita Terbaru