Satuberita.Online//JAKARTA — LBH Harimau Raya melontarkan pertanyaan serius terkait laporan polisi dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp11 miliar di RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Organisasi ini menegaskan bahwa angka kerugian yang fantastis harus dibuktikan secara objektif dan transparan melalui proses hukum yang profesional.
Ketua Umum LBH Harimau Raya menyoroti agar tuduhan dari oknum warga maupun pengurus RW tidak serta-merta dijadikan vonis sebelum ada pembuktian konkret mengenai aliran dana serta dasar perhitungannya.
“Jangan sampai seluruh transaksi keluar-masuk rekening kemudian secara otomatis disebut sebagai uang yang digelapkan. Kalau benar ada kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya,” tegas LBH Harimau Raya.
Apresiasi Kinerja Cepat Resmob Unit IV Polres Jakut
Di tengah sorotan terhadap materi perkara tersebut, LBH Harimau Raya turut menyampaikan pesan terbuka dan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Pihaknya menilai kinerja dan kecepatan penanganan yang ditunjukkan oleh Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara—termasuk Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, Kanit, Kasubnit, hingga jajaran penyidik—patut diacungi jempol dan dijadikan standar pelayanan.
Meski demikian, LBH Harimau Raya mengingatkan agar kecepatan kerja kepolisian tetap berjalan seimbang dengan prinsip due process of law, ketelitian, serta tidak mengabaikan hak-hak dari pihak yang diperiksa.
Poin Penting Sorotan LBH Harimau Raya:
● Asal-usul Angka Rp11 Miliar: Mempertanyakan dasar perhitungan dan bukti kerugian riil yang dialami.
● Transparansi Transaksi: Menegaskan bahwa total mutasi rekening keluar-masuk tidak otomatis merepresentasikan nilai kerugian atau tindak pidana penggelapan.
● Standar Penanganan Setara: Meminta Polri untuk konsisten menerapkan standar pelayanan cepat dan transparan pada setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.
LBH Harimau Raya menegaskan posisinya bahwa dugaan bukanlah putusan, tuduhan bukanlah bukti, dan angka bukanlah kerugian sebelum semuanya teruji secara hukum.








