Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEBA-SEBA, LUWU TIMUR — Konflik lahan adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-Seba memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Persoalan yang semula berkaitan dengan status tanah, batas wilayah, aktivitas pertambangan, serta penggunaan jalan hauling kini berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana kehadiran negara ketika warga berhadapan dengan kekuatan modal, alat berat, dan tindakan aparat?.

Bagi masyarakat yang selama ini mendiami dan menguasai wilayah tersebut, persoalan Seba-Seba bukan sekadar sengketa administratif. Ini menyangkut tanah yang mereka yakini memiliki hubungan historis dengan wilayah adat Kerajaan Bungku, hak atas ruang hidup, tanaman tumbuh, serta kepastian bahwa mereka tetap dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama.

Namun, rangkaian peristiwa di lapangan justru memunculkan kegelisahan baru. Dari ketegangan yang dikaitkan dengan simbol ujung badik, hingga hadirnya moncong buldoser, warga merasa posisi mereka semakin terdesak. Ketika Merah Putih disebut tumbang dalam rangkaian ketegangan tersebut, simbol itu tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kain bendera.

Bagi warga, Merah Putih merupakan lambang kehadiran negara, kedaulatan, persatuan, dan pengakuan bahwa tanah yang mereka pijak berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, pertanyaan warga terdengar semakin keras:

“Apakah keberadaan kami masih diakui sebagai bagian dari NKRI?”

Pertanyaan tersebut bukan berarti warga menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, keresahan itu justru lahir karena mereka menuntut negara hadir secara adil, melindungi hak warga, dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum—bukan membiarkan konflik berkembang menjadi pertarungan antara masyarakat, korporasi, alat berat, dan aparat.

Dari Pengaduan Administratif hingga Aksi di Lapangan

Sebelum turun langsung ke lapangan, masyarakat disebut telah menempuh berbagai jalur administratif, hukum, dan kelembagaan. Pengaduan disampaikan kepada sejumlah institusi negara, termasuk Presiden, pimpinan MPR dan DPR, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta lembaga-lembaga terkait.

Permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat Nomor R-5083/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 disebut telah dinyatakan lengkap secara administratif dan masuk tahap penelaahan lebih lanjut.

Status tersebut perlu dipahami secara tepat: penerimaan dan kelengkapan berkas bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.

Masyarakat juga menyebut adanya tanda terima surat dari Kementerian Sekretariat Negara. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa surat telah diterima secara administratif, tetapi tidak serta-merta berarti seluruh substansi pengaduan telah dinyatakan benar atau telah diputuskan oleh pemerintah.

Di tingkat daerah, warga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah dokumen, antara lain surat Gubernur Sulawesi Tengah mengenai pertanahan dan kompensasi tanaman tumbuh, surat keterangan Bupati Morowali mengenai riwayat penguasaan tanah, serta surat tanggapan somasi dari PT Vale Indonesia Tbk.

Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian penting yang harus dibuka, diperiksa, dan diuji secara objektif. Sebab, konflik tidak mungkin diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak atau saling klaim di lapangan.

Batas Wilayah dan Status Tanah Harus Dibuka

Salah satu akar persoalan yang paling mendesak adalah ketidakjelasan mengenai status lahan dan batas wilayah. Masyarakat merujuk kawasan Seba-Seba sebagai bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku. Sementara itu, dalam sejumlah komunikasi perusahaan, wilayah tersebut disebut dengan nomenklatur berbeda.

Perbedaan penyebutan wilayah tidak boleh dibiarkan menjadi sumber konflik berkepanjangan. Pemerintah harus menghadirkan dokumen resmi, peta, koordinat, data geospasial, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum penetapan batas wilayah.

Jika aktivitas pertambangan, pembangunan, atau penggunaan jalan hauling berada di atas lahan yang masih disengketakan, maka seluruh pihak harus menahan diri sampai terdapat kejelasan hukum.

Pemeriksaan juga perlu mencakup:
status dan riwayat penguasaan tanah;
pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat;
batas administrasi dan batas kawasan;
koordinat wilayah aktivitas;
legalitas izin pertambangan;
dasar penggunaan jalan hauling;
asal-usul material yang diangkut;
persetujuan lingkungan;
status kawasan hutan apabila relevan;
mekanisme kompensasi tanaman tumbuh;
serta hak-hak masyarakat yang berpotensi terdampak.

Tanpa pemeriksaan terbuka, setiap aktivitas di lapangan berisiko memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Merah Putih dan Simbol Kegelisahan Warga

Dalam rangkaian ketegangan yang terjadi, muncul pula pembicaraan mengenai insiden yang dikaitkan dengan Bendera Merah Putih dan simbol badik. Siapa pelaku, apa motifnya, dan bagaimana peristiwa itu berlangsung harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan.

Nama tertentu yang disebut dalam perbincangan masyarakat tidak dapat langsung dianggap sebagai pelaku tanpa bukti dan proses hukum yang sah. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga.

Namun, di luar persoalan siapa yang bertanggung jawab atas suatu insiden, ada pertanyaan yang lebih besar mengenai makna simbol negara. Bagi masyarakat perbatasan, Merah Putih bukan sekadar atribut dalam sebuah aksi. Bendera itu adalah lambang bahwa negara hadir di wilayah mereka.

Ketika Merah Putih disebut tumbang, yang terluka bukan hanya simbol visual, melainkan juga rasa percaya warga terhadap perlindungan negara. Karena itu, setiap dugaan tindakan terhadap Bendera Negara harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pembuktian yang cermat dan tanpa menjadikan simbol kebangsaan sebagai alat untuk memperuncing konflik.

Ketika Buldoser Hadir di Tengah Sengketa

Kehadiran alat berat di kawasan yang masih dipersoalkan warga semakin menambah ketegangan. Dokumentasi visual yang beredar memperlihatkan buldoser berada di area terbuka atau titik yang berkaitan dengan konflik.

Namun, dokumentasi tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan siapa operatornya, siapa yang memberikan perintah, apa dasar kegiatannya, dan apakah alat berat itu memiliki hubungan langsung dengan sengketa yang sedang berlangsung.
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui verifikasi.

Jika alat berat digunakan untuk membuka, meratakan, atau mengubah suatu area yang masih disengketakan, maka pemerintah perlu memastikan dasar hukum dan kewenangan penggunaannya. Tidak boleh ada tindakan yang mendahului kepastian mengenai status lahan, legalitas kegiatan, serta hak pihak-pihak yang berada di atasnya.

Warga juga menyebut adanya pembongkaran area aksi pada 12 September 2026 oleh satuan Polres Morowali. Informasi mengenai kegiatan tersebut, termasuk peran personel, dasar perintah, prosedur yang ditempuh, dan dugaan tindakan agresif, masih perlu diperiksa secara objektif melalui dokumentasi, keterangan saksi, serta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Kehadiran aparat semestinya menjamin keamanan seluruh pihak, bukan menambah kesan bahwa hukum hanya bekerja untuk kepentingan salah satu kelompok.

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir untuk Mengamankan Aktivitas

Masyarakat tidak hanya menunggu kehadiran aparat untuk mengamankan jalan hauling atau menjaga aktivitas perusahaan. Mereka menuntut negara hadir sebagai wasit yang adil.

Kehadiran negara harus diwujudkan melalui:
verifikasi batas wilayah secara terbuka;
pemeriksaan status dan alas hak tanah;
penelusuran sejarah serta pengakuan masyarakat adat;
audit legalitas izin pertambangan;
pemeriksaan persetujuan lingkungan;
verifikasi dasar penggunaan jalan hauling;
pemeriksaan mekanisme ganti rugi dan tanaman tumbuh;
perlindungan terhadap warga yang menyampaikan pendapat;
penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran;
serta penghentian sementara aktivitas yang berpotensi memperbesar konflik sampai kepastian hukum diperoleh.

Dalam konteks ini, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 agar masyarakat merekam dan melaporkan tindakan aparat yang tidak sesuai ketentuan menjadi pengingat bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam negara hukum.

Presiden menyampaikan:
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”

Pernyataan tersebut harus dipahami sebagai dorongan agar setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui dokumentasi, pelaporan, dan mekanisme hukum—bukan melalui perlawanan fisik atau tindakan main hakim sendiri.

Regulasi yang Menjadi Dasar Pemeriksaan

Persoalan Seba-Seba berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (3), mengenai negara hukum, pengakuan masyarakat adat, kepastian hukum, hak milik, serta penghormatan identitas budaya.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, termasuk ketentuan mengenai hak ulayat, fungsi sosial tanah, dan pendaftaran tanah.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pencegahan kasus pertanahan.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

UU Minerba, sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha, wilayah pertambangan, pengangkutan, penjualan, dan kewajiban pemegang izin.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, informasi, partisipasi, serta perlindungan bagi pembela lingkungan.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila lokasi yang disengketakan berkaitan dengan kawasan hutan.
UU Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah dan ganti kerugian, apabila terdapat pengambilalihan tanah untuk kepentingan yang diatur undang-undang.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta ketentuan penggunaan kekuatan dan penghormatan HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip legalitas kewenangan dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai daftar norma. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata: membuka dokumen, menguji koordinat, memeriksa izin, mendengar warga, dan memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan di luar hukum.

Seba-Seba sebagai Ujian Negara

Konflik Seba-Seba kini bukan hanya persoalan antara warga dan perusahaan. Ini telah menjadi ujian bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan seluruh institusi negara.

Ujian itu sederhana, tetapi menentukan: apakah negara akan membiarkan persoalan diselesaikan melalui kekuatan di lapangan, atau mengambil alih penyelesaian melalui hukum, data, transparansi, dan keadilan?

Warga tidak meminta keistimewaan. Mereka menuntut pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum. Mereka ingin tanah, batas wilayah, aktivitas pertambangan, serta hak-hak masyarakat diperiksa secara terbuka.

Merah Putih tidak boleh menjadi sekadar latar dalam konflik. Ia harus hadir sebagai simbol keadilan, perlindungan, dan kesetaraan seluruh warga negara.
Karena itu, tuntutan masyarakat kembali mengemuka:

BUKA PETA. PERIKSA KOORDINAT. PERIKSA IZIN. TELUSURI STATUS LAHAN. DENGARKAN MASYARAKAT. TEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL.

Hingga narasi ini disusun, berbagai dugaan terkait konflik, tindakan aparat, penggunaan alat berat, serta legalitas aktivitas di kawasan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hak jawab pemerintah, aparat, perusahaan, dan pihak lain yang disebut tetap terbuka.

Berita Terkait

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang
DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?
Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?
Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat
Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian
Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 15:46 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Berita Terbaru

Berita

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:32 WIB

news-1701

yakinjp

yakinjp

maujp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

article 48666670301

article 48666670302

article 48666670303

article 48666670304

article 48666670305

article 48666670306

article 48666670307

article 48666670308

article 48666670309

article 48666670310

article 48666670311

article 48666670312

article 48666670313

article 48666670314

article 48666670315

article 48666670316

article 48666670317

article 48666670318

article 48666670319

article 48666670320

article 48666670321

article 48666670322

article 48666670323

article 48666670324

article 48666670325

article 48666670326

article 48666670327

article 48666670328

article 48666670329

article 48666670330

article 48666670331

article 48666670332

article 48666670333

article 48666670334

article 48666670335

article 48666670336

article 48666670337

article 48666670338

article 48666670339

article 48666670340

article 48666670341

article 48666670342

article 48666670343

article 48666670344

article 48666670345

article 48666670346

article 48666670347

article 48666670348

article 48666670349

article 48666670350

article 48666670351

article 48666670352

article 48666670353

article 48666670354

article 48666670355

article 48666670356

article 48666670357

article 48666670358

article 48666670359

article 48666670360

noticias 000000031

noticias 000000032

noticias 000000033

noticias 000000034

noticias 000000035

noticias 000000036

noticias 000000037

noticias 000000038

noticias 000000039

noticias 000000040

noticias 000000041

noticias 000000042

noticias 000000043

noticias 000000044

noticias 000000045

noticias 000000046

noticias 000000047

noticias 000000048

noticias 000000049

noticias 000000050

noticias 000000051

noticias 000000052

noticias 000000053

noticias 000000054

noticias 000000055

noticias 000000056

noticias 000000057

noticias 000000058

noticias 000000059

noticias 000000060

noticias 000000061

noticias 000000062

noticias 000000063

noticias 000000064

noticias 000000065

noticias 000000066

noticias 000000067

noticias 000000068

noticias 000000069

noticias 000000070

noticias 000000071

noticias 000000072

noticias 000000073

noticias 000000074

noticias 000000075

noticias 000000076

noticias 000000077

noticias 000000078

noticias 000000079

noticias 000000080

noticias 000000081

noticias 000000082

noticias 000000083

noticias 000000084

noticias 000000085

noticias 000000086

noticias 000000087

noticias 000000088

noticias 000000089

noticias 000000090

noticias 000000091

noticias 000000092

noticias 000000093

noticias 000000094

noticias 000000095

noticias 000000096

noticias 000000097

noticias 000000098

noticias 000000099

noticias 000000100

noticias 000000101

noticias 000000102

noticias 000000103

noticias 000000104

noticias 000000105

noticias 000000106

noticias 000000107

noticias 000000108

noticias 000000109

noticias 000000110

noticias 000000111

noticias 000000112

noticias 000000113

noticias 000000114

noticias 000000115

noticias 000000116

noticias 000000117

noticias 000000118

noticias 000000119

noticias 000000120

komunitas praya menyoroti perubahan pembahasan putaran gratis mahjong ways

selong tren diskusi mahjong wins tengah munculnya game digital baru

kreator konten tanjung mengangkat cerita perkembangan mahjong ways media sosial

sumbawa besar membahas tiga elemen visual mahjong wins 3 ubin emas naga scatter

komunitas digital semarang menelaah pengaruh animasi terhadap identitas game mahjong modern

yogyakarta menjadi sorotan diskusi perpaduan tradisi asia teknologi game

pengamat surabaya mengulas perubahan gaya ilustrasi seri mahjong digital

makassar membahas peran komunitas online menyebarkan tren konten mahjong

medan hingga palembang perbedaan perspektif penggemar terhadap visual mahjong ways

denpasar menyoroti perkembangan narasi budaya asia desain game mahjong kontemporer

sweet bonanza kabupaten pangkajene kepulauan mengenal mekanisme fitur putaran gratis

gates of olympus kabupaten muara enim perpaduan kisah mitologi teknologi animasi modern

lucky neko kota langsa cara simbol tradisional menyesuaikan diri selera generasi digital

wild bandito mahjong ways kabupaten garut perbandingan dua karakter visual berbeda

warga kabupaten lebak mengkaji cara membedakan klaim permainan informasi memiliki bukti

mahjong wins kota tanjungbalai menelaah fungsi simbol membentuk pengalaman visual

mengapa efek cahaya sering muncul fitur bonus pengamatan kabupaten tapanuli utara

lucky neko kabupaten hulu sungai selatan kombinasi karakter animasi ornamen bernuansa emas

gates of olympus kabupaten aceh besar memahami konsep peluang tanpa bergantung ramalan

sweet bonanza kota gorontalo menelusuri peran desain ceria membentuk identitas game

wild bandito kabupaten halmahera utara eksplorasi tema petualangan format interaktif

mahjong pgsoft kabupaten musi banyuasin perubahan pengalaman pengguna saat bermain melalui layar ponsel

princess starlight kota palangka raya mengulas fungsi cahaya elemen penceritaan

lucky neko sweet bonanza perbedaan pendekatan warna membangun identitas desain

warga kabupaten ende menelusuri pengaruh cerita budaya terhadap pembentukan karakter game digital

mengapa pemain lebih mudah mengingat kemenangan besar penjelasan bias ingatan kota madiun

bukan hanya hiburan warga kabupaten bekasi membahas pentingnya memahami batas pengeluaran digital

mahjong ways kabupaten magetan contoh memahami fenomena ilusi pola hasil acak

gates of olympus kota pagar alam menguraikan kesalahpahaman prediksi hasil permainan

warga kabupaten flores timur mengamati pengaruh notifikasi terhadap perhatian pengguna ponsel

sweet bonanza kota sukabumi membahas perbedaan ekspektasi pengguna peluang

wild bandito mahjong wins mengapa perbedaan desain bisa menarik kelompok pengguna beragam

lucky neko kabupaten tanah laut mengkaji simbol keberuntungan perspektif lintas budaya

literasi digital kabupaten sumbawa memahami rtp agar tidak terjebak penafsiran keliru

princess starlight kota tegal menelaah kontribusi tokoh pengalaman hiburan interaktif

article 88666670351

article 88666670352

article 88666670353

article 88666670354

article 88666670355

article 88666670356

article 88666670357

article 88666670358

article 88666670359

article 88666670360

article 88666670361

article 88666670362

article 88666670363

article 88666670364

article 88666670365

article 88666670366

article 88666670367

article 88666670368

article 88666670369

article 88666670370

informasi terbaru kabupaten belu 00000021

informasi terbaru kabupaten belu 00000022

informasi terbaru kabupaten belu 00000023

informasi terbaru kabupaten belu 00000024

informasi terbaru kabupaten belu 00000025

informasi terbaru kabupaten belu 00000026

informasi terbaru kabupaten belu 00000027

informasi terbaru kabupaten belu 00000028

informasi terbaru kabupaten belu 00000029

informasi terbaru kabupaten belu 00000030

informasi terbaru kabupaten belu 00000031

informasi terbaru kabupaten belu 00000032

informasi terbaru kabupaten belu 00000033

informasi terbaru kabupaten belu 00000034

informasi terbaru kabupaten belu 00000035

informasi terbaru kabupaten belu 00000036

informasi terbaru kabupaten belu 00000037

informasi terbaru kabupaten belu 00000038

informasi terbaru kabupaten belu 00000039

informasi terbaru kabupaten belu 00000040

informasi terbaru kabupaten belu 00000041

informasi terbaru kabupaten belu 00000042

informasi terbaru kabupaten belu 00000043

informasi terbaru kabupaten belu 00000044

informasi terbaru kabupaten belu 00000045

informasi terbaru kabupaten belu 00000046

informasi terbaru kabupaten belu 00000047

informasi terbaru kabupaten belu 00000048

informasi terbaru kabupaten belu 00000049

informasi terbaru kabupaten belu 00000050

informasi terbaru kabupaten belu 00000051

informasi terbaru kabupaten belu 00000052

informasi terbaru kabupaten belu 00000053

informasi terbaru kabupaten belu 00000054

informasi terbaru kabupaten belu 00000055

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

news-1701