PEKALONGAN KOTA – Tempat usaha karaoke yang berada di kawasan Perumahan Graha Mulia 3, Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, resmi ditutup setelah sebelumnya menuai keresahan warga dan sempat didatangi atau digerebek warga.
Penutupan tersebut menjadi hasil dari rapat mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Pekalongan Selatan pada Kamis (3/9/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, hadir unsur Forkopimcam Pekalongan Selatan, Camat, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, Lurah Sokoduwet, Lurah Kalibaros, Lurah Sijono, Dinas Perizinan, Dinparbudpora, pihak pengelola karaoke, serta perwakilan warga Sokoduwet, Kalibaros dan warga Perumahan Graha Mulia 3.
Mediasi dilakukan menyusul keberadaan tempat karaoke yang disebut warga menimbulkan keresahan karena berada di lingkungan permukiman dan berdekatan dengan fasilitas ibadah.
Dalam forum tersebut, pihak-pihak yang hadir membahas keberadaan serta legalitas operasional usaha karaoke tersebut. Warga juga menyampaikan keberatan dan meminta adanya penyelesaian atas persoalan yang selama ini berkembang di lingkungan mereka.
Hasil mediasi menyepakati bahwa operasional usaha karaoke tersebut ditutup sejak 3 September 2026. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara rapat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang mengikuti pertemuan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, warga berharap penutupan benar-benar dilaksanakan dan situasi di lingkungan Perumahan Graha Mulia 3 kembali kondusif.
Persoalan ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan serta keberadaan usaha hiburan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keresahan di tengah masyarakat.
Satu berita online akan terus mengawal aspirasi warga serta perkembangan pascapenutupan tempat usaha tersebut.
(Redaksi)








