Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara

Senin, 13 Juli 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI – Polemik mengenai keberadaan masyarakat adat dan tanah leluhur di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali menjadi sorotan publik.

Di satu sisi, Kepala Desa Ululere, Arman, menyatakan tidak ditemukan masyarakat adat maupun tanah ulayat di wilayah tersebut.

Di sisi lain, berbagai dokumen resmi negara, arsip sejarah, surat pemerintah lintas periode, surat perusahaan, hingga proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan persoalan tanah leluhur yang diklaim telah diterobos masih terus menjadi perdebatan dan belum memperoleh kepastian hukum.

Arman menyatakan hasil verifikasi Pemerintah Desa Ululere bersama tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan fakta yang mendukung adanya masyarakat adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba.

“Berdasarkan hasil verifikasi terhadap tokoh masyarakat dan aparat desa, tidak ditemukan informasi yang mendukung adanya tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba,” ujar Arman.

Ia mengaku sejak lahir pada 1980 hingga bekerja di kawasan tambang sekitar 2009–2010 tidak pernah mengetahui adanya aktivitas yang menunjukkan keberadaan tanah ulayat.

“Sejak saya lahir tahun 1980 sampai saya bekerja di area tambang pada 2009–2010, tidak pernah ada aktivitas apa pun yang menunjukkan adanya tanah ulayat di lokasi yang diklaim. Kami juga telah menggali informasi dari tokoh masyarakat desa dan mereka menyatakan klaim tersebut tidak benar,” katanya.

Arman juga menyebut Desa Ululere yang merupakan pemekaran dari Desa Kolono tidak memiliki catatan administrasi mengenai wilayah adat sebagaimana yang diklaim.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanggapan karena dinilai berbeda dengan sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sejak masa kolonial hingga pemerintahan saat ini.

Dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim ahli waris Kerajaan Bungku di antaranya Akte van Verband dan Verklaring peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Nomor 028/1045/Umum/X/2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Pemerintah Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012 yang diterbitkan sebelum Arman menjabat sebagai kepala desa, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Nomor 01/PM-KT/I/2013, Surat Dinas Kehutanan Kabupaten Morowali Tahun 2015 mengenai areal hutan damar, surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.

Menanggapi pernyataan Kepala Desa Ululere tersebut, Ir. Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere sebagaimana yang disebutkan.

Menurutnya, kehadirannya di kawasan Seba-seba semata-mata memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki.

“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen negara,” tegas Gusti Riadi.

Ia mengatakan dokumen yang dimiliki bukan dibuat belakangan, tetapi berasal dari berbagai periode pemerintahan, bahkan sejak masa Hindia Belanda.

“Dokumen yang kami miliki bukan dibuat hari ini. Sebagiannya berasal dari masa Hindia Belanda, jauh sebelum Saudara Arman lahir maupun sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Ululere. Bahkan ada surat yang diterbitkan Pemerintah Desa Ululere sebelum beliau menjadi kepala desa. Karena itu, keberadaan tanah leluhur maupun masyarakat adat tidak dapat dihapus hanya berdasarkan ingatan seseorang, tetapi harus diuji melalui arsip negara, fakta, dan mekanisme hukum,” ujarnya.

Tanah Leluhur Diklaim Diterobos, Perusahaan Melayangkan Teguran dan Polisi Melakukan Penyelidikan

Di tengah polemik tersebut, persoalan berkembang ke ranah hukum.

PT Vale Indonesia Tbk melalui Departemen Security Services Blok Bahodopi menerbitkan surat teguran kepada Gusti Riadi yang memuat dugaan pembukaan lahan tanpa izin, memasuki wilayah Kontrak Karya tanpa izin, hingga dugaan penebangan pohon secara ilegal.

Selanjutnya, PT Vale melalui surat resmi Nomor 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Presiden Direktur Bernardus Irmanto bersama Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah memberikan jawaban atas tiga surat somasi yang sebelumnya dikirim Gusti Riadi.

Dalam surat tersebut perusahaan menegaskan seluruh kegiatan operasional telah dilakukan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga membantah dalil-dalil dalam somasi dan menyebut terdapat dugaan aktivitas perambahan di kawasan yang menurut perusahaan berada dalam wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Morowali menerbitkan Undangan Klarifikasi Nomor B/1466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim kepada Gusti Riadi sebagai saksi.

Undangan tersebut didasarkan pada Laporan Informasi Nomor LI/168/VI/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/349/VI/RES.1.24/2026/Reskrim terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan dokumen yang diterima media, objek dugaan peristiwa dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bukan di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Sementara itu, surat klarifikasi tersebut diantarkan kepada Gusti Riadi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Perbedaan antara lokasi objek perkara dalam dokumen kepolisian dengan lokasi tanah leluhur yang diklaim diterobos di kawasan Seba-seba menjadi salah satu hal yang kini menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Jejak Digital Kades Ululere Kembali Mencuat

Di tengah polemik tersebut, jejak digital Arman kembali menjadi perhatian.

Pemberitaan tahun 2022 mengenai transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Ululere kembali beredar di tengah masyarakat.

Saat itu sejumlah warga meminta Pemerintah Desa Ululere membuka laporan penggunaan dana CSR secara transparan. Warga juga mempertanyakan perubahan kondisi ekonomi Arman setelah menjabat sebagai kepala desa.

Namun dalam pemberitaan tersebut warga menegaskan tidak menuduh telah terjadi tindak pidana, melainkan meminta keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Media yang memuat pemberitaan itu juga menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Arman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tetapi hingga berita diterbitkan saat itu belum memperoleh tanggapan.

Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan Arman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang pernah berkembang dalam pemberitaan tersebut.

Konstitusi Menjamin Pengakuan Masyarakat Adat

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak ulayat juga diakui dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.

Pengakuan masyarakat hukum adat selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pasal 24 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah desa menjalankan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Media ini kembali mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Desa Ululere, Arman. Konfirmasi pertama dikirim pada 10 Juli 2026 dan kembali dikirim pada 11 Juli 2026 melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.

Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status hukum tanah leluhur yang diklaim telah diterobos di kawasan Seba-seba maupun putusan yang menyatakan pihak mana pun terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Ululere, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, PT Vale Indonesia Tbk, aparat penegak hukum, maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang
DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?
Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?
Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat
Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian
Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 15:46 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Berita Terbaru

Berita

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:32 WIB

news-1701

yakinjp

yakinjp

maujp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

article 48666670301

article 48666670302

article 48666670303

article 48666670304

article 48666670305

article 48666670306

article 48666670307

article 48666670308

article 48666670309

article 48666670310

article 48666670311

article 48666670312

article 48666670313

article 48666670314

article 48666670315

article 48666670316

article 48666670317

article 48666670318

article 48666670319

article 48666670320

article 48666670321

article 48666670322

article 48666670323

article 48666670324

article 48666670325

article 48666670326

article 48666670327

article 48666670328

article 48666670329

article 48666670330

article 48666670331

article 48666670332

article 48666670333

article 48666670334

article 48666670335

article 48666670336

article 48666670337

article 48666670338

article 48666670339

article 48666670340

article 48666670341

article 48666670342

article 48666670343

article 48666670344

article 48666670345

article 48666670346

article 48666670347

article 48666670348

article 48666670349

article 48666670350

article 48666670351

article 48666670352

article 48666670353

article 48666670354

article 48666670355

article 48666670356

article 48666670357

article 48666670358

article 48666670359

article 48666670360

noticias 000000031

noticias 000000032

noticias 000000033

noticias 000000034

noticias 000000035

noticias 000000036

noticias 000000037

noticias 000000038

noticias 000000039

noticias 000000040

noticias 000000041

noticias 000000042

noticias 000000043

noticias 000000044

noticias 000000045

noticias 000000046

noticias 000000047

noticias 000000048

noticias 000000049

noticias 000000050

noticias 000000051

noticias 000000052

noticias 000000053

noticias 000000054

noticias 000000055

noticias 000000056

noticias 000000057

noticias 000000058

noticias 000000059

noticias 000000060

noticias 000000061

noticias 000000062

noticias 000000063

noticias 000000064

noticias 000000065

noticias 000000066

noticias 000000067

noticias 000000068

noticias 000000069

noticias 000000070

noticias 000000071

noticias 000000072

noticias 000000073

noticias 000000074

noticias 000000075

noticias 000000076

noticias 000000077

noticias 000000078

noticias 000000079

noticias 000000080

noticias 000000081

noticias 000000082

noticias 000000083

noticias 000000084

noticias 000000085

noticias 000000086

noticias 000000087

noticias 000000088

noticias 000000089

noticias 000000090

noticias 000000091

noticias 000000092

noticias 000000093

noticias 000000094

noticias 000000095

noticias 000000096

noticias 000000097

noticias 000000098

noticias 000000099

noticias 000000100

noticias 000000101

noticias 000000102

noticias 000000103

noticias 000000104

noticias 000000105

noticias 000000106

noticias 000000107

noticias 000000108

noticias 000000109

noticias 000000110

noticias 000000111

noticias 000000112

noticias 000000113

noticias 000000114

noticias 000000115

noticias 000000116

noticias 000000117

noticias 000000118

noticias 000000119

noticias 000000120

komunitas praya menyoroti perubahan pembahasan putaran gratis mahjong ways

selong tren diskusi mahjong wins tengah munculnya game digital baru

kreator konten tanjung mengangkat cerita perkembangan mahjong ways media sosial

sumbawa besar membahas tiga elemen visual mahjong wins 3 ubin emas naga scatter

komunitas digital semarang menelaah pengaruh animasi terhadap identitas game mahjong modern

yogyakarta menjadi sorotan diskusi perpaduan tradisi asia teknologi game

pengamat surabaya mengulas perubahan gaya ilustrasi seri mahjong digital

makassar membahas peran komunitas online menyebarkan tren konten mahjong

medan hingga palembang perbedaan perspektif penggemar terhadap visual mahjong ways

denpasar menyoroti perkembangan narasi budaya asia desain game mahjong kontemporer

sweet bonanza kabupaten pangkajene kepulauan mengenal mekanisme fitur putaran gratis

gates of olympus kabupaten muara enim perpaduan kisah mitologi teknologi animasi modern

lucky neko kota langsa cara simbol tradisional menyesuaikan diri selera generasi digital

wild bandito mahjong ways kabupaten garut perbandingan dua karakter visual berbeda

warga kabupaten lebak mengkaji cara membedakan klaim permainan informasi memiliki bukti

mahjong wins kota tanjungbalai menelaah fungsi simbol membentuk pengalaman visual

mengapa efek cahaya sering muncul fitur bonus pengamatan kabupaten tapanuli utara

lucky neko kabupaten hulu sungai selatan kombinasi karakter animasi ornamen bernuansa emas

gates of olympus kabupaten aceh besar memahami konsep peluang tanpa bergantung ramalan

sweet bonanza kota gorontalo menelusuri peran desain ceria membentuk identitas game

wild bandito kabupaten halmahera utara eksplorasi tema petualangan format interaktif

mahjong pgsoft kabupaten musi banyuasin perubahan pengalaman pengguna saat bermain melalui layar ponsel

princess starlight kota palangka raya mengulas fungsi cahaya elemen penceritaan

lucky neko sweet bonanza perbedaan pendekatan warna membangun identitas desain

warga kabupaten ende menelusuri pengaruh cerita budaya terhadap pembentukan karakter game digital

mengapa pemain lebih mudah mengingat kemenangan besar penjelasan bias ingatan kota madiun

bukan hanya hiburan warga kabupaten bekasi membahas pentingnya memahami batas pengeluaran digital

mahjong ways kabupaten magetan contoh memahami fenomena ilusi pola hasil acak

gates of olympus kota pagar alam menguraikan kesalahpahaman prediksi hasil permainan

warga kabupaten flores timur mengamati pengaruh notifikasi terhadap perhatian pengguna ponsel

sweet bonanza kota sukabumi membahas perbedaan ekspektasi pengguna peluang

wild bandito mahjong wins mengapa perbedaan desain bisa menarik kelompok pengguna beragam

lucky neko kabupaten tanah laut mengkaji simbol keberuntungan perspektif lintas budaya

literasi digital kabupaten sumbawa memahami rtp agar tidak terjebak penafsiran keliru

princess starlight kota tegal menelaah kontribusi tokoh pengalaman hiburan interaktif

article 88666670351

article 88666670352

article 88666670353

article 88666670354

article 88666670355

article 88666670356

article 88666670357

article 88666670358

article 88666670359

article 88666670360

article 88666670361

article 88666670362

article 88666670363

article 88666670364

article 88666670365

article 88666670366

article 88666670367

article 88666670368

article 88666670369

article 88666670370

informasi terbaru kabupaten belu 00000021

informasi terbaru kabupaten belu 00000022

informasi terbaru kabupaten belu 00000023

informasi terbaru kabupaten belu 00000024

informasi terbaru kabupaten belu 00000025

informasi terbaru kabupaten belu 00000026

informasi terbaru kabupaten belu 00000027

informasi terbaru kabupaten belu 00000028

informasi terbaru kabupaten belu 00000029

informasi terbaru kabupaten belu 00000030

informasi terbaru kabupaten belu 00000031

informasi terbaru kabupaten belu 00000032

informasi terbaru kabupaten belu 00000033

informasi terbaru kabupaten belu 00000034

informasi terbaru kabupaten belu 00000035

informasi terbaru kabupaten belu 00000036

informasi terbaru kabupaten belu 00000037

informasi terbaru kabupaten belu 00000038

informasi terbaru kabupaten belu 00000039

informasi terbaru kabupaten belu 00000040

informasi terbaru kabupaten belu 00000041

informasi terbaru kabupaten belu 00000042

informasi terbaru kabupaten belu 00000043

informasi terbaru kabupaten belu 00000044

informasi terbaru kabupaten belu 00000045

informasi terbaru kabupaten belu 00000046

informasi terbaru kabupaten belu 00000047

informasi terbaru kabupaten belu 00000048

informasi terbaru kabupaten belu 00000049

informasi terbaru kabupaten belu 00000050

informasi terbaru kabupaten belu 00000051

informasi terbaru kabupaten belu 00000052

informasi terbaru kabupaten belu 00000053

informasi terbaru kabupaten belu 00000054

informasi terbaru kabupaten belu 00000055

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

news-1701