Boyolali – Muncul dugaan terkait salah satu tenaga pendidik di SD Negeri 2 Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, berinisial B, yang disebut sudah lama tidak aktif melaksanakan tugas mengajar namun masih tercatat sebagai guru aktif.
Informasi yang beredar menyebutkan, yang bersangkutan diduga telah bertahun-tahun tidak hadir di sekolah dengan alasan pernah mengalami kecelakaan.
Namun demikian, terdapat dugaan bahwa kondisi kesehatannya masih memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Meski tidak aktif mengajar, status kepegawaian yang bersangkutan disebut masih aktif dalam data sekolah. Kondisi ini kemudian memunculkan sorotan terkait kehadiran pegawai, validitas data kepegawaian, serta transparansi administrasi di lingkungan pendidikan dasar.
Selain itu, beredar dugaan bahwa yang bersangkutan masih menerima hak berupa gaji dan tunjangan sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.
Setelah di konfirmasi via telpon pihak nya menerangkan sekarang sudah aktip.Tapi menurut keterangan teman satu profesi ,Mengatakan sampai hari kamis belum juga aktip mengajar.
Kasus dugaan ketidakhadiran ASN atau guru yang tetap tercatat aktif ini berkaitan dengan sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU ini mengatur bahwa guru wajib melaksanakan tugas profesional dalam pendidikan, pengajaran, pembimbingan, dan evaluasi peserta didik secara berkelanjutan. Ketidakhadiran dalam jangka panjang tanpa kejelasan dapat menjadi perhatian dalam aspek profesionalisme dan tanggung jawab. - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP ini menegaskan kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban hadir tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran. - Aturan Pengelolaan Kepegawaian dan Pembayaran Gaji ASN
Sistem pembayaran gaji dan tunjangan ASN pada prinsipnya berbasis data kehadiran, status aktif, serta validasi dari instansi masing-masing. Ketidaksesuaian data keaktifan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi pembina kepegawaian, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinas terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas data kepegawaian, kedisiplinan ASN, serta efektivitas layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar. Diperlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.redaksi








