Slogan Integritas vs Realitas Lapangan?, Transparansi Jadi Tanda Tanya di Pekalongan.

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATU BERTA ONLINE | PEKALONGAN — 4.juni.2026“Pelayanan Bersih, Tanpa Gratifikasi. Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan sesuai aturan dan tarif resmi.

Mari bersama wujudkan budaya kerja yang jujur, transparan, dan bebas korupsi. Tolak Gratifikasi, Wujudkan Integritas!”
Slogan tersebut kerap digaungkan sebagai simbol komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan bebas korupsi.

Bacaan Lainnya
Polisi Olah TKP di Padepokan Padang Ati Selama Lebih Dua JamPDIP Rombak Total Struktur PAC Kajen Pekalongan, Momentum Penyegaran OrganisasiProyek Sumur Bor Siwalan Disorot! Rp193 Juta Menguap, Air Asin, Regulasi Dilanggar?
Namun di lapangan, sejumlah pelaku jasa konstruksi justru mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut benar-benar dijalankan dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

Di kalangan kontraktor, beredar anggapan bahwa untuk memperoleh pekerjaan proyek tertentu masih diperlukan biaya tambahan di luar mekanisme resmi.

Dugaan adanya “uang pelicin” menjelang proses tender maupun penunjukan langsung (PL) menjadi perbincangan yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Meski belum terbukti secara hukum, persepsi yang berkembang ini dinilai menjadi sinyal bahwa masih terdapat persoalan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejumlah pelaku usaha konstruksi mengaku kondisi tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak seimbang.

Kontraktor yang mengandalkan kemampuan teknis, pengalaman, serta kualitas pekerjaan disebut kerap merasa kalah bersaing dengan pihak-pihak yang memiliki akses atau kemampuan finansial tertentu.

“Kalau semua berjalan sesuai aturan tentu tidak ada persoalan. Yang menjadi masalah adalah ketika muncul anggapan bahwa pekerjaan bisa diperoleh karena faktor lain di luar kompetensi,” ujar salah seorang pelaku konstruksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tak hanya itu, dugaan keberadaan pihak-pihak yang berperan sebagai perantara atau makelar proyek juga menjadi sorotan. Praktik semacam ini dikhawatirkan menggeser orientasi pembangunan dari kualitas pekerjaan menjadi sekadar pembagian kepentingan.

Padahal, pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatur larangan praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan pejabat publik.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan seyogianya menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat pengawasan internal pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sebagai pemilik sah anggaran negara.

Yang menjadi pertanyaan publik saat ini bukan sekadar apakah slogan anti gratifikasi telah dipasang di setiap kantor pemerintah.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah semangat integritas tersebut telah benar-benar hadir dalam setiap tahapan pengambilan keputusan, termasuk dalam proses penentuan pelaksana proyek.
Transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai keraguan tersebut.

Semakin terbuka proses pengadaan, semakin kecil ruang bagi munculnya spekulasi, dugaan, maupun praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Publik berharap komitmen pemberantasan korupsi dan gratifikasi tidak berhenti pada slogan dan seremonial.

Integritas harus tercermin dalam tindakan nyata, sistem yang dapat diawasi, serta keberanian menindak setiap penyimpangan tanpa pandang bulu.

Sebab pada akhirnya, setiap proyek yang dibiayai uang negara bukanlah milik segelintir pihak.

Proyek pemerintah adalah milik rakyat, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat pula.

Satu berita: Integritas bukan sekadar tulisan di dinding kantor. Integritas adalah keberanian memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.redaksi

Berita Terkait

Diduga Guru SD Negeri di Boyolali Lama Tidak Aktif Mengajar, Status yg Masih Tercatat Aktif
Pembangunan Hotel PODOMORO di Dukuh Nambangan, Desa Nyamok, Menuai Polemik
Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI SURABAYA BERUJUNG DAMAI, ANAK ADVOKAT KONDANG DAN SELURUH PIHAK SEPAKAT TIDAK ADA TUNTUTAN HUKUM
Dari Kos di Wiradesa, Polisi Ungkap Peredaran Sabu Seberat 26,72 Gram
Mobil Hilang dari Garasi Rumah di Sragi, Dua Pelaku Dibekuk Tim Gabungan Polisi
Sukirman Siap Beri Sanksi Desa-desa Bermasalah di Pekalongan, Pungli Jadi Sorotan
Kajen – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan milik korban.
Dugaan Pencabulan Puluhan Santri Selama 12 Tahun, Pimpinan Padepokan di Buaran Digelandang Polisi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33

Diduga Guru SD Negeri di Boyolali Lama Tidak Aktif Mengajar, Status yg Masih Tercatat Aktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21

Pembangunan Hotel PODOMORO di Dukuh Nambangan, Desa Nyamok, Menuai Polemik

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:33

Slogan Integritas vs Realitas Lapangan?, Transparansi Jadi Tanda Tanya di Pekalongan.

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:44

Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI SURABAYA BERUJUNG DAMAI, ANAK ADVOKAT KONDANG DAN SELURUH PIHAK SEPAKAT TIDAK ADA TUNTUTAN HUKUM

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:16

Mobil Hilang dari Garasi Rumah di Sragi, Dua Pelaku Dibekuk Tim Gabungan Polisi

Berita Terbaru