Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (29/5/2026) siang. Aksi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Pekalongan.
Sekitar 250 peserta aksi menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah desa, yakni Desa Sembungjambu, Randumuktiwaren, Watusalam, dan Pegaden Tengah. Mereka menilai sejumlah permasalahan yang telah diproses secara hukum belum mendapatkan kepastian.
Perwakilan GEMPAR, Ahmad Zakir, mengatakan gerakan ini menjadi wadah bagi masyarakat desa yang mengalami kebingungan dalam menyalurkan aspirasi dan menyelesaikan persoalan di wilayahnya.
“Secara garis besar, GEMPAR ini sebagai wadah untuk menampung desa-desa di Pekalongan yang merasa ada kejanggalan atau permasalahan. Kami menyuarakan persoalan karena sudah diproses secara hukum, tapi belum ada kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain aksi unjuk rasa, perwakilan massa juga melakukan audiensi tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan guna mendorong penyelesaian masalah.
“Hasil audiensi ada janji penyelesaian dari pemerintah. Tentu akan tetap kami kawal dengan tegas dan konsisten,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia memastikan pemerintah akan segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa.
“Kami akan melakukan evaluasi total, termasuk terkait pungutan liar. Pungli yang terjadi akan kami dorong untuk dikembalikan dan praktik serupa akan dicegah,” ujar Sukirman.
Dalam audiensi bersama unsur Forkopimda, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut yang tertuang dalam Berita Acara. Di antaranya, Kepala Desa Randumuktiwaren akan diberhentikan sementara paling lama enam bulan mulai 5 Juni 2026.
Kemudian, dugaan pungutan liar program PTSL di Desa Sembung Jambu akan diperiksa Inspektorat Kabupaten Pekalongan mulai 2 Juni 2026, dengan pemanggilan pihak terkait dijadwalkan pada 3 atau 4 Juni 2026.
Untuk Desa Watusalam, pemerintah menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 untuk pengembalian uang sewa tanah kas desa sebesar Rp100 juta. Jika tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Sementara itu, di Desa Pegaden Tengah, pemerintah akan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap lembaga desa serta memperkuat pengawasan dari kecamatan dan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga memastikan akan melakukan pendampingan dan supervisi selama proses penyelesaian berlangsung.lutfi








