Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Werdi, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penggunaan dana pelatihan menjahit sebesar Rp.37,5 juta yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa dana dimaksud telah dikembalikan ke kas desa sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan pengelolaan keuangan desa yang sesuai prosedur.
Dalam perkembangan terbaru, tokoh masyarakat Kabupaten Pekalongan, Muhammad Nasron, mengungkapkan bahwa dirinya telah secara langsung menyambangi kantor Desa Werdi guna memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah desa. Dari hasil pertemuan tersebut, ia menyatakan bahwa pihak desa telah memberikan keterangan bahwa dana pelatihan menjahit tersebut memang telah dikembalikan ke kas desa.
“Pihak desa sudah menjelaskan bahwa dana itu telah dikembalikan. Ini langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Nasron dalam keterangannya.
Meski demikian, Nasron juga menyoroti aspek transparansi yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Ia mengaku belum diperlihatkan dokumen resmi berupa Surat Tanda Setor (STS) sebagai bukti sah pengembalian dana ke kas desa. STS sendiri merupakan dokumen penting dalam sistem administrasi keuangan negara maupun desa yang berfungsi sebagai bukti penyetoran resmi ke rekening kas pemerintah.
“Secara substansi saya mengapresiasi langkah pengembalian tersebut. Namun, secara administratif seharusnya ditunjukkan pula bukti resmi seperti STS agar publik benar-benar yakin bahwa prosesnya telah sesuai ketentuan,” tambahnya.
Secara normatif, pengelolaan keuangan desa di Indonesia mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap transaksi keuangan desa, termasuk pengembalian dana, wajib didukung oleh bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Selain itu, dalam sistem keuangan pemerintah, STS menjadi instrumen penting sebagai bukti bahwa dana benar-benar telah masuk ke kas negara atau kas desa. Tanpa adanya dokumen tersebut, maka potensi keraguan publik terhadap validitas pengembalian dana akan tetap muncul, meskipun secara lisan telah dikonfirmasi oleh pihak terkait.
Kendati demikian, sikap terbuka Pemdes Werdi yang telah memberikan klarifikasi langsung kepada tokoh masyarakat dinilai sebagai langkah positif dalam meredam potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hal ini juga mencerminkan adanya upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Nasron pun menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan apresiasi atas itikad baik pemerintah desa. Namun ia berharap ke depan, setiap proses administrasi keuangan dapat dilakukan secara lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik.
“Apresiasi tetap saya berikan. Tapi ke depan, transparansi harus lebih diperkuat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait dana pelatihan menjahit tersebut dapat disikapi secara objektif oleh masyarakat. Pemerintah desa juga diharapkan terus meningkatkan standar akuntabilitas agar selaras dengan prinsip good governance dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.lutfi








