Tanah Negara Disulap Jadi Hak Milik Bersertifikat Atas Nama Pribadi Oknum Perangkat Desa Kalipancur

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan-Mencuat dugaan mengenai oknum perangkat desa yang berhasil menguasai tanah negara seluas 4 ribu meter persegi lebih,kemudian mengubahnya menjadi hak milik bersertifikat atas nama pribadi, hal ini terjadi di Desa Kalipancur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan

Sebuah lahan luas yang sebenarnya milik negara, menjadi ‘berubah rupa’ telah berpindah tangan di mana oknum perangkat desa Kalipancur ditengarai menggunakan jabatan dan aksesnya untuk menguasai tanah negara.

Yang membuat miris, tanah tersebut tidak hanya dikuasai secara fisik, tapi juga secara administratif resmi menjadi Serrtifikat Gak Milik (SHM)

Perangkat desa yang sebenarnya adalah ‘pelayan publik’ harusnya menjaga aset negara dengan sepenuh hati, bukan mencari celah untuk keuntungan pribadi.

Perangkat Desa Kalipancur, Rusyanto, dalam konfirmasinya, Selasa (18/11/25) mengatakan,”dulu tanah itu ada yang mengelola sudah lama sekali, namun yang mengelola sekarang sudah tidak ada (alm). Setelah saya menjadi perangkat desa pada tahun 2006 lalu saya minta untuk pengelolaannya. Kurang lebih sekira 5 tahun setelah saya kelola muncul lah sertifikat tersebut.

Waktu itu ada penyertifikatan massal tanah GG, kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) pada waktu itu memerintah saya,ia bilang,”itu tidak bisa diatasnamakan Pemerintah Desa, atas nama sertifikat harus yang mengelola, yaitu saya”. Karena yang menyuruh sekdes,ya saya mengikuti saja. Jadilah sertifikat itu atas nama pribadi saya.

Dan penyertifikatan itu sudah lama sekali, tepatnya tahun berapa saya lupa. Kemudian mencuat tentang hal ini, saya jadi bingung dan lalu saya komunikasi dengan Kepala Desa yang sekarang menjabat ( Mohroji),” tuturnya

Ketika ditanyakan, munculnya Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh dirinya dan beberapa saksi dan diketahui oleh Kepala Desa, Rusyanto mengatakan,”munculnya permasalahan menjadi ramai seperti ini semenjak setelah kepala desa, Wedi Utomo, itu menjadi mantan kades. Muncul lah seperti ini,”imbuhnya

Kepala Desa Kalipancur, Mohroji, dihari yang sama menyampaikan,
“kalau tidak salah antara pada tahun 2010-2011, saat itu ada program penyertifikatan tanah tidak bertuan ( tanah negara) namanya Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) secara massal 2 tahap/hanya 2 tahun, waktu itu saya mengikuti tetapi tidak mendalami. Kemudian memang pada saat itu tanah sudah diserahkan kepada Pemerintah Desa. Ketika ada program penyertifikatan tanah negara mungkin waktu itu tidak boleh di atasnamakan Pemerintah Desa, tapi harus atasnama pengelola.
Sehingga tanah yang dimaksud tersebut muncul lah sertifikat di atas nama kan Perangkat Desa ( Rusyanto).

Lalu ketika tahun 2013 Wedi Utomo menjadi Kepala Desa, muncul lah gejolak permasalahan tanah tersebut.

Kemudian mengenai ada muncul surat pernyataan itu saya yakin setelah sertifikat ada. Karena pembuatan sertifikat itu tahun 2010, sedangkan Wedi Utomo menjabat kepala Desa mulai tahun 2013,setelah itu baru dibuat surat pernyataan mengenai tanah itu tepatnya di tahun berapanya saya lupa,”terangnya

Mohroji, menegaskan,”apa pun itu saya mengakui dari awal yang salah itu pemerintah desa. Saya tidak menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena BPN itu tidak akan membuat ketika dari desa tidak ada surat rujukan,”tegasnya

Lebih lanjut, disampaikan oleh Kades, perihal tanah negara bisa di ajukan kepemilikannya menjadi hak milik itu persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi apa saja, dan setelah dikelola oleh pihak pengelola berapa tahun lamanya sesuai peraturan yang ada, saya kurang begitu tahu. Yang jelas pada saat itu saya cuma mengikuti saja dan tidak mendalami,”jelasnya

Berita Terkait

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar
Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat
Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah
Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel
LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026
Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara
Perjalanan Terakhir Penjaga Aset Negara: Asruddin Dilepas dengan Penghormatan Kedinasan
DIDUGA KEBAL HUKUM! Truk BN 8839 TL Diduga Milik Masad Angkut Buah Sawit dari Lahan Sitaan Negara Milik Thamron (Aon), Nama EDMH Ikut Disorot!

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:02

Tanah Negara Disulap Jadi Hak Milik Bersertifikat Atas Nama Pribadi Oknum Perangkat Desa Kalipancur

Rabu, 29 April 2026 - 10:52

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri  di Kebun Alpukat Karanganyar

Rabu, 29 April 2026 - 08:34

Rotasi Kejaksaan Sulsel Bergulir: Tiga Kajari Dilantik, Kajati Naik ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 15:09

Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah

Senin, 27 April 2026 - 14:52

Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel

Berita Terbaru