Pekalongan-Mencuat dugaan mengenai oknum perangkat desa yang berhasil menguasai tanah negara seluas 4 ribu meter persegi lebih,kemudian mengubahnya menjadi hak milik bersertifikat atas nama pribadi, hal ini terjadi di Desa Kalipancur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan
Sebuah lahan luas yang sebenarnya milik negara, menjadi ‘berubah rupa’ telah berpindah tangan di mana oknum perangkat desa Kalipancur ditengarai menggunakan jabatan dan aksesnya untuk menguasai tanah negara.
Yang membuat miris, tanah tersebut tidak hanya dikuasai secara fisik, tapi juga secara administratif resmi menjadi Serrtifikat Gak Milik (SHM)
Perangkat desa yang sebenarnya adalah ‘pelayan publik’ harusnya menjaga aset negara dengan sepenuh hati, bukan mencari celah untuk keuntungan pribadi.
Perangkat Desa Kalipancur, Rusyanto, dalam konfirmasinya, Selasa (18/11/25) mengatakan,”dulu tanah itu ada yang mengelola sudah lama sekali, namun yang mengelola sekarang sudah tidak ada (alm). Setelah saya menjadi perangkat desa pada tahun 2006 lalu saya minta untuk pengelolaannya. Kurang lebih sekira 5 tahun setelah saya kelola muncul lah sertifikat tersebut.
Waktu itu ada penyertifikatan massal tanah GG, kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) pada waktu itu memerintah saya,ia bilang,”itu tidak bisa diatasnamakan Pemerintah Desa, atas nama sertifikat harus yang mengelola, yaitu saya”. Karena yang menyuruh sekdes,ya saya mengikuti saja. Jadilah sertifikat itu atas nama pribadi saya.
Dan penyertifikatan itu sudah lama sekali, tepatnya tahun berapa saya lupa. Kemudian mencuat tentang hal ini, saya jadi bingung dan lalu saya komunikasi dengan Kepala Desa yang sekarang menjabat ( Mohroji),” tuturnya
Ketika ditanyakan, munculnya Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh dirinya dan beberapa saksi dan diketahui oleh Kepala Desa, Rusyanto mengatakan,”munculnya permasalahan menjadi ramai seperti ini semenjak setelah kepala desa, Wedi Utomo, itu menjadi mantan kades. Muncul lah seperti ini,”imbuhnya
Kepala Desa Kalipancur, Mohroji, dihari yang sama menyampaikan,
“kalau tidak salah antara pada tahun 2010-2011, saat itu ada program penyertifikatan tanah tidak bertuan ( tanah negara) namanya Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) secara massal 2 tahap/hanya 2 tahun, waktu itu saya mengikuti tetapi tidak mendalami. Kemudian memang pada saat itu tanah sudah diserahkan kepada Pemerintah Desa. Ketika ada program penyertifikatan tanah negara mungkin waktu itu tidak boleh di atasnamakan Pemerintah Desa, tapi harus atasnama pengelola.
Sehingga tanah yang dimaksud tersebut muncul lah sertifikat di atas nama kan Perangkat Desa ( Rusyanto).
Lalu ketika tahun 2013 Wedi Utomo menjadi Kepala Desa, muncul lah gejolak permasalahan tanah tersebut.
Kemudian mengenai ada muncul surat pernyataan itu saya yakin setelah sertifikat ada. Karena pembuatan sertifikat itu tahun 2010, sedangkan Wedi Utomo menjabat kepala Desa mulai tahun 2013,setelah itu baru dibuat surat pernyataan mengenai tanah itu tepatnya di tahun berapanya saya lupa,”terangnya
Mohroji, menegaskan,”apa pun itu saya mengakui dari awal yang salah itu pemerintah desa. Saya tidak menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena BPN itu tidak akan membuat ketika dari desa tidak ada surat rujukan,”tegasnya
Lebih lanjut, disampaikan oleh Kades, perihal tanah negara bisa di ajukan kepemilikannya menjadi hak milik itu persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi apa saja, dan setelah dikelola oleh pihak pengelola berapa tahun lamanya sesuai peraturan yang ada, saya kurang begitu tahu. Yang jelas pada saat itu saya cuma mengikuti saja dan tidak mendalami,”jelasnya








