Wakil Ketua DPRD Pekalongan Diperiksa KPK, Didalami Keterkaitan dengan PT RNB Milik Keluarga Fadia Arafiq

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan tidak aktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri peran Ruben di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026). “Yang bersangkutan diperiksa untuk didalami perannya di dalam PT RNB tersebut,” tegas Budi.

Sebelumnya, Ruben R. Prabu Faza sudah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK pada tanggal 20 April 2026 lalu.

Didalami Seputar Penguasaan Proyek Pengadaan

Menurut penjelasan Budi Prasetyo, secara umum pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini bertujuan untuk mengungkap pengetahuan dan keterlibatan masing-masing pihak terkait praktik yang dilakukan PT RNB. Perusahaan itu diketahui menguasai hampir seluruh pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama kurun waktu 2023 hingga 2026.

“PT RNB ini diisi oleh sejumlah pihak, baik dari kalangan keluarga maupun orang-orang kepercayaan Fadia Arafiq. Seluruh pihak yang terlibat akan kami dalami peran dan keterlibatannya satu per satu,” ungkap Budi.

Rangkaian Penanganan Kasus

Diketahui, perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan. Dalam aksi penangkapan yang merupakan yang ketujuh sepanjang tahun 2026 itu, KPK mengamankan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya.

Sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK menduga kuat terjadinya konflik kepentingan, di mana Fadia Arafiq memanfaatkan jabatannya untuk memastikan perusahaan milik keluarganya, PT RNB, memenangkan sejumlah tender pengadaan.

Aliran Dana Rp19 Miliar Dikuasai Keluarga

Dari pengungkapan KPK, diketahui bahwa dari total nilai kontrak senilai Rp46 miliar yang diterima PT RNB, sebanyak Rp19 miliar di antaranya dinikmati oleh Fadia Arafiq dan lingkaran terdekatnya. Rinciannya:

– Rp13,7 miliar dinikmati secara langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarga
– Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus Asisten Rumah Tangga Fadia bernama Rul Bayatun
– Rp3 miliar telah ditarik dalam bentuk tunai namun belum diketahui pihak yang menerimanya

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menyusun berkas perkara hingga tahap penuntutan.redaksi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Aparat kepada Warga Terdampak Bencana, Polri Imbau Masyarakat Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
Proses Hukum Masih Berlanjut : CV TMR Beraktivitas di Pondi Terkesan Monopoli dan Regulasi Hanya Dianggap Kiasan
Presiden Prabowo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Diduga Berdiri di Sempadan Sungai, Toko Material di Krandegan Picu Banjir Saat Hujan Lebat
WARISAN LELUHUR DISIKAT PETI, Cagar Budaya Baturijal Hulu Diambang Kehancuran
Warga Sembung Jambu Bojong Lapor ke Kejari Kajen Terkait Dugaan Pungutan PTSL
Driver Ojol Meninggal di Tempat Wudhu Masjid Ponpes di Pekalongan
Diduga Ancam Kekerasan, Ketua LSM Garda Bekasi Polisikan Pria Berinisial ‘D’ ke Polsek Sukatani

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:19

Wujud Kepedulian Aparat kepada Warga Terdampak Bencana, Polri Imbau Masyarakat Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35

Proses Hukum Masih Berlanjut : CV TMR Beraktivitas di Pondi Terkesan Monopoli dan Regulasi Hanya Dianggap Kiasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:52

Diduga Berdiri di Sempadan Sungai, Toko Material di Krandegan Picu Banjir Saat Hujan Lebat

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:47

WARISAN LELUHUR DISIKAT PETI, Cagar Budaya Baturijal Hulu Diambang Kehancuran

Berita Terbaru