JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan tidak aktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri peran Ruben di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026). “Yang bersangkutan diperiksa untuk didalami perannya di dalam PT RNB tersebut,” tegas Budi.
Sebelumnya, Ruben R. Prabu Faza sudah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK pada tanggal 20 April 2026 lalu.
Didalami Seputar Penguasaan Proyek Pengadaan
Menurut penjelasan Budi Prasetyo, secara umum pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini bertujuan untuk mengungkap pengetahuan dan keterlibatan masing-masing pihak terkait praktik yang dilakukan PT RNB. Perusahaan itu diketahui menguasai hampir seluruh pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama kurun waktu 2023 hingga 2026.
“PT RNB ini diisi oleh sejumlah pihak, baik dari kalangan keluarga maupun orang-orang kepercayaan Fadia Arafiq. Seluruh pihak yang terlibat akan kami dalami peran dan keterlibatannya satu per satu,” ungkap Budi.
Rangkaian Penanganan Kasus
Diketahui, perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan. Dalam aksi penangkapan yang merupakan yang ketujuh sepanjang tahun 2026 itu, KPK mengamankan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya.
Sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga kuat terjadinya konflik kepentingan, di mana Fadia Arafiq memanfaatkan jabatannya untuk memastikan perusahaan milik keluarganya, PT RNB, memenangkan sejumlah tender pengadaan.
Aliran Dana Rp19 Miliar Dikuasai Keluarga
Dari pengungkapan KPK, diketahui bahwa dari total nilai kontrak senilai Rp46 miliar yang diterima PT RNB, sebanyak Rp19 miliar di antaranya dinikmati oleh Fadia Arafiq dan lingkaran terdekatnya. Rinciannya:
– Rp13,7 miliar dinikmati secara langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarga
– Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus Asisten Rumah Tangga Fadia bernama Rul Bayatun
– Rp3 miliar telah ditarik dalam bentuk tunai namun belum diketahui pihak yang menerimanya
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menyusun berkas perkara hingga tahap penuntutan.redaksi








