PEKALONGAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menyepakati pedagang kecil diperbolehkan berjualan di dalam lingkungan sekolah dengan sejumlah persyaratan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pedagang kecil tanpa mengabaikan aspek keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Kesepakatan tersebut disampaikan Sumar Rosul usai Rapat Kerja Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah dan perwakilan Forum Pedagang Kecil yang membahas tindak lanjut penataan pedagang di lingkungan sekolah.
Menurut Sumar Rosul, lokasi berjualan harus ditentukan oleh pihak sekolah dengan sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Pedagang juga wajib menempati lokasi yang telah ditentukan secara terpusat agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Lokasinya harus ditentukan oleh sekolah, misalnya di bawah pohon atau titik tertentu yang telah disepakati. Tidak boleh memenuhi seluruh area sekolah sehingga tetap tertata dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, pedagang diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban selama berjualan. Makanan yang dijual harus memenuhi standar keamanan pangan, dalam kondisi matang, serta terlindungi dari paparan lalat. Minuman yang dijual juga wajib menggunakan air matang.
Pedagang turut bertanggung jawab menjaga kebersihan di sekitar lokasi berjualan serta tidak diperkenankan mengganggu akses keluar-masuk sekolah maupun aktivitas pembelajaran.
Sumar menilai kebijakan tersebut juga memberikan manfaat bagi sekolah karena siswa tidak perlu keluar lingkungan sekolah saat jam istirahat untuk membeli makanan.
“Kalau anak-anak keluar ke pinggir jalan tentu ada potensi membahayakan. Bahkan ada siswa yang sekalian meninggalkan sekolah saat keluar untuk jajan. Ini yang ingin kita antisipasi,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan bersama Forum Pedagang Kecil yang diwakili Ketua Forum, Teori, sepakat menyusun kesepakatan bersama sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Aturan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha pedagang kecil tanpa mengganggu operasional kantin sekolah.
Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan meminta masing-masing sekolah menjalin komunikasi dengan perwakilan pedagang kecil. Langkah tersebut dilakukan karena perwakilan Koordinator Wilayah Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang diundang tidak hadir dalam rapat.
Sumar berharap seluruh hasil kesepakatan dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat kegiatan belajar mengajar dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026, pelaksanaan kebijakan tersebut ditargetkan sudah berjalan maksimal satu pekan setelah para siswa kembali masuk sekolah.
“Harapannya seminggu setelah anak-anak masuk sekolah semuanya sudah selesai dan berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama,” pungkasnya.
(Lutfi)








