Tragedi 7 Korban Tewas Pemali: Dua Tersangka Baru dari Mitra PT Timah, Dugaan Alur Ilegal Kian Terbuka

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Bangka — Tragedi longsor tambang di eks TB.1.42 Pemali yang menewaskan tujuh pekerja tambang belum menemukan titik terang. Terbaru, penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak mitra PT Timah, yakni HT atau AT selaku Direktur CV Tiga Saudara dan NZ alias Ni sebagai Penanggung Jawab Operasional (PJO).

Penetapan ini mempertebal dugaan adanya mata rantai aktivitas tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk, khususnya di kawasan eks TB.1.42 Pemali.

Status Tambang Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak pertengahan 2018 area TB.1.42 yang sebelumnya dikelola CV Putra Tonggak Samudera (Fondy) telah berubah pola dari kemitraan penambangan menjadi sekadar kemitraan sewa alat.

Secara klasifikasi, wilayah Pemali merupakan tambang timah primer. Berdasarkan ketentuan teknis pertambangan, jenis tambang primer semestinya dikerjakan langsung oleh pemegang IUP, bukan oleh masyarakat atau mitra tanpa skema resmi.

Aktivitas penambangan di lokasi itu kemudian disebut telah berhenti. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan maraknya aktivitas penambangan rakyat yang berujung fatal.

Pengawasan Dinilai Lemah

Dalam skema pasca-operasi, pemegang IUP tetap memiliki kewajiban pengamanan dan pengawasan wilayah tambang. Karena itu, muncul pertanyaan serius: mengapa aktivitas penambangan liar bisa berlangsung di WIUP aktif?

Jika benar tidak ada Surat Perintah Kerja

Produksi (SPKP) yang diterbitkan kepada mitra, maka masuknya alat berat dan mesin tambang oleh pihak lain seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Situasi inilah yang diduga menjadi “modus lama” — wilayah berhenti operasi tetapi pengawasan longgar, sehingga penambangan ilegal tumbuh seolah legal.

Peran CV Tiga Saudara Disorot

Kasus menjadi semakin kompleks setelah penyidik menetapkan pengurus CV Tiga Saudara sebagai tersangka.

Keduanya diduga:
Terlibat dalam kegiatan tambang ilegal
Menerima atau menampung hasil produksi dari lokasi eks TB.1.42
Berkontribusi pada peristiwa fatal yang menewaskan tujuh pekerja
Jika dugaan ini terbukti, maka penyidik perlu menelusuri lebih jauh rantai distribusi bijih timah dari lokasi tersebut.

Alur Bijih Timah Harus Dibuka

Sorotan kini mengarah pada ke mana hasil timah dari lokasi Pemali mengalir. Aparat didesak menelusuri secara maraton:
1. Apakah bijih masuk ke smelter swasta
2. Apakah diserap oleh pemilik IUP
3. Atau ada pihak perantara lain

Isu sensitif muncul karena adanya dugaan Invoice pembayaran bijih timah dari PT.Timah ke pihak CV.TS yang berasal dari giat TI dilokasi tambang Pamali

Bila benar, hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Dasar Hukum yang Relevan

Peristiwa ini beririsan dengan sejumlah regulasi penting:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4 Tahun 2009)
    Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
    Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang ilegal dapat dipidana.
  2. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    Mengatur kewajiban pemegang IUP dalam pengamanan wilayah dan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
  3. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik
    Menegaskan kewajiban penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan.
  4. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Mengatur tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin keselamatan pekerja.
  5. KUHP Pasal 359
    Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana.

Desakan Audit Menyeluruh

Tragedi yang merenggut tujuh nyawa ini dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di level pelaksana lapangan. Aparat penegak hukum didorong:

  1. Menelusuri status resmi stop operasi eks TB.1.42
  2. Mengaudit kewajiban pengawasan WIUP
  3. Membuka rantai niaga bijih timah
  4. Memeriksa pejabat atau oknum kariyawan PT Timah yang diduga mengetahui alur tersebut, dan berani menetapkan status tersangka kepada oknum.

Karyawan atau pejabat PT.Timah yang terbukti terlibat menerima pasokan bijih timah dari kegiatan ilegal dilokasi Tambang Pemali eks.TB.1.42 tersebut

Tanpa langkah itu, dikhawatirkan tragedi serupa akan kembali memakan korban, terlebih lokasi tambang berada dekat permukiman warga dan berisiko tinggi secara geoteknis.

Alarm Keras bagi Tata Kelola Tambang

Kasus Pemali kembali menjadi alarm keras lemahnya tata kelola tambang timah di Bangka Belitung.

Jika pengawasan WIUP tidak diperketat dan rantai pasok bijih tidak diaudit transparan, maka korban jiwa dikhawatirkan terus berulang.

Penyidikan kini ditunggu publik: apakah akan berhenti pada operator lapangan, atau berani menembus hingga aktor di balik rantai bisnis timah.

Berita Terkait

H.KT Pemali Pemegang Mandat Lokasi TB Fondy Diduga Koordinator Lapangan Tak Tersentuh Hukum
Motor Tangki Besar dan Mobil Bolak-Balik, Jerigen Disiapkan di Belakang Rumah — Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!
Kebun Sawit Puluhan Hektar di Desa Nadi Disorot, Nama Buyung Kembali Disebut
FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir
Bima Arya Dorong Nusa Penida Jadi ‘Green Island’: Hidden Paradise yang Belum Tersentuh!
Diduga Kuasai Lahan Kawasan Hutan Ratusan Hektar Dilaporkan ke Polres Rohil ” Tidak Ada Jawaban Sama Sekali Dari Penyidik
TAMBANG ILEGAL NADI SEOLAH KEBAL HUKUM, Nama Mantan TNI SYM dan “Big Bos” SMI SLH Asal Surabaya Mencuat

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:20

H.KT Pemali Pemegang Mandat Lokasi TB Fondy Diduga Koordinator Lapangan Tak Tersentuh Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 14:29

Motor Tangki Besar dan Mobil Bolak-Balik, Jerigen Disiapkan di Belakang Rumah — Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:45

Tragedi 7 Korban Tewas Pemali: Dua Tersangka Baru dari Mitra PT Timah, Dugaan Alur Ilegal Kian Terbuka

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:54

Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:34

FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Berita Terbaru