KAJEN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dengan menertibkan sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang memutar musik berintensitas tinggi hingga larut malam.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Pekalongan pada Selasa malam, 9 Juni 2026 sekitar pukul 23.56 WIB.
Warga mengeluhkan aktivitas hiburan di sebuah kafe yang berada di Jalan Teuku Umar, Kajen, karena suara musik dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada unit piket yang bertugas. Personel Satuan Samapta Polres Pekalongan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kafe tersebut sedang menggelar hiburan dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) dan menggunakan perangkat pengeras suara dengan volume tinggi.
Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dan mediasi dengan pihak pengelola agar menghentikan aktivitas hiburan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Pihak pengelola disebut bersikap kooperatif dan langsung menghentikan acara serta mematikan perangkat audio setelah diberikan imbauan oleh petugas.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui saluran resmi kepolisian.
“Layanan Call Center 110 hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan.
Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan pengaduan resmi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan masing-masing.lutfi








