SatuBerita, Kurau Barat, Koba, Bangka Tengah — Senin (23/02/2026) pukul 13.34 WIB.
Antrean kendaraan di SPBU 24.3311.48 bukan sekadar antrean biasa. Di balik deretan motor dan mobil yang menunggu giliran, muncul dugaan praktik pengeritan BBM subsidi yang dinilai berlangsung tanpa rasa takut.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah sepeda motor bertangki besar — termasuk jenis Suzuki Thunder yang diduga telah dimodifikasi — ikut mengantre bersama mobil pribadi dan kendaraan bak terbuka. Beberapa kendaraan terlihat mengisi BBM, keluar dari area SPBU, lalu kembali lagi mengantre dalam waktu singkat.
Jika pola ini dilakukan berulang, maka patut diduga ada skema sistematis untuk menguras BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Jika pola ini dilakukan berulang, maka patut diduga ada skema sistematis untuk menguras BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Jerigen Menumpuk, Dugaan Penimbunan Terstruktur
Lebih mencengangkan lagi, tim awak media mendapati sejumlah jerigen dalam jumlah banyak berada di belakang salah satu rumah warga yang berada tak jauh dari lokasi antrean.
Kendaraan tertentu diduga bolak-balik dari SPBU menuju titik tersebut. Pola ini mengarah pada dugaan pengumpulan BBM subsidi menggunakan wadah tambahan sebelum kembali lagi melakukan pengisian.
Pertanyaannya kini semakin tajam:
Apakah ini praktik individu, atau ada jaringan yang bermain?
Pengawasan Dipertanyakan, Siapa Bertanggung Jawab?
Sebagai lembaga penyalur resmi di bawah pengawasan PT Pertamina (Persero), setiap SPBU memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran melalui sistem barcode dan pembatasan kuota.
Namun fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar:
- Mengapa kendaraan yang sama bisa diduga bolak-balik mengisi?
- Apakah pengawasan internal benar-benar berjalan?
- Adakah pembiaran atau kelalaian yang disengaja?
Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini menyangkut potensi kerugian negara dan perampasan hak masyarakat kecil.
Ancaman Hukum Tak Main-Main
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Ancaman bagi pelaku:
- Penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Hukum sudah jelas. Tinggal keberanian aparat untuk menegakkannya.
Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban
BBM subsidi bukan untuk dipermainkan. Ia adalah hak nelayan, petani, dan warga kecil yang bergantung pada harga terjangkau. Jika praktik pengeritan ini benar terjadi dan dibiarkan, maka yang dirampas bukan hanya bahan bakar — tetapi juga rasa keadilan.
Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum di Bangka Tengah.
Apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan?
Tim Red (*)








