Motor Tangki Besar dan Mobil Bolak-Balik, Jerigen Disiapkan di Belakang Rumah — Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Kurau Barat, Koba, Bangka Tengah — Senin (23/02/2026) pukul 13.34 WIB.
Antrean kendaraan di SPBU 24.3311.48 bukan sekadar antrean biasa. Di balik deretan motor dan mobil yang menunggu giliran, muncul dugaan praktik pengeritan BBM subsidi yang dinilai berlangsung tanpa rasa takut.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah sepeda motor bertangki besar — termasuk jenis Suzuki Thunder yang diduga telah dimodifikasi — ikut mengantre bersama mobil pribadi dan kendaraan bak terbuka. Beberapa kendaraan terlihat mengisi BBM, keluar dari area SPBU, lalu kembali lagi mengantre dalam waktu singkat.

Jika pola ini dilakukan berulang, maka patut diduga ada skema sistematis untuk menguras BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Jika pola ini dilakukan berulang, maka patut diduga ada skema sistematis untuk menguras BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Jerigen Menumpuk, Dugaan Penimbunan Terstruktur

Lebih mencengangkan lagi, tim awak media mendapati sejumlah jerigen dalam jumlah banyak berada di belakang salah satu rumah warga yang berada tak jauh dari lokasi antrean.

Kendaraan tertentu diduga bolak-balik dari SPBU menuju titik tersebut. Pola ini mengarah pada dugaan pengumpulan BBM subsidi menggunakan wadah tambahan sebelum kembali lagi melakukan pengisian.

Pertanyaannya kini semakin tajam:
Apakah ini praktik individu, atau ada jaringan yang bermain?

Pengawasan Dipertanyakan, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebagai lembaga penyalur resmi di bawah pengawasan PT Pertamina (Persero), setiap SPBU memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran melalui sistem barcode dan pembatasan kuota.

Namun fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar:

  • Mengapa kendaraan yang sama bisa diduga bolak-balik mengisi?
  • Apakah pengawasan internal benar-benar berjalan?
  • Adakah pembiaran atau kelalaian yang disengaja?

Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini menyangkut potensi kerugian negara dan perampasan hak masyarakat kecil.

Ancaman Hukum Tak Main-Main

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Ancaman bagi pelaku:

  • Penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar

Hukum sudah jelas. Tinggal keberanian aparat untuk menegakkannya.

Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

BBM subsidi bukan untuk dipermainkan. Ia adalah hak nelayan, petani, dan warga kecil yang bergantung pada harga terjangkau. Jika praktik pengeritan ini benar terjadi dan dibiarkan, maka yang dirampas bukan hanya bahan bakar — tetapi juga rasa keadilan.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum di Bangka Tengah.

Apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan?

Tim Red (*)

Berita Terkait

H.KT Pemali Pemegang Mandat Lokasi TB Fondy Diduga Koordinator Lapangan Tak Tersentuh Hukum
Tragedi 7 Korban Tewas Pemali: Dua Tersangka Baru dari Mitra PT Timah, Dugaan Alur Ilegal Kian Terbuka
Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!
Kebun Sawit Puluhan Hektar di Desa Nadi Disorot, Nama Buyung Kembali Disebut
FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir
Bima Arya Dorong Nusa Penida Jadi ‘Green Island’: Hidden Paradise yang Belum Tersentuh!
Diduga Kuasai Lahan Kawasan Hutan Ratusan Hektar Dilaporkan ke Polres Rohil ” Tidak Ada Jawaban Sama Sekali Dari Penyidik
TAMBANG ILEGAL NADI SEOLAH KEBAL HUKUM, Nama Mantan TNI SYM dan “Big Bos” SMI SLH Asal Surabaya Mencuat

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:20

H.KT Pemali Pemegang Mandat Lokasi TB Fondy Diduga Koordinator Lapangan Tak Tersentuh Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 14:29

Motor Tangki Besar dan Mobil Bolak-Balik, Jerigen Disiapkan di Belakang Rumah — Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:45

Tragedi 7 Korban Tewas Pemali: Dua Tersangka Baru dari Mitra PT Timah, Dugaan Alur Ilegal Kian Terbuka

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:54

Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:34

FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Berita Terbaru