Satuberita, Ketapang, Kalbar – Sengketa tanah kembali mencuat di Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dua warga, Busman (75) dan Zainal Arifin alias Dandy (46), mengaku lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun tiba-tiba memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Keduanya berdomisili di Jalan Sukamaju, Tanjung Pasar, Muara Pawan. Mereka mengaku baru mengetahui adanya SHM tersebut saat hendak memproses sertifikasi tanah yang selama ini mereka kuasai secara fisik.
“Tanah ini milik keluarga saya. Tidak pernah dijual atau dipindahtangankan,” ujar Busman kepada wartawan.
Menurut Busman, dalam proses klarifikasi di kejaksaan, kepala desa setempat telah mengakui keabsahan surat dasar kepemilikan tanah tersebut di hadapan aparat penegak hukum.
“Jaksa bertanya, benar tidak surat itu? Dijawab benar sampai tiga kali. Tapi kemudian muncul pertanyaan, kalau surat ini benar, kenapa tanahnya dipagari orang lain?” tuturnya.
Saat ini, lahan tersebut sebagian telah dipagari dan dikuasai pihak lain.
Sorotan ke BPN
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap proses administrasi pertanahan di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
Publik mempertanyakan apakah prosedur pengukuran, penelitian riwayat tanah, serta pengumuman data yuridis telah dilakukan sesuai ketentuan.
Secara hukum, perlindungan hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ketentuan terkait dugaan penipuan (Pasal 378), pemerasan (Pasal 368), dan kejahatan pertanahan atau stellionaat (Pasal 385).
Jika benar terjadi penerbitan sertifikat di atas tanah yang masih dikuasai pihak lain tanpa penyelesaian yang jelas, maka persoalan ini berpotensi menjadi sengketa hukum serius.
Akses Keadilan Jadi Pertanyaan
Pengamat menilai, persoalan sengketa tanah sering kali menjadi ujian bagi akses keadilan masyarakat kecil.
Jika figur nasional seperti Jusuf Kalla saja pernah menghadapi dinamika sengketa lahan, maka warga biasa tentu menghadapi tantangan yang lebih berat dalam memperjuangkan haknya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen pemberantasan mafia tanah dan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus di Sukamaju kini menjadi perhatian publik. Warga berharap ada penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM tersebut serta langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi.








