Apakah Tugas dan Fungsi Polri Sudah Dijalankan? Dugaan Penganiayaan Tahanan Anak di Polda Bangka Belitung Jadi Sorotan

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Pangkalpinang — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak di Rutan Tahti Polda Bangka Belitung memantik pertanyaan mendasar: apakah tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dijalankan sesuai amanat undang-undang?

Laporan resmi diajukan oleh Sukarto, ayah dari Bilal Aidil Fitrah, melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners kepada Bidpropam dan Paminal Polda Babel.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pemukulan oleh oknum polisi piket jaga terhadap Bilal, yang saat itu berstatus tahanan atas dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Melindungi atau Melukai?

Menurut keterangan keluarga, dugaan kekerasan terungkap setelah Bilal melakukan panggilan video kepada orang tuanya pada 31 Januari 2026. Terlihat perubahan fisik di wajahnya.

Ia kemudian mengaku dipukul oleh oknum petugas.

Beberapa hari setelahnya, oknum yang diduga melakukan pemukulan disebut menemui Sukarto dan mengakui perbuatannya, dengan alasan “solidaritas” terhadap seorang senior Polri berinisial M. Tarom.

Jika pengakuan itu benar, pertanyaannya menjadi lebih serius:
Apakah solidaritas personal dapat membenarkan tindakan kekerasan di ruang tahanan negara?
Apa Sebenarnya Tugas dan Fungsi Polri?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri adalah:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, tahanan — termasuk tersangka — tetap berada dalam perlindungan negara. Apalagi jika yang bersangkutan adalah anak.

Lalu muncul pertanyaan berikutnya:
Apakah dugaan pemukulan terhadap tahanan anak sejalan dengan fungsi perlindungan dan pengayoman?

Dimensi Pidana dan Etik

Sejak 2026, ketentuan pidana mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
Dalam KUHP Nasional, setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka fisik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan dipidana.

Selain itu: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban menjunjung tinggi HAM.

Dengan landasan hukum tersebut, publik berhak bertanya: Jika terbukti terjadi kekerasan, apakah itu sekadar pelanggaran disiplin, atau sudah masuk ranah pidana?

Ujian Akuntabilitas

Sukarto menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses hukum terhadap anaknya. Namun ia meminta proses tersebut dijalankan tanpa kekerasan.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Polda Bangka Belitung. Apakah mekanisme pengawasan internal akan berjalan transparan? Apakah Propam dan Paminal akan bertindak objektif?

Lebih jauh lagi, publik menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: Apakah Polri hadir sebagai pelindung, atau justru menjadi sumber ketakutan di ruang tahanan?

Apakah reformasi hukum melalui KUHP Nasional benar-benar diimplementasikan di lapangan?
Dan apakah hak anak dalam sistem peradilan benar-benar dihormati?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polda Bangka Belitung, Bidpropam, Paminal, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Di negara hukum, kekuasaan tanpa pengawasan adalah bahaya.

Dan tugas Polri, sebagaimana diamanatkan undang-undang, bukan untuk melukai — melainkan melindungi. (*/tim)

Berita Terkait

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”
POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?
Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?
Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara
Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:43

POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:48

Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:24

Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Berita Terbaru