Apakah Tugas dan Fungsi Polri Sudah Dijalankan? Dugaan Penganiayaan Tahanan Anak di Polda Bangka Belitung Jadi Sorotan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Pangkalpinang — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak di Rutan Tahti Polda Bangka Belitung memantik pertanyaan mendasar: apakah tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dijalankan sesuai amanat undang-undang?

Laporan resmi diajukan oleh Sukarto, ayah dari Bilal Aidil Fitrah, melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners kepada Bidpropam dan Paminal Polda Babel.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pemukulan oleh oknum polisi piket jaga terhadap Bilal, yang saat itu berstatus tahanan atas dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Melindungi atau Melukai?

Menurut keterangan keluarga, dugaan kekerasan terungkap setelah Bilal melakukan panggilan video kepada orang tuanya pada 31 Januari 2026. Terlihat perubahan fisik di wajahnya.

Ia kemudian mengaku dipukul oleh oknum petugas.

Beberapa hari setelahnya, oknum yang diduga melakukan pemukulan disebut menemui Sukarto dan mengakui perbuatannya, dengan alasan “solidaritas” terhadap seorang senior Polri berinisial M. Tarom.

Jika pengakuan itu benar, pertanyaannya menjadi lebih serius:
Apakah solidaritas personal dapat membenarkan tindakan kekerasan di ruang tahanan negara?
Apa Sebenarnya Tugas dan Fungsi Polri?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri adalah:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, tahanan — termasuk tersangka — tetap berada dalam perlindungan negara. Apalagi jika yang bersangkutan adalah anak.

Lalu muncul pertanyaan berikutnya:
Apakah dugaan pemukulan terhadap tahanan anak sejalan dengan fungsi perlindungan dan pengayoman?

Dimensi Pidana dan Etik

Sejak 2026, ketentuan pidana mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
Dalam KUHP Nasional, setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka fisik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan dipidana.

Selain itu: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban menjunjung tinggi HAM.

Dengan landasan hukum tersebut, publik berhak bertanya: Jika terbukti terjadi kekerasan, apakah itu sekadar pelanggaran disiplin, atau sudah masuk ranah pidana?

Ujian Akuntabilitas

Sukarto menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses hukum terhadap anaknya. Namun ia meminta proses tersebut dijalankan tanpa kekerasan.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Polda Bangka Belitung. Apakah mekanisme pengawasan internal akan berjalan transparan? Apakah Propam dan Paminal akan bertindak objektif?

Lebih jauh lagi, publik menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: Apakah Polri hadir sebagai pelindung, atau justru menjadi sumber ketakutan di ruang tahanan?

Apakah reformasi hukum melalui KUHP Nasional benar-benar diimplementasikan di lapangan?
Dan apakah hak anak dalam sistem peradilan benar-benar dihormati?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polda Bangka Belitung, Bidpropam, Paminal, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Di negara hukum, kekuasaan tanpa pengawasan adalah bahaya.

Dan tugas Polri, sebagaimana diamanatkan undang-undang, bukan untuk melukai — melainkan melindungi. (*/tim)

Berita Terkait

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara
Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara
PT Vale Tak Akui Seba-Seba dalam Balasan Somasi, Masyarakat Adat Bungku Desak Audit Legalitas Izin Tambang
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:06 WIB

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:49 WIB

KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar

Berita Terbaru