IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian

Kamis, 24 September 2026 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU TIMUR — Janci mutaroe. Dalam pemaknaan yang digunakan masyarakat, ungkapan itu berarti “janjimu yang kau ingkari.” Kini frasa tersebut menjadi pertanyaan di Loeha Raya: setelah pasangan Irwan Bachri Syam–Puspawati Husler (IBAS-PUSPA) memenangkan Pilkada Luwu Timur dan resmi memimpin daerah periode 2025–2030.

Sejauh mana komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat Loeha Raya telah diwujudkan?Pertanyaan itu memiliki pijakan dokumenter.

Pada Oktober 2024, media lokal Tekape memberitakan adanya komitmen IBAS-PUSPA dalam bentuk kontrak politik untuk memperjuangkan persoalan masyarakat Loeha Raya, termasuk persoalan lahan perkebunan yang berkaitan dengan kawasan konsesi PT Vale Indonesia.

Pemberitaan tersebut juga menyebut konflik agraria di Blok Tanamalia telah berlangsung sejak 2022.

Pada 9 Januari 2025, KPU Luwu Timur menetapkan Irwan Bachri Syam–Puspawati sebagai pasangan terpilih periode 2025–2030 dengan 88.748 suara atau 51,74 persen.

Sebulan lebih kemudian, tepat 20 Februari 2025, keduanya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Sejak saat itulah persoalan janji politik memasuki ruang yang berbeda.Kampanye telah selesai. Pemerintahan telah berjalan. Maka ukuran berikutnya adalah pelaksanaan.Bukan

Sekadar Janji, Kini Ada Dokumen

PerencanaanPemerintah Kabupaten Luwu Timur kini memiliki instrumen hukum yang jauh lebih konkret: Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, yang ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

Perda tersebut menjadi landasan perencanaan pembangunan daerah selama masa pemerintahan 2025–2029.

Menariknya, sebelum RPJMD disahkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah memaparkan 11 program prioritas, antara lain pendidikan, kesehatan, pertanian dan kemandirian pangan, UMKM dan ketenagakerjaan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan.

Dengan demikian, masyarakat memiliki dasar yang lebih jelas untuk mengajukan pertanyaan.

Bukan lagi sekadar:“Apa yang pernah dijanjikan?”Tetapi:“Di mana program itu tercantum, bagaimana indikatornya, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan targetnya?”Itulah pertanyaan yang lebih substantif.

Kontrak Politik Tidak Otomatis Menjadi Anggaran PemerintahAda satu hal yang juga perlu ditempatkan secara proporsional

Sebuah kontrak politik antara kandidat dan masyarakat tidak serta-merta sama kedudukannya dengan Peraturan Daerah, APBD, RPJMD, atau kontrak pengadaan pemerintah.

Program pemerintahan harus masuk ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 25 Tahun 2004 mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional, termasuk penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan.

Sementara UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan pemerintahan daerah dan telah mengalami sejumlah perubahan.

Di tingkat Kabupaten Luwu Timur, RPJMD 2025–2029 secara eksplisit disusun berdasarkan antara lain UU 25/2004, UU 23/2014 dan Permendagri 86/2017.

Artinya, janji politik harus diterjemahkan menjadi kebijakan, program, kegiatan, indikator kinerja, serta dukungan anggaran apabila memang hendak direalisasikan melalui pemerintahan daerah.

Di Sini Publik Berhak MenagihUU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenal asas keterbukaan, yakni masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Maka permintaan masyarakat untuk mengetahui perkembangan sebuah komitmen pembangunan bukan sesuatu yang berlebihan.

Justru pertanyaan publik merupakan bagian dari kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.Apalagi RPJMD Luwu Timur sendiri menempatkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien dan bersih sebagai salah satu arah kebijakan strategis.

Karena itu, jika terdapat komitmen khusus kepada masyarakat Loeha Raya, pemerintah dapat menjelaskannya secara terbuka:Mana yang sudah terealisasi?Mana yang sedang berjalan?Mana yang masuk RPJMD atau Renstra perangkat daerah?Mana yang telah memperoleh alokasi anggaran?Mana yang terkendala kewenangan atau regulasi?Dan yang tidak kalah penting:Mana yang belum dikerjakan.

“Janci Mutaroe” Jangan Berhenti Menjadi Slogan

Persoalan masyarakat Loeha Raya bukan perkara kecil. Pemberitaan pada 2024 mencatat adanya persoalan agraria antara petani dan PT Vale di Blok Tanamalia, serta ketergantungan masyarakat terhadap perkebunan lada.

Karena itu, masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar narasi politik.Mereka membutuhkan kepastian proses.

Jika penyelesaian membutuhkan pemerintah pusat, perusahaan, DPR RI, pemerintah provinsi atau lembaga lainnya, publik berhak mengetahui sampai di mana pemerintah daerah telah bergerak.

Jika belum bisa diselesaikan, katakan belum.Jika sedang diperjuangkan, jelaskan tahapannya.Jika sudah masuk program, buka indikator dan targetnya.Kejujuran mengenai sebuah proses jauh lebih berharga daripada janji baru yang belum memiliki kepastian.

Dan di situlah makna janci mutaroe menjadi relevan sebagai kritik sosial—bukan sebagai vonis hukum bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran.Sebab untuk menyebut sebuah janji “diingkari” secara faktual, harus terlebih dahulu dibandingkan antara isi komitmen, kewenangan pemerintah, dokumen perencanaan, anggaran, realisasi dan hasilnya.

Loeha Raya Tidak Meminta Kata-Kata Baru

Masyarakat telah melewati masa kampanye.Kini pemerintahan sudah berjalan.RPJMD sudah menjadi Perda.Program prioritas sudah diumumkan.

Maka pertanyaan publik semakin sederhana:

IBAS-PUSPA lagi di mana ketika janji itu ditagih?

Bukan untuk menghakimi.Bukan pula untuk menghidupkan kembali rivalitas Pilkada.

Melainkan untuk memastikan bahwa suara masyarakat yang pernah diminta di bilik suara tidak berhenti sebagai angka dalam rekapitulasi.

Sebab demokrasi tidak selesai ketika surat suara dihitung.

Demokrasi berlanjut ketika janji diterjemahkan menjadi kebijakan, kebijakan menjadi anggaran, anggaran menjadi pekerjaan, dan pekerjaan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Loeha Raya kini menunggu bagian terakhir itu: pembuktian.

Catatan: istilah “Janci Mutaroe” dalam artikel ini digunakan sebagai ungkapan/metafora untuk mempertanyakan pemenuhan janji politik, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran.

Berita Terkait

Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah
Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan
Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan
PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR
MERAH PUTIH TUMBANG DI LUWU TIMUR, RAKYAT BERTANYA: APAKAH HUKUM JUGA TUMBANG DI HADAPAN KORPORASI?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:22 WIB

IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya

Senin, 7 September 2026 - 12:46 WIB

BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah

Berita Terbaru