Buntut Insiden Merah Putih di Seba-Seba, Gabungan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Nyatakan Siap Berjihad Secara Konstitusional dan Adat

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU TIMUR – Insiden robohnya tiang Bendera Merah Putih di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur, memicu reaksi dari Gabungan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku bersama masyarakat perbatasan. Sabtu, (25/07/2026)

Mereka menyatakan siap melakukan jihad konstitusional, yakni perjuangan secara damai melalui jalur hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya dokumentasi visual yang memperlihatkan tiang Bendera Merah Putih roboh di lokasi adat masyarakat Bungku. Pada hari jum’at, (24/07/2026) jelang sore

Berdasarkan dokumentasi yang beredar serta keterangan masyarakat, muncul dugaan tali pengikat bendera diputus menggunakan benda tajam sebelum tiang akhirnya tumbang.

Dugaan tersebut hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa Merah Putih bukan sekadar simbol, melainkan lambang kehormatan bangsa, persatuan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, mereka menilai peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Bagi kami, Merah Putih adalah simbol perjuangan bangsa. Sangat ironis apabila simbol negara itu tumbang ketika aparat negara berada di lokasi. Kami berharap ada penjelasan resmi mengenai bagaimana peristiwa itu bisa terjadi,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan personel TNI dan Polri di lokasi saat insiden berlangsung memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kronologi kejadian, langkah pengamanan yang dilakukan, serta tindak lanjut hukum atas dugaan penyebab robohnya tiang bendera.

Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedaulatan di Tangan Rakyat

Dalam pernyataannya, perwakilan masyarakat mengutip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Menurut mereka, amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpijak pada kepentingan rakyat sesuai hukum.

“Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan korporasi ataupun pihak-pihak yang berpihak pada kepentingan korporasi. Karena itu kami meminta negara hadir menegakkan konstitusi dan hukum secara adil,” katanya.

Mereka juga menyampaikan bahwa di tengah masyarakat berkembang persepsi aparat negara belum mampu bertindak secara efektif ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.

Menurut mereka, persepsi tersebut hanya dapat dijawab melalui penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan tidak memihak.

“Kami berharap TNI dan Polri membuktikan bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum tanpa membedakan siapa pun. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum”

Koordinator masyarakat kembali menegaskan bahwa istilah jihad yang mereka gunakan tidak dimaknai sebagai ajakan melakukan kekerasan ataupun tindakan melawan hukum, melainkan perjuangan damai, bermartabat, dan konstitusional dalam mempertahankan hak masyarakat adat serta menjaga kehormatan simbol negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Telah Dilaporkan ke Berbagai Lembaga Negara

Menurut masyarakat, aksi pemblokiran yang dilakukan bukan merupakan tindakan spontan. Mereka mengaku sebelumnya telah menempuh berbagai jalur administrasi, hukum, dialog, mediasi, serta pelaporan kepada sejumlah lembaga negara.

Masyarakat menyatakan telah mengantongi surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 9 Juni 2026 mengenai dimulainya proses penelaahan permohonan perlindungan atas nama Gusti Riadi.

Selain itu, mereka menyebut laporan juga telah diterima melalui sistem persuratan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia sehingga persoalan tersebut, menurut mereka, telah menjadi perhatian pemerintah pusat.

Di tingkat daerah, masyarakat merujuk Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk pembahasan kompensasi tanaman tumbuh melalui mekanisme hukum.

Mereka juga mengacu pada Surat Keterangan Bupati Morowali Nomor 078/1046/BPN/X/2022, surat keterangan tanah leluhur, dokumen pemerintah desa, dokumen pemerintah kabupaten, serta dokumen administrasi lainnya yang menurut mereka memperkuat dasar historis dan administratif atas klaim tanah adat.

Somasi Berlapis hingga Aksi Pemblokiran

Sebelum turun ke lapangan, masyarakat menyatakan telah melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III kepada pihak perusahaan dengan permintaan agar seluruh aktivitas di wilayah yang disengketakan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.

Karena menurut mereka belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian, masyarakat kemudian melakukan aksi pemblokiran sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Meminta Negara Turun Melakukan Verifikasi.

Sebelum aksi berlangsung, masyarakat mengaku telah mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Melalui surat tersebut, masyarakat meminta pemerintah bersama Satgas PKH melakukan verifikasi faktual terhadap objek sengketa, status tanah adat, batas wilayah, serta kondisi lapangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Mereka juga meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai proses verifikasi negara selesai dilaksanakan.

Berlandaskan Konstitusi

Sikap masyarakat didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 1 ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36A UUD 1945.

Selain itu, masyarakat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Menanti Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Rasimin maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan masyarakat terkait insiden robohnya tiang Bendera Merah Putih. Aparat kepolisian juga belum menyampaikan hasil penyelidikan mengenai penyebab insiden tersebut.

Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk PT Vale Indonesia Tbk dan instansi berwenang, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Bagi Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya melalui dokumen administrasi. Mereka berharap pemerintah, TNI, Polri, dan Satgas PKH segera melakukan verifikasi faktual di lapangan sehingga setiap keputusan didasarkan pada fakta objektif, kepastian hukum, penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, serta penghormatan terhadap simbol negara.

Masyarakat menegaskan bahwa dokumen telah diajukan, aspirasi telah disampaikan, dan berbagai jalur hukum telah ditempuh. Kini mereka menunggu kehadiran negara melalui proses yang transparan, profesional, dan berkeadilan guna memastikan penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Detik tali tiang bendera merah robo dengan badik (doc.video)

Berita Terkait

OPINI: Ketika Inspirasi dan Gerakan Menyatu: Resep SDN Waluya 01 Ubah Masa Depan Anak Negeri
Satpol PP Temukan Sejumlah Botol Minuman Saat Operasi Angkringan di Alun-Alun KajenKAJEN, Kabupaten.
Angkringan baju seksi di Depan Kantor wilayah Satpol PP Jadi Sorotan, Warga Harap Ada Penertiban.
Kapolres Pekalongan Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan
LSM Baladaya Tegaskan Biaya Pilkades Dilarang Dibebankan ke Calon, Wajib APBD dan APBDes
AMPUH INDONESIA Kritik surat Kesepakatan pembiyaan Sukarela Biaya Pilkades didesa Sukadarma ,Berpotensi adanya pungli.
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan 1 Hektar Kebun Tebu di Kajen
Modus Kuasai HP Istri Korban, Pemuda Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp 50 Juta, Dibekuk di Indramayu

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:58

Buntut Insiden Merah Putih di Seba-Seba, Gabungan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Nyatakan Siap Berjihad Secara Konstitusional dan Adat

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:18

OPINI: Ketika Inspirasi dan Gerakan Menyatu: Resep SDN Waluya 01 Ubah Masa Depan Anak Negeri

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:54

Satpol PP Temukan Sejumlah Botol Minuman Saat Operasi Angkringan di Alun-Alun KajenKAJEN, Kabupaten.

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:24

Angkringan baju seksi di Depan Kantor wilayah Satpol PP Jadi Sorotan, Warga Harap Ada Penertiban.

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Kapolres Pekalongan Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan

Berita Terbaru