Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, PEKALONGAN – Tim gabungan dari Bea Cukai Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kelurahan Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (22/6/2026).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, S.T., M.T., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum bersama untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan resmi.

“Kami mendatangi satu titik usaha yang diduga menampung dan menjual rokok tanpa pita cukai. Ini operasi rutin untuk memastikan peredaran barang berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan 33 jenis merek rokok ilegal dengan total jumlah mencapai 547.880 batang.

Merek yang diamankan antara lain Morbol, Suryaku, Banana D, Everest Semangka, Manggo, Melon, Bahana Hitam, Saham Pro Grape, Humer Ice Burst, Marbol Ice TGC, As Mild, Complect Mariony Black, Smith Merah, Djarumku Bold, Complect Klik Grape, Relax Original, Dominic Purple, Dunhill Bold Putih, Everest Blueberry, Grape, Humer Merah, New Castle Melon, Complect Neon, WF Bold, Este Putih, New Castle Anggur, Bonte Manggo, Bonte Grape, Blueberry, Humer Silver, Merah Putih, dan Complex.

Wahyu menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pedagang yang mematuhi peraturan.

“Operasi seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkala. Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dan hanya membeli produk resmi demi keamanan dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Semarang untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Instansi terkait juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TIM)

Berita Terkait

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda
Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola
Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut
Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Calon Kades Sukarukun Di Duga Tipu warga 50 juta Korban Resmi Laporkan Ke Polisi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:20 WIB

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 17:50 WIB

Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut

Senin, 21 September 2026 - 15:39 WIB

Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan

Berita Terbaru