WARISAN LELUHUR DISIKAT PETI, Cagar Budaya Baturijal Hulu Diambang Kehancuran

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​INDRAGIRI HULU – Keserakahan oknum penambang emas tanpa izin (PETI) benar-benar telah melampaui batas. Bukan lagi sekadar merusak hutan atau sungai, aktivitas ilegal ini kini secara terang-terangan meluluhlantakkan kawasan Cagar Budaya di Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap.

​Kawasan yang seharusnya menjadi saksi bisu sejarah dan jati diri masyarakat Indragiri Hulu, kini berubah menjadi medan kerukan tanah yang dipenuhi lubang-lubang maut.
​Ironi “Pagar Makan Tanaman”

​Fakta yang paling menyakitkan adalah dugaan keterlibatan warga lokal sebagai pelaku utama. Warisan leluhur yang seharusnya dipagar dan dijaga demi anak cucu, justru dihancurkan sendiri demi keuntungan materi sesaat.

​Ketegasan Polsek Peranap “Dilecehkan”
​Upaya persuasif yang dilakukan jajaran Polsek Peranap seolah menemui dinding tebal. Meskipun himbauan tegas telah berulang kali disampaikan di lokasi, para penambang tetap bergeming.

​”Himbauan aparat dianggap angin lalu. Mereka seperti tidak punya rasa takut sedikit pun. Jika hanya himbauan, cagar budaya ini akan rata dengan tanah dalam hitungan hari,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

​Pemerintah Desa Mandul? ​Kepala Desa Baturijal Hulu Junaidi kini berada dalam sorotan tajam. Lemahnya kendali dan absennya tindakan nyata dari pemerintah desa membuat aktivitas PETI semakin liar. Kades Baturijal hulu Junaidi dinilai “tak berdaya” atau bahkan terkesan membiarkan perusakan sistematis terhadap situs bersejarah di wilayahnya sendiri.

​Dosa Besar Penambangan Ilegal di Cagar Budaya:
​Genosida Sejarah: Menghilangkan identitas fisik sejarah peradaban Baturijal Hulu yang tidak akan bisa dikembalikan.

​Kejahatan Lingkungan: Merkuri dan pengerukan tanah secara masif menghancurkan ekosistem desa secara permanen.

​Pelanggaran Hukum Berlapis: Pelaku tidak hanya menantang UU Minerba, tetapi juga melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat.

​Desakan: Kapolda Riau & Kapolres Inhu Harus Turun Tangan! ​Masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada Kapolda Riau dan Kapolres Indragiri Hulu. Himbauan sudah cukup, kini saatnya penindakan hukum tanpa pandang bulu.

​”Kami butuh tindakan tegas, bukan sekadar sosialisasi. Segel lokasi, sita alat berat, dan seret dalangnya ke penjara sebelum sejarah kami benar-benar terkubur oleh lumpur emas ilegal!” pungkas warga tersebut.syt

Berita Terkait

Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas
Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
SKANDAL KOPERASI BROTHERS JAYA BERSAMA: Gaji 13 Guru Dipangkas Sepihak hingga Misteri RAT Fiktif yang Menyeret Birokrasi Rohil
Proyek Damparit APBN 2026 di Desa Karanggondang Disorot, Diduga Tak Pasang Papan Informasi Proyek
Buntut Insiden Merah Putih di Seba-Seba, Gabungan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Nyatakan Siap Berjihad Secara Konstitusional dan Adat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Berita Terbaru