SatuBerita, Bangka — Tragedi maut di Tambang Batu Primer DU 1517, eks TB 1.42 Pemali, Kabupaten Bangka, yang merenggut tujuh nyawa pekerja asal Pandeglang, Banten, pada 2 Februari 2026, kini menyeruak sebagai lebih dari sekadar kecelakaan kerja.
Peristiwa ini membuka tabir gelap dugaan pembiaran tambang ilegal di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang berada di bawah penguasaan PT Timah Tbk.
Lokasi kejadian merupakan aset negara yang seharusnya berada dalam pengamanan ketat. Namun fakta lapangan justru memperlihatkan kejanggalan serius.
Alat berat dan belasan penambang disebut bebas keluar-masuk melalui portal resmi selama berbulan-bulan tanpa hambatan berarti.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aktivitas ilegal berlangsung lama di area vital tanpa sepengetahuan pengawas dan petugas keamanan?
Jejak Surat Penolakan yang Diabaikan
Dokumen yang diperoleh tim media menguatkan dugaan tersebut.
Surat Pemberitahuan Nomor: 038/bk/UM-3130.1/21-S2.6 tertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani Isfandi selaku Department Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk, secara tegas menolak permohonan Surat Perintah Kegiatan Penambangan (SPKP) yang diajukan CV T.S dan mitra PT Timah lainnya.
Alasan penolakan jelas dan bersifat krusial:
Lokasi berada dalam layout dan RK TS 1.002 CV Putra Tonggak Samudera.
Area dinilai rawan kegagalan lereng akibat kondisi curam dan praktik undercutting.
Namun ironisnya, meski penolakan resmi telah diterbitkan dengan pertimbangan keselamatan, aktivitas penambangan tetap berjalan hingga berujung pada tragedi fatal.
“Jika secara teknis dinyatakan berbahaya dan izin ditolak, mengapa kegiatan tetap berlangsung dan dibiarkan? Ini patut diduga sebagai pemufakatan jahat antara pengawas produksi, keamanan, dan pemodal,” ujar Yadi, warga Pemali, Selasa (3/2).
Dugaan Aliran Pasir Timah ke Mitra Resmi
Kecurigaan publik semakin menguat dengan mencuatnya dugaan bahwa pasir timah primer hasil tambang ilegal tersebut dijual melalui pihak ketiga atau CV mitra, yang diduga berperan sebagai penampung sebelum masuk ke rantai produksi PT Timah.
Klaim bahwa aktivitas tersebut sepenuhnya ilegal dinilai janggal, mengingat pengawasan berlangsung di area terbatas milik perusahaan negara.
“Jika ilegal, lalu ke mana puluhan ton pasir timah primer itu mengalir setiap bulan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penelusuran media menunjukkan bahwa pengajuan SPK di lokasi eks TB 1.42—yang sebelumnya dikelola PT Putra Tonggak Samudera—memang ditolak. Namun di lapangan, aktivitas tetap berjalan melalui penomoran unit tambang yang dikelola pihak ketiga, diduga atas kuasa pemilik lokasi.
Desakan Seret Aktor Intelektual
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Namun lebih dari itu, publik menilai PT Timah sebagai pemegang IUP dan anak perusahaan BUMN telah gagal menjaga aset negara, bahkan diduga membiarkan praktik perampokan aset berlangsung di depan mata.
Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pengelola teknis semata. Polisi diminta menelusuri aktor intelektual, pemodal, pihak ketiga, hingga oknum internal PT Timah yang bertanggung jawab atas pengawasan produksi, keselamatan kerja (K3), dan pengamanan area.
Informasi dari lapangan menyebutkan dua nama, Akhian dan H. Kat, telah diperiksa di Unit Tipiter Polres Bangka hingga dini hari Rabu (4/2/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian resmi apakah keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.
Bukan Pelanggaran Biasa
Kasus ini dinilai bukan hanya pelanggaran Undang-Undang Pertambangan, melainkan juga kejahatan serius yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia di kawasan Obvitnas. Publik mendesak penerapan sanksi berlapis, termasuk pidana umum dan kejahatan terhadap aset negara, demi efek jera.
Bagi PT Timah, peristiwa ini disebut sebagai tamparan keras terhadap sistem pengawasan internal dan komitmen K3 yang selama ini diklaim kuat. Dugaan pembiaran, meski telah ada teguran, imbauan, dan fakta integritas, justru menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik diamnya pengawasan?
Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik serta SMKP, sanksi berat dinilai layak dijatuhkan terhadap mitra maupun pejabat atau karyawan yang terbukti lalai atau bermain mata.
Publik kini menanti keseriusan Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus ini secara terang benderang—agar tujuh nyawa yang melayang tidak sekadar menjadi angka, dan agar praktik tambang ilegal tidak lagi menumbalkan pekerja kecil demi keuntungan segelintir elite.







