Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita.online, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Fokus utama jaksa kali ini adalah mengejar pemulihan kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah.

Sidang Tuntutan di PN Jakpus

JPU membacakan surat tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Kesembilan terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan penyimpangan dalam proses hulu hingga hilir, yang meliputi sektor impor BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal storage.

Fakta persidangan mengungkap adanya persekongkolan jahat antara para terdakwa dengan oknum internal Pertamina. Modus operandi mereka menyasar manipulasi biaya sewa kapal pengangkut dan penyewaan terminal BBM yang merugikan keuangan negara secara masif.

Rincian Tuntutan: Muhammad Kerry Riza Dituntut Rp 13,4 Triliun

Berikut adalah daftar tuntutan JPU terhadap sembilan terdakwa berdasarkan peran masing-masing:

Nama Terdakwa Tuntutan Penjara Denda Uang Pengganti (Aset)

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza 18 Tahun Rp 1 Miliar Rp 13,4 Triliun
  • Gading Ramadhan Joedo 16 Tahun Rp 1 Miliar Rp 1,17 Triliun
  • Dimas Werhaspati 16 Tahun Rp 1 Miliar Rp 1 Triliun + USD 11 Juta
  • Agus Purwono 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
  • Yoki Firnandi 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
  • Sani Dinar Saifuddin 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
  • Riva Siahaan 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
  • Edward Corne 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
  • Maya Kusmaya 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar

Negara Kejar Pemulihan Perekonomian

JPU menegaskan bahwa angka fantastis uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun yang dibebankan kepada Muhammad Kerry Riza merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa berdampak langsung pada tingginya biaya pengadaan solar dan BBM di masyarakat.

“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menargetkan optimalisasi penyitaan aset segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini diambil untuk menutup lubang defisit ekonomi akibat praktik lancung dalam tata kelola energi nasional.

Penulis : Narasumber PN Jakarta Pusat

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Jaksa Penuntut Umum (JPU), PN Jakarta Pusat

Berita Terkait

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.
DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan
Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:58 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Senin, 10 Agu 2026 - 03:25 WIB