Disparpora Tegas Penertiban Kawasan Stadion MY Untuk Menghapus Citra Negatif

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita.online, ​SERANG – Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang melakukan langkah tegas dalam menata kembali kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama stadion sebagai sarana prasarana olahraga serta membersihkan area tersebut dari aktivitas negatif yang meresahkan masyarakat.

​Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bachdi menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Walikota Serang. Hal ini juga menanggapi video viral terkait penertiban pedagang yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Zeka juga menjelaskan bahwa selama ini area stadion sering disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar norma dan hukum. Maka dari itu Satgas diberikan kewenangan untuk mengatur tata kelola di kawasan pedagang Pasar Ekonomi Kreatif Stadion MY.

​”Kami melaksanakan tugas dan perintah Bapak Walikota terkait stadion tidak boleh kembali menjadi tempat penjualan narkoba, penjualan perempuan, hingga tempat orang mabuk-mabukan. Satgas bergerak untuk merapikan area, khususnya bagi pedagang pasar ekonomi kreatif, agar lebih teratur,” katanya.

​Beliau juga mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Serang mendukung penuh upaya transformasi ini. Target utamanya adalah menjadikan Stadion Maulana Yusuf lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari peredaran minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya.

​Langkah Disparpora ini mendapat respons positif dari pihak pedagang, Imam Syafei selaku Ketua Paguyuban Pedagang Ekonomi Kreatif Stadion Maulana Yusuf, mengajak rekan-rekan sesama pedagang untuk kooperatif dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

​“Ayo pedagang, mari bersama-sama kita mengikuti aturan dinas. Kita jaga stabilitas dan nama baik stadion. Kita ingin mengubah citra stadion yang dulunya kurang bagus di mata masyarakat menjadi pusat kuliner yang tertib dan berwibawa,” kata Imam.

​Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Disparpora yang tetap memberikan ruang bagi pelaku ekonomi kreatif melalui fasilitas kuliner yang lebih terorganisir.

​Poin Utama Penertiban:

  • ​Restorasi Fungsi: Mengembalikan stadion murni sebagai fasilitas olahraga.
  • ​Pemberantasan Pekat: Menghilangkan praktik perjudian, narkoba, miras, dan prostitusi di area stadion.
  • ​Penataan Pedagang: Mengarahkan pedagang ke area Pujasera agar lebih rapi dan estetis.
  • ​Kolaborasi: Sinergi antara pemerintah, Satgas, dan paguyuban pedagang untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

​Dengan penataan ini, diharapkan Stadion Maulana Yusuf dapat menjadi ikon kebanggaan warga Kota Serang yang nyaman untuk berolahraga sekaligus menjadi destinasi kuliner yang sehat bagi keluarga.

Penulis : Tim Jurnalis

Editor : Hafiz

Sumber Berita: Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang

Berita Terkait

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.
DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan
Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:58 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Senin, 10 Agu 2026 - 03:25 WIB